HERBAL STOP ROKOK : JAUHI BAHAYA DAN DOSA MEROKOK

BERGABUNGLAH HANYA DENGAN MLM SYARIAH DAN TINGGALKAN YANGNON SYARIAH KARENA HANYA AKANMENDATANGKAN KEGELISAHAN..... DAN .....

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
Pada akhir-akhir ini bisnis dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) atau pemasaran dengan cara berjenjang, disebut juga Network Marketing atau pemasaran dengan menggunakan jaringan, begitu semarak bagai cendawan di musim hujan, apalagi dalam suasana krisis ekonomi yang sampai sekarang belum kunjung berhenti.

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.



Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.



Allah SWT berfirman:

���� ���� ����� ���� ����� Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).



�������� ��� ���� ������� ���������� ��� ����� �������� Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).



Rasulullah SAW bersabda:

���� ����� �� ���� Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).



�������� ��� ������ Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)



1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:

- Riba'

- Ghoror (penipuan)

- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)

- Jahalah (tidak transparan).



2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:

Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.



Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.



Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.



3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.



4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.



Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi.
SUMBER:
http://www.syariahonline.com/new_index.php/view/fatwa/id/6/cn/25

0 komentar:

Daftar Blog Saya