HERBAL STOP ROKOK : JAUHI BAHAYA DAN DOSA MEROKOK

FATWA MUI

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
(sumber : mui.or.id)

Bagian 1 --> IBADAH
Shalat Jumat bagi musafir di kapal
Shalat dalam satu masjid bertingkat
Salat dan puasa di daerah yang waktu siang dan malamnya tidak seimbang
Mentasharufkan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum
Intensifikasi pelaksanaan zakat
Pemberian zakat untuk beasiswa
Penentuan awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri dan Awal Zulhijjah / Idul Adha
Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup
Istita`ah dalam melaksanakan ibadah Haji
Miqat Haji dan Umroh (I)
Miqat Haji dan Umroh (II)
Miqat makani
Mabit di muzdalifah
Mabit di mina
Pil anti haid
Qira`at Sab`ah
Penulisan Al-Qur`an dengan selain huruf Arab
Kepeloporan Pejabat dalam Melaksanakan Ibadah
Do`a Daaful Bala
Pelaksanaan shalat Jum`at 2 (dua) gelombang
Haji bagi narapidana
Wakaf Uang
Shalat Disertai Terjemah Bacaannya

Bagian 2 --> FAHAM KEAGAMAAN
Faham Syiah
Ahmadiyah Qadiyam
Islam Jama`ah
Darul Arqam
Aliran yang menolak sunah/hadis rosul
Masalah Jama`ah, Khalifah dan Bai`at
Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil
Surat Keputusan Fatwa DP Majelis Ulama Indonesia tentang malaikat Jibril mendampingi manusia
Zakat Penghasilan
Bunga (Intersat/Fa`idah)

Bagian 3 --> MASALAH SOSIAL KEMASYARAKATAN
Nyanyian dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran
Hidup sederhana
Penyalahgunaan narkotika
Penyalahgunaan Ecstasy dan zat - zat sejenis lainnya
Hukum alcohol dalam minuman
Makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis
Hukum memerankan nabi/rosul dan orang suci dalam film
Prosedur pernikahan
Pengucapan sighat Ta`liq Talaq pada waktu upacara akad nikah
Perkawinan campuran
Nikah mut`ah
Talak tiga sekaligus
Iddah wafat
Adopsi (pengangkatan anak)
Pendayagunaan tanah warisan
Memindahkan jenazah
Memusiumkan mayat
Panti pijat
Memakan daging kelinci
Memakan dan membudayakan kodok
Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) I
Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) II
Tuntunan Syari`ah Islam dalam bersikap, bergaul dan merawat penderita HIV/AIDS
Kedudukan waria
Perayaan Natal bersama
Reksadana syari`ah
Makan dan budidaya cacing dan jangkrik
Aborsi
Penggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni manusia bagi Kepentingan obat-obatan dan kosmetika
Risywah (suap), ghulul (Korupsi) clan hadiah kepada pejabat
Hak-hak asasi manusia (HAM)
Pengiriman tenaga kerj a wanita (TKW) ke luar negeri
Bias jender
Penetapan produk halal
Pornografi dan pornoaksi
Kepiting
Hak cipta
Penyerangan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak
Kependudukan, kesehatan dan pembangunan
A. Mukaddimah
B. Masalah kependudukan
C. Masalah kesehatan
D. Masalah lingkungan hidup
E. Masalah keluarga berencana
F. Himbauan
G. Harapan

Penanggulangan penularan HIV/AIDS
A. Tadzikrah Bandung tentang penanggulangan HIV/AIDS
B. Sistem penyebarluasan pengetahuan/Informasi tentang HIV/AIDS
C. Peranan ulama dalam pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS

Bagian 4 --> ILMU PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI

Penyembelihan Hewan secara Mekanis
Vasectomi dan tubectomi
Wasiat menghibahkan kornea mata
Operasi perubahan/penyempurnaan kelamin
Pengambilan dan penggunaan katup jantung
Bayi tabung/inseminasi buatan
Penyakit kusta
Kloning
Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan Bacto Soytone
Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan mameno
Penggunaan vaksin polio khusus (IPV)

HASIL MUNAS MUI VII TAHUN 2005

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Wanita Menjadi Imam Shalat
Doa Bersama
Perkawinan Beda Agama
Aliran Ahmadiyah
Kewarisan Beda Agama
Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme Agama
Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu
Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (`Irafah)
Kriteria Maslahat
Pencabutan Hak Milik Pribadi untuk Kepentingan Umum


Shalat Jumat bagi musafir di kapal

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain mengenai "Sholat Jum'at bagi musafir di Kapal", setelah

Membaca
Surat dari Ir. Sastrodiwiryo, yang menanyakan :

  1. Sering menjumpai hari Jum'at dua kali dalam seminggu. Apakah salat Jum'atnya dua kali ataukan hanya satu kali?
  2. Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari Jum'at tidak ada, dan pernah pula salat Jum'at pada hari Kamis sebab besoknya lagi hari Sabtu, Betulkah itu?
  3. Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti Kutbah Jum'at?


Menelaah dan Membahas

  1. Dalil-dalil hukum salat Jum'at bagi musafir, terdapat perbedaan pendapat yaitu:
    1. Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jum'at bagi musafir.
    2. Mazhab Hambali ada pula mengkiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal halnya serupa dengan orang Badui yang perpindah-pindah tempat dimana mereka tidak mendapat rukhsah safar diwajibkan mendirikan Jum'at dan Jum'at mereka sah.
    3. Mazhab Ibnu Hazm dan kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah Jum'atnya orang musafir.
  2. Penjelasan dari Ilmu Bumi dan Ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line.


Menimbang

  1. Kaidah Hukum Islam; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) diantara Ulama Fiqh, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat, dan lebih mantap hatinya menganutnya.
  2. Mengadakan shalat Jum'at bagi anak kapal yang rindu melakukan shalat Jum'at (karena jarang ada kesempatan bagi mereka berada di darat, di tempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadat juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaedah bagi mereka.


Mengingat :

  1. Bahwa ketidakwajiban Jum'at bagi musafir itu merupakan keringanan (rukshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan.
  2. Jum'at hanya wajib sekali dalam seminggu dan hanya jatuh pada hari Jum'at.


MEMUTUSKAN

  1. Sembahyang Jum'at di kapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali.
  2. Jum'at itu hanya dilakukan pada hari Jum'at :
    a. Bila ada hari Jum'at double, maka pada hari Jum'at pertama saja.
    b. Bila seolah-olah tak ada hari Jum'atnya, clan semua waktu sembahyang hendaklah dikira-kira saatnya sekedar mungkin.
  3. Khutbah led menurut Jumhur Ulama dua Khutbah. Tetapi sebagian ulama ada yang mengamalkan satu khutbah.

Ditetapkan : Jakarta, 10 Shafar 1396
10 Februari 1976


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua Sekretaris



K.H.M. SYUKRI GHOZALI H. AMIRUDDIN SIREGAR


TAMBAHAN PENJELASAN :
Mengenai kewajiban shalat Jum'at musafir, Ibnu Hazm menyatakan dalam al_Muhalla. (Misr: Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, 1968) juz V, h. 72-73 sebagai berikut :
"Kewajiban shalat Jum'at, sebagaimana telah kami kemukakan, berlaku atas musaf'ir (orang dalam perjalanan), budak, orang merdeka, dan orang yang tidak dalam perjalan. "

Diantara dalil yang dikemukakan Ibnu Hazm adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij; ia berkata :
"Saya mendapat khabar bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat Jum'at hersama para sahabatnya dalam suatu perjalanan. Beliau menyampaikan i,hutbah kepada mereka sambilpergegangpada tongkat. "


Shalat dalam satu masjid bertingkat

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H., bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983, setelah :

Membaca :

Surat permintaan pengurus Masjid Mubasyirin tanggal 7 Ramadhan 1403 H/18 Juni 1983 M., yang berisi laporan tentang adanya pendapat sebagian jamaah dari masjid tersebut perihal tidak sahnya shalat ma'mum di tingkat atas masj id tersebut sehingga terjadi shalat Tarawih dilakukan oleh dua imam, yaitu bagian atas memunyai imam tersendiri dan bagian bawah pun demikian.

Memperhatikan :
  1. Kitab Syarah Muzzahab (al-Majmu ), karangan Imam Nawawi (Misr : Matba' al-Imam, t.th) juz 4, halaman 197:
  2. Kitab Al-Umm, karangan Imam Syafi'i, Juz 1 halaman 152:
Kedua kitab tersebut menjelaskan tentang sahnya shalat ma'mum di atas menara masjid yang imamnya di masjid. Hal mana menunjukkan bahwa perbedaan ruang / tingkat di dalam masjid dianggap kesatuan selama gerak imam dapat diketahui.

Menimbang :
  1. Bahwa perbedaan pendapat yang sering kali terjadi akan menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam.
  2. Bahwa membiarkan kejadian tersebut berlarut-larut dapat mengganggu ketentraman masyarakat pada umumnya.
  3. Bahwa Majelis Ulama Indonesia perlu membuat keputusan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah MI.

MEMUTUSKAN

Menfatwakan :
Shalat dalam satu masjid yang bertingkat dilakukan dengan satu imam adalah boleh clan sah dengan syarat ada tangga clan gerak gerik imam dapat diketahui oleh ma'mum, balk dengan mata ataupun dnegna pendengaran.

Ditetapkan : Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H
27 Juni 1983 M


DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua � � Sekretaris



Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM H. Musytari Yusuf LA


Salat dan puasa di daerah yang waktu siang dan malamnya tidak seimbang

Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H., bertepatan dengan tanggal 26 Mei 1980 M.

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

Bahwa waktu ibadah shalat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya sanj tidak seimbang disesuaikan dengan waktu daerah mu'tadilah (seimbang terdekat).

Ditetapkan : Jakarta, 17 Rajab 1400
O 1 Juni 1980M


DEWAN PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua � � � � Sekretaris



PROF. DR. HAMKA � � DRS. H. KAFRAWI


Mentasharufkan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 8 Rabi'ul Akhir 1402 H., bertepatan dengan tanggal 2 Februari 1982 M, setelah :

Membaca :
Surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran "YARSI" Jakarta.


Memperhatikan :
  1. Al-Qur'an Surat AN-Nur : 56
    "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. "(QS. An-Nur 24:56)
  2. Syarah al-Muhazzab, Juz 5 hal. 291 :
    "(Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat). Abu Hurairah meriwayatkan : Pada suatu hari ketika Rasulullah sedang duduk datang serorang laki-laki berkata :'Hai Rasulullah! Apakah Islam itu? Beliau menjawab : 'Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat yang wajib, membayarkan zakat yang difardukan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan'. Kemudian laki-laki itu membelakangi (pergi). Rasulullah SAW berkata :'Lihatlah laki-laki itu!' Mereka (para sahabat) tidak melihat seorang pun; lalu Rasulullah berkata :'Itu adalah Jibril, datang mengajari manusia agama mereka'. "

  3. Kitab al-Baijuri, jilid 1 hal. 292:
    "Orang fakir dan miskin (dapat) diberi (zakat) yang mencukupinya untuk seumur galib (63 tahun). Kemudian masing-masing dengan zakat yang diperolehnya itu membeli tanah (pertanian) dan menggarabnya (agar mendapatkan hasil untuk keperluan sehari-hari). Bagi pimpinan negara agar dapat membelikan tanah itu untuk mereka (tanpa menerimakan barang zakatnya) sebagaimana hal itu terjadi pada petugas perang.
    Yang demikian itu bagi fakir miskin yang tidak dapat bekerja. Adapun mereka yang dapat bekerja diberi zakat guna membeli alat-alat pekerjaannya. Jadi, misalnya yang pandi berdagang diberi zakat untuk modal dagang dengan baik yang jumlahnya diperkirakan bahwa hasil dagang itu cukup untuk hidup sehari-hari (tanpa mengurangi modal).

  4. Kitab I'anah at-Tabilin, Jilid 2 hal. 189:
    "Sehingga bagi pimpinan negara boleh mengambil zakat bagian fakir atau miskin dan memberikannya kepada mereka. Masing-masing fakir miskin itu diberi dengan cara : Bila ia bisa berdagang, diberi modal dagang yang diperkirakan keuntungannya mencukupi guna hidup; bila ia biasa / dapat bekerja, diberi alat-alat pekerjaannya. Dan bagi yang tidak dapat bekerja atau berdagang diberijumlahyang mencukupi seumurgalib (63 tahun).
    Kata-kata 'diberi jumlah yang mencukupi untuk seumur galib' bukan maksudnya diberi zakat sebanyak untuk hidup sampai umur galib, tetapi diberi banyak (sekira zakat pemberian itu diputar) dan hasilnya mencukupinya. Oleh karena itu, zakat pemberian itu dibelikan tanah (pertanian/perkebunan) atau binatang ternak sekiranya dapat mengolah/memelihara tanah atau ternak itu.

  5. Kitab Fiqih as-Sunnah, Jilid 1 haL 407 :
    "Imam Nawawi berpendapat, jika seseorang dapat bekerja yang sesuai dengan keadaanya. Tetapi ia sedang sibuk memperoleh ilmu Syara' dan sekiranya ia bekerja, terputuslah usaha menghasilkan ilmu itu, maka halallah baginya zakat, karena menghasilkan ilmu itu hukumnya fardu kifaya (keperluan orang banyak dan harus ada orang yang menangganinya) "

  6. Kitab Fiqh as-Sunnah, jilid 1 ha. 394:
    "Pada masa sekarang ini, yang paling penting dalam membagi zakat untuk atas nama sabilillah ialah menyediakan propagandis Islam dan mengirim rnereka ke negara-negara non-Islam. Hal itu ditangani oleh organisasiorganisasi Islam, yang teratur tertib dengan menyediakan bekal/sangu yang cukup sebagaimana hal itu dilakukan oleh golongan non-Islam dalam usaha penyiaran agama mereka.
    Termasuk dalam kategori sabililah membiayai madrasah-madrasah guna ilmu syari'at dan lainnya yang memang diperlukan guna maslahat umum. Dalam keadaan sekrang ini para guru madrasah boleh diberi zakat selama melaksanakan tugas keguruan yang telah ditentukan, yang dengan demikian mereka tidak dapat bekerja lain. "

  7. Benar, dana zakat itu hak syakhsiyah; akan tetapi, bagian sabililah dan alqarim ada yang membolehkan ditasarufkan guna keperluan pembangunan. Dalam kitan Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 394 dikemukakan :
    "dalam tafsir al-Manar disebutkan, boleh memberikan zakat dari bagian sahilillah ini untuk pengamanan perjalanan haji, menyempurnakan pengairan (bagi jamaah haji), pen yediaan makan dan sarana-sarana kesehatan bagijamaah haji, selagi untuksemua tidakadapersediaan lain.
    Dalam persoalan sabilillah ini tercakup segenap maslahat-maslahat umum yang ada hubungannya dengan soal-soal agama dan negara.
    Yang paling utama dan pertama didahulukan ialah persiapan seperti pembelian senjata, persediaan makan angkatan bersenjata, alat-alat angkutan, dan alat-alatperlengkapan tentara.
    Termasuk ke dalam pengertian sabilllah adalah mengadakan rumah sakit angkatan perang, kebutuhan umm, membuka jalan jalan yang kuat dan baik, memasang telepon guna angkatan perang, mengadakan kapal-kapal yang dipersenjatai, benteng, dan lobang-lohangpersembunvian. "


Menimbang :
Pentingnya masalah zakat di Indonesia, terutama mengenai tasarufnya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif.
  2. Dana zakat atas nama Sabilillah boleh ditasarufkan guna keperluan maslahah'ammah (kepentingan umum).
  3. Ditetapkan : Jakarta, 8 Rabi'ul Akhir 1402 H
    2 Februari 1982 M


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM � � H. Musytari Yusuf LA


    Intensifikasi pelaksanaan zakat

    nihil

    Pemberian zakat untuk beasiswa

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah :

    Memperhatikan :
    1. Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prod. DR. Ing. Wardiman Djojonegoro dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasan Basri pada hari Kamis tangga125 Januari 1996.


    2. Rapat Pimpinan Harian Maj elis Ulama Indonesia tanggal 13 Februari 1996.

    Mengingat :
  • Al-Qur'an dan Sunnah Rasullah SAW.
  • Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama Indonesia 1995 2000.
  • Dengan bertawaqal kepada Allah SWT

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan : Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pemberian zakat untuk beasiswa sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan Fatwa ini.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal Ramadhan 1416H
    19 Februari 1996 M


    DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Umum � � � � Sekretaris



    K.H. HASAN BASRI DRS. H.A. NAZRI ADLANI




    LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
    Tentang : Pemberian Zakat Untuk Beasiswa Nomor
    Kep.-120/MUVII/1996

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tangga120 Ramadhan 1416Hijriah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriah, bertepatan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis U lama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu :
    Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya pemberian beasiswa.

    Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut :

    Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertianfi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhabdan ulama tafsir adalahnya "lafaznya umum". Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :

    Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar / mahasiswa / sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :

    1. Berprestasi akademik.
    2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
    3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal 29 Ramadhan 1416H
    19 Februari 1996 M


    DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Umum � � � � Ketua Komisi Fatwa



    K.H. Hasan Basri Prof. K.H.Ibrahim Hosen,LML


    Penentuan awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri dan Awal Zulhijjah / Idul Adha

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II Tahun 1980.

    MEMUTUSKAN

    Memfatwakan :

    1. Mengenai penetapan awal Ramadhan dan Awal Syawal / Idul Fitri di kalangan fuqaha' terdapat dua aliran, yaitu pertama aliran yang berpegang pada matla (tempat terbitnya fajar clan terbenamnya matahari). Aliran ini ditokohi oleh Imam Syafi'I clan kedua aliran yang tidak perpegang ada matla' (jumhur fuqaha).
      Untuk mewujudkan ukhuwwah Islamiyah, Komisi Fatwa MUI mengambil kesimpulan agar dalam penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal / Idul Fitri berpedoman pada pendapat jumhur, sehingga rakyat yang terjadi di suatu negara Islam dapat diberlakukan secara internasional (berlaku bagi negara-negara Islam yang lain). Hal ini memerlukan kesempatan untuk membentuk lembaga yang berstatus sebagai "Qadi Internasional " yang dipatuhi oleh seluruh negara-negara Islam. Sebelum itu, berlakulah ketetapan pemerintah masing-masing.
    2. Berbeda dengan masalah penetapan awal Ramadhan clan awal Syawal / Idul Fitri ialah masalah penetapan awal bulan Zulhijjah/Idul Adha. Dalam hal ini berlaku dengan matla' masing-masing negara. Dalam hal ini ulama telah konsesus. Dengan demikian, Indonesia dalam melakukan shalat Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti negara lain yang berbeda matla'nya.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal .


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � � H. Musytari Yusuf, LA


    Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup

    Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Bulan Jumadil Awwal 1404/Maret 1984 merekomendasikan tentang kewajiban Ibadah Haji sebagai berikut

    Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alimah yang sangat terbatas.

    Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk :
    1. Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha'ah dalam arti yang luas.
    2. Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji.
    3. Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu, disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum, disimpan mendapat mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal .


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Sekretaris



    K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA


    Istita`ah dalam melaksanakan ibadah Haji

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 2 Februari 1979, setelah :

    Membaca :
    Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI, tanggal 17 Januari 1979, No. H/115/1979, hal permohonan fatwa tentang istitha'ah dalam melakukan ibadah haji

    MEMUTUSKAN

    Memfatwakan :

    1. Bahwa Keputusan Musyawarah Alim Ulama yang akan diadakan pada tahun 1975 tentang "Istita'ah yang selengkapnya berbunyi :
      "Orang Islam dianggap mampu (Istita'ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menuaikan tanpa melantarkan kewajiban terhadap keluarga," dianggap telah cukup memadai.

    2. Jika terdapat calon jemaah haji yang dalam pelaksanaan Istitha'ah mengalami kejanggalan-kejanggalan, adalah dikarenakan yang bersangkutan kurang memperhatikan bunyi dan isi (arti) istitha'ah itu.

    3. Perlu adanya penerangan yang seksama, guna menjelaskan pelaksanaan Isti'tiah, kesehatan, pokok-pokok manasik haji dan lain-lain yang dianggap sangat perlu bagi calon jemaah haji.

    4. Jika calon jemaah haji diharuskan berusia, menguasai bahasa Arab dan menguasai sepenuhnya manasik haji, akan timbul anggapan bahwa Pemerintah mempersukar pelaksanaan haji.

    5. Banyak jemaah haji Indonesia setiap tahun meskipun belum seimbang dengan jumlah penduduk (140 juta jiwa) berarti menunjukkan besarnya umat Islam Indonesia.

    6. Memang jemaah haji Indonesia sebagian besar terdiri dari masyarakat kampung dan pedesaan yang sangat kurang/buta pengalaman. Jika diantara mereka terdapat sekedar ketidak wajaran, kejanggalan adalah merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu dibesar-besarkan, malah hendaknya ditingkatkan bimbingannnya.

    7. Masyarakat kampung dan pedesaan jika mempunyai kelebihan kekayaan tidak membiasakan menyimpannya berupa uang, akan tetapi berupa barang (sawah, kebun, rumah) yang oleh karena setiap ada keperluan dan kebutuhan yang besar, mereka menjual barang-barang itu. Yang sangat penting, asal mereka tidak mengabaikan kewajiban yang lebih utama semisal nafkah keluarga.

    8. Siapa yang akan menilai tentang baik tidaknya pelaksanaannya haji Indonesia harus mengingat segala pertimbangan sebagaimana tersebut di atas.

    9. Bagaimanapun keadaannya, masyarakat bangsa Indonesia perlu ditingkatkan dalam segala hal.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal 4 Rabiul Awwal 1399 H.
    2 Februari 1979 M.


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Umum � � � � Ketua



    Prof. Dr. HAMKA � � � � K.H. M. SYUKURI GHOZALI


    Miqat Haji dan Umroh (I)

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Ciawi pada tanggal 12 Jumadil Awwa11400 H/29Maret 1980 M, setelah :

    Membaca :
    Surat Departemen Agama Dirjen Bimas Islam No. :D-11/bd/1950, tanggal 8 Maret 1950.

    Menimbang :
    1. Miqat bagi Jama'ah Haji yang datang dari Indonesia adalah masalah ijtihad karena mereka datang tidak melalui salah satu dari miqat yang ditentukan Rasulullah SAW.
    2. Pendapat Mujtahdin tentang masalah miqat antara lain adalah sebagai berikut:
      1. Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah" memfatwakan bahwa Jama'ah Haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Mekkah sama dengan jarak Yalamlam-Mekkah. An Naswyili Mufti Mekkah dan lain-lain sepakat dengan Ibnu Hajar (Panah At'Tabilin, II, h. 303).
      2. Menurut mazhab Maliki clan Hanafi, jama'ah haji yang melakukan dua miqat memenuhi ihramnya dari miqat kedua tanpa membayar dam (Fiqh'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640).
      3. Menurut Ibnu Hazm, jemaah haji yang tidak melalui salah satu miqat boleh ihram darimana dia suka, baik di darat maupun di laut (Fiqh as-Sunnah, I, hal. 658).

    MEMUTUSKAN

    Dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap keputusan Majelis Badan Ulama Ulama terkemuka Kerajaan Saudi Arabia di Taif No.:73 tanggal 21 Syawal 1399 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :

    1. Jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib, membayar dam
    2. Jamaah haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhalaifah (Bir All).

    Ditetapkan :
    Jakarta 12 Jumadil Awa1 1400 H
    29 Maret 1980 M. .


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H. M. SYUKURI GHOZALI � � � � H. MUSYTARI YUSUF, LA


    Miqat Haji dan Umroh (II)

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta tanggal 17 dan 19 Zulqa'idah 1401/16 September 1981, setelah :

    Membaca :
    1. Surat Direktorat Pembinaan Haji, Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama RI No.D.V/2/4182/1981, tanggal 10 September 1981.
    2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Miqat Haji/Umrah tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/29 Maret 1980 M.

    Memperhatikan :
  • Fotokopy teleks Atase Haji KBRI Jeddah tersebut, memberi penjelasan mengenai Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" sebagai berikut :
    � AA. LETAKNYA DI ARAH UTARA KE JALAN MADINAH KMA TIDAK DI ANTARA KOTA JEDDAH DENGAN MEKKAH TTK.

    � BB. JARAKNYA 32 KM TTK.

    � CC. TIDAK SEDIKIT PUN MENGURANGI JARAK ANTARA JEDDAH MEKKAH TIEKBHS.

  • Pembicaraan telepon langsung tanggal 18 September 1981 antara Direktur Pembinaan Haji Indonesia (Drs. H. Husein Segaf, MA) dengan Staf Atase Haji Jeddah (Marlan) menegaskan bahwa jarak antara Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" dengan Mekkah adalah Paling kurang 85 Km.
  • Menimbang :
    1. Digunakan Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" oleh Jama'ah Haji dari Indonesia sebagai pengganti Pelabuhan Udara Jeddah mendorong untuk meninjau kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut di atas.
    2. Pembicaraan telepon langsung tanggal 18 September 1981 antara direktur Pembinaan Haji Jeddah (Drs. H. Husein Segaf MA) dengan Staf Atase Haji Jeddah (Marlan) menegaskan bahwa jarak antara pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" dengan Mekkah adalah 85 km dapat dijadikan pegangan.
    Mengingat :
    Bab II Pasal 4 Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia tentang Tugas Pokok Majelis Ulama Indonesia.

    MEMUTUSKAN

    1. Tidak mengubah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/29 Maret 1980 M tentang Sahnya Jeddah sebagai Miqat.
    2. Atas dasar tersebut di atas Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" juga sah sebagai Miqat.
    3. Boleh melakukan Ihram sebelum Miqat. Bagi yang melakuka Ihram dari Indonesia hendaknya memelihara kesehatan dan menjauhi larangan-larangan Ihram.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 20 Zullqai'dah 1404 H
    19 September 1981 M..


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua & nbsp � � � Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � H. MUSYTARI YUSUF, LA


    Miqat makani

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya hari Sabtu, 4 Mei 1996, setelah :

    Membaca :
    1. Surat dari Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI No.D/Hj.00/2246/1996, tanggal 26 April 1996 tentang usul perbaikan Fatwa MUI tentang ketentuan Miqat Makani bagi Jama'ah Haj i Indonesia.
    2. Surat dari H.H. Syukron Makmun tentang pendapat tertulis kepada Sidang Komisi yang berkenaan dengan masalah Miqat Makani tersebut.
    3. Pendapat AL-Marhum Syekh Yasin Al-Fadani.
    Memperhatikan :
    Pendapat, saran dan uraian yang disampaikan oleh para peserta sidang dalam pembahasan masalah tersebut.

    Berpendapat:
    1. Karena Jama'ah Haj i Indonesia yang akan langsung ke Mekkah tidak melalui salah satu dari Miqat Makani yang telah ditentukan Rasulullah, Komisi berpendapat bahwa masalah Miqat bagi mereka termasuk masalah ijtihadiyah.
    2. Mengukuhkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa tanggal 12 Jumadil Ula 1400 H/29 Maret 1980 tentang Miqat Makani bagi Jama'ah Haji Indonesia, yaitu Bandara Jenddah (King Abdul Aziz) bagi yang langsung ke Mekkah dan Bir Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah.
    3. Dengan Fatwa tersebut di atas tidak berarti menambah miqat baru selain dari yang telah ditentukan Rasulullah SAW. Sebenarnya berihram dari Jeddah (Bandara King Abdul Aziz) dengan alasan-alasan, antara lain, sebagai berikut.
    1. Jarak antara Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan Mekkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama.
    2. Penggunaan mawaqit mansusah ( dengan teori muhazah menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihadi

    Ditetapkan :
    Jakarta, 16 Zulhijah 1416 H
    04 Me] 1996 M...


    DEWAN PIMPINAN
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Sekretaris



    KH. HASAN BASRI � � DRS. H.A. NAZRI ADLANI



    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua



    PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML


    Mabit di muzdalifah

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 2 Rabi'ul Awwal 1402 H yang bertepatan degan tanggal 29 Desember 1981 M, setelah : Membaca :
    Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.

    Memperhatikan :

    1. Hadits Nabi dari Abdullah Maula Asma, Artinya;
      "Bahwa ia tiba di Muzdalifah, maka ia sembahyang, kemudian ia bertanya, wahai anakku apakah sudah terbenam bulan (bulan pada malam 10 Zulhijjah)? Aku menjawab : belum, maka ia sembahyang lagi, kemudian ia menanyakan lagi, wahai anakku, sudah terbenam bulan, aku jawab sudah.
      Ia berkata : Mari berangkat, maka bertolaklah kami dari Muzdalifah sehingga kami melempar Jamrah Akabah, kemudian ia kembali dan sembahyang Subuh di tempatnya, maka aku katakan kepadanya : Ini kita sudah mendahului berangkat dari Muzdalifah. Ia menjawah : wahai anakku, bahwa Rasulullah SA Wmengizinkan bagi wanita-wanita.

    2. Syarah al-Muhazzab, karya Imam Nawasi, Juz I, hal 138 139.
      "Dan ini yang kami sebut wajib membayar dam bagi yang meninggalkan Mabit di Muzdalifah adalah orang yang meninggalkannya dengan tidak ada keuzuran. ".

    3. Syarah al-Muhazzab, juz. 8. Hal '105 dan Nail al-Autar, juz Shal. 66, Riwayat Abu Daud, Turmizi, Ibnu Majah clan lain-lainnya.
      Dari Urwah bin Madris bin Aus Atho'ir ashabi berkata : Aku datangi Rasulullah SAW di Muzdalifah ketika beliau keluar sembahyang maha aku berkata : wahai Rasulullah aku datang dari Gunung Tha�yi aku lelah dari perjalanan dan lemah badanku, demi Allah aku tidak meninggalkan dari sebuah gunungkecuali aku berhenti padanya. Apakah sah hajiku? Berr-kata Rasulullah SAW : barang siapa menghadiri shalat kami (Subuh) ini dan Wukuf bersama keluarga kami hingga kami berangkat dari sini, dan ia Sudah wukuf di Arafah sebelum itu malam atau siang maka sempurnalah hajinya dan selesailah ibadahnya.

    Menimbang:

    Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang �perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Mu'zdalifah.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :
    bit di Muzdalifah hukumnya wajib, kecuali orang yang mendapat udzur.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 2 Rabi'ul Awal 1402 H 29
    Desember 1981 M


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � � H.Musytari Yusuf LA


    Mabit di mina

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 2 Rabi'ul Awwal 1402 H yang bertepatan degan tanggal 29 Desember 1981 M, setelah :

    Membaca :

    Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.

    Memperhatikan :
  • Syarah al-Muhazzab, Juz 8 hal. 188 dan Nail al-A utar Juz 5 ha1.91:
    "Dari Ibnu Umar : Bahwa Abbas bin Abdul Muthalih mohon izin dari Rasulullah SAW untuk dapat bermalam di Mekkah pada seluruh malam Mina, karena ia melayani air bagi jemaah haji, maka Nabi SAW memperkenankannya ".


  • Nail al-Autar, juz 5 hal. 92, dan Syarah al-Muhazzab Juz 8 hal. 188.
    "Dari Ashim bin Ady : Bahwasannya Rasulullah SAW memudahkan bagi pengembala unta dapat bermalam di luar Mina, mereka melontar esok harinya dan berikutnya untuk dua hari dan kemudian mereka melontar pada hari Nafar ".

  • Syarah al-Muhazzab, juz 8 hal. 190:
    "Dan termasuk dalam golongan orang-orang yang udzur ialah orang yang takut hilang hartanya kalau ia meningap di Mina, atau ia tahuk bahaya dirinya, atau ia sakit yang sukar baginya menginap di Mina, atau ada orang yang sakit yang harus ia mengurusinya, atau ia mencari budak yang hilang, atau ia sibuk dengan urusan lain yang ia khawatir tidak akan terkejar lagi kalau ia mabit di Mina, maka di sini ada dua pendapat. Yang Sahih diperholehkan bagi mereka tersebut di atas meninggalkan mabit di Mina dan tidakdiwajibkan membayarsesuatu ".


  • Menimbang :
    Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Mina.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :
    Mabit di Mina hukumnya wajib, kecuali orang yang mendapat udzur.


    Jakarta : 2 Rabi'ul Awa11402 H
    29 Desember 1981 M.


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua� � � � �Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � �Musytari Yusuf LA


    Pil Anti Haid

    Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan :
    1. Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
    2. Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan seblum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanit yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
    3. Penggunaan Pil Anti Haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.


    Jakarta, 12 Januari 1979


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � � �� � Sekretaris



    K.H.M. SYUKRI GHOZALI � � � � H. MUSYATARI YUSUF LA


    Qira`at Sab`ah

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 17 : Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 2 Maret 1983, setelah : Membaca :
    Surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tingkat Nasional No.: 53/LPTQ-NAS/IU'83 tanggal 5 Februari 1983 tentang Qira'at Sab'ah.

    Memperhatikan :
    1. Pendapat-pendapat yang berkembang dari peserta sidang :
    2. Keputusan Muktamar Majma'ul Buhus yang berlansung di Kairo (terlampir).
    Menimbang :
    1. Bahwa Qira'at Sab'ah adalah suatu ilmu sebagai halnya Ilmu Tajwid yang boleh karenya perlu dikembangan di Indonesia ini termasuk dalam tujuan dari pengembangan Tilawatil Qur'an yang menjadi tugas LPTQ.
    2. Bahwa LPTQ selaku lembaga pendorong pemuda-pemudi Islam dalam meningkatkan Ilmu pengetahuan tentang pembacaan Al-Qur'an dipandang perlu menyambut dan melaksanakan keputusan Muktamar Majma'ul Buhus tersebut.

    MEMUTUSKAN

    MENETAPKAN

    1. Qira'at Sab'ah adalah sebagian ilmu dari Ulum al-Qur'an yang wajib diperkembangkan clan dipertahankan eksistensinya.
    2. Membaca Qira'at Sab'ah Tujuh dilakukan pada tempat-tempat yang wajar oleh pembaca yang berijazah (yang berlajar dari ahli Qira'at).
    Ditetapkan :
    Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H
    2 Maret 1983 M.


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � � H. Musytari Yusuf LA


    Penulisan Al-Qur`an dengan selain huruf Arab

    Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diadakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni dan hari Senin tanggal 27 Juni 1977 oleh para anggotanya serta beberapa ulama yang sengaja diundang untuk membahas masalah "PENULISAN KITAB SUCI AL-QUR'AN DENGAN HURUF SELAIN ARAB", setelah dibahas dalam dua kali sidang dengan mengemukakan berbagai hujjah dan dalil berkesimpulan dan memberi fatwa mengenai hal tersebut sebagai berikut :
    1. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab ada yang mengharamkan (melarang) dan ada pula yang men-jawz-kan (membolehkan).
    2. Dengan huruf apapun kitab suci Al-Qur'an itu ditulis pembacaannya wajib dengan bacaan Arabiyah Fasihah muj awwadah.
    3. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab berarti membuka jalan ke arah mempelajari bacaan Al-Qur'an melalui jalan yang tidak langsung dan mudah keliru bacaannya.
    4. Penulisan kitan suci Al-Qur'an dengan huruf selain Arab, karena mengikuti pendapat yang membolehkan dan dianggap sangat perlu, harus dibatasi sekedar hajat dan ditulis di samping huruf Arab aslinya.
    Demikian fatwa yang diputuskan dalam sidang tersebut. Ditetapkan :
    Jakarta, 27 Juni 1977


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H.M. SYUKRI GHOZALI � � � � H.AMIRUDDIN SIREGAR


    Kepeloporan Pejabat dalam Melaksanakan Ibadah

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang bersidang pada tanggal 20 Oktober 1975, 1 Nopember 1975, 4 Nopember 1975, 26 Januari 1976 dan tanggal 26 Februari 1976 membahas pelbagai masalah antara lain mengenai "Anjuran kepada Pejabat-Pejabat Pemerintah agar mempelopori kegiatan peribadatan setelah : Membaca :
    1. Anjuran Presiden dan Menteri Agama supaya pada Pejabat Giat mempelopori kegiatan peribadatan dan sambutan masyarakat.
    2. Berita-berita kegiatan pembesar-pembesar di pusat dan daerah di bidang -tersebut.
    Menelaah dan Membahas :

    Dalil -dalil Al-Qur'an dan Sunnah yang menganjurkan supaya para pembesar (Umara) dan pemimpin masyarakat (ZU'ama) giat menganjurkan dan mempelopori kegiatan peribadatan di kalangan bawahannya khususnya dan rakyat umumnya disertai suri tauladan dari pembesar-pembesar dan pemimpin-pemimpin itu sendiri.

    Menimbang :
    1. Bahwa pembangunan tidak cukup di bidang materil saja tetapi meliputi bahkan didasari oleh pembangunan jiwa, hati nurani dan budi pekerti luhur.
    2. Bahwa pembesar dan pemimpin senantias dijadikan ukuran dan tauladan oleh - bawahannya dan rakyat banyak
    3. Bahwa sukses dan tidaknya pembangunan bergantung pada moral dan akhlaq pejabat dan bawahannya, terutama kesungguhan, kejujuran, dan kedisiplinan
    4. Bahwa moral dan mental yang demikian hanya dapat berbekalkan (stabil dan konstan) bila disamping takut kepada hukum negara, juga berdasarkan takut dan taqwa kepada Allah S WT.
    5. Bahwa jika taqwa dan taat itu tumbuh dengan mendalam seperti di dalam beribadat, terutama sembahyang yang lima waktu, dengan memahami serta meresapkan arti bacaannya.
    6. Segala ibadat yang diajarkan agama Islam adalah membersihkan hati, menenangkan dan menentram jiwa, menghaluskan budi, yang semuanya akan mempunyai efek dalam tingkah dan laku sehari-hari dalam memimpin jawatan, perusahaan rakyat seumumnya.
    7. Bahwa hasil dari ibadat itu adalah memperkuat kepribadian, memperbesar jiwa, memperbesar wibawa, merapatkan clan memesrakan hubungan atasan dan bawahan, memperkokoh disiplin dan menimbulkan lebih besar simpati dan penghargaan terhadap atasan, sehingga kerja lancar, harta umat clan negara terpelihara, pembangunan sukses dan ketahanan nasional makin kokoh.
    Mengingat :
    1. Dalil yang menganjurkan pej abat mempelopori peribadatan.
      1. Firman Allah :
        "Dan hendaklah sebagian kamu menjadi umat yang mengajak kepada kebqjikan dan memerintahkan berbuat baik dan melarang mengerjakan munkar (kejahatan). Dan mereka itulah yang mendapat pahala (kemenangan dunia akhirat). "(QS. Ali Imran [3] : 104
      2. Firman Allah :
        "Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui yang sesat dari jalan-Nya dan sangat mengetahui orang yang mendapat petunjuk ". (QS. An-Nahl [ 16] : 125).
      3. Firman Allah :
        "Maka tatkala mereka lupa yang diperintahkan-Nya, kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat kejahatan dan Kami siksa orangorang yang berbuat zalim dengan siksa yang sangat pedih disebabkan kefasikan (kejahatan) mereka. " (QS. Al-A'raf [7] : 165).
      4. Firman Allah :
        "Dan takutlah kamu akan bahaya fitnah yang tidak menimpa hanya kepada orang-orang yang bersalah saja. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Dahsyat siksa-Nya ". (QS. An-Anfal [8]:25)
      5. Firman Allah :
        "Itu (kepemimpinan, pangkat, kedudukan dan kepandaian) adalah karunia Allah, Ia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan AIlah mempunyai karunia yang besar ". (QS. Al-Jumu'ah [62] : 4)
      6. Firman Allah :
        "(Allah) memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa diberikan hikmah maka kepadanya (pada hakikatnya) diberikan kebajikan yang banyak, dan tidak menyadarinya kecuali orang Yang mempunyai akal ". (QS. Al-Baqarah [2] : 269)
      7. Sabda Rasulullah :
        "Kamu semuanya pemimpin (di tempat dan bidangnya masing-masing) dan semua kamu akan diminta pertanggung jawabannya. Dan Imarn (penguasu) itu pemirnpin dan akan dimirita pertangunggungjawabannya " (Hadistriwayat Bukhari dan Muslim).
      8. Diriwayatkan dari Abu Bakar as-Shiddiq ra. Bahwa la berkata kepada para pembesar sahabat : "Wahai orang orang beriman! Kamu membaca ayat Al-Qur'an ini
        "Wahui orang-orang beriman, peliharalah dirimu! Tidak menyusahkan kamu orang-orang yarig sesat apabila kamu mendapat petunjuk (seakan-ak-an pemimpin tidak menjadi salah apabila ia pasif asal ia sendiri mendapat hidayat/ petunjuk). "
        Selanjutnya Abu Bakar berkata : Bahwa aku telah mendengar langsung Rasulullah bersabda :
        "Bahwa manusia (pernimpin-pernimpin) apabila rnereka melihat seorang zalim (melakukan kejahatan) lalu rnereka tidak mengambil tindakan menghentikannya maka dekatlah Allah meratakan siksa dari sisi- Nya�
        (Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tarmizi dan ia katakan hadist ini Hasan dan Sahih).
      9. Hadist Rasulullah :
        "Kewajiban atas seorang Muslim mendengar dan rnenaati perintah (pemimpin/pernguasanva), yang ia suka dan benci, kecuali perintah berbuat maksiat maka jangan didengardan ditaatinya. " (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
      10. Mempelopori peribadatan termasuk amal saleh. Dalam hal ini Allah berfirman di dalarn A1-Qur'an :
        "Barang siapa berarnal saleh dari lgolongan laki-laki atau perempuan maka Kami berikan kepadanya kemakmuran hidup yang, baik dan sesungguhnya nanti Kami balas dengan balasan yang lebih baik daripada amalnya ". (QS. An-Nahl [ 16] : 97).
    2. Jiwa dan semangat sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menghendaki supaya setiap warga negara ikhlas beribadat kepada-Nya, mematuhi perintah-Nya, menghentikan larangan-Nya, menegakkan hukum-Nya, dan mempedomani segala petunjuk dan ajaran-Nya.
    3. GBHN dan Pelita yang mencakup pembangunan moral, mental dan sprituil disamping pembangunan materiil.

    MEMUTUSKAN

    1. Mensyukuri dan menghargai kegiatan pembesar-pembesar negara yang sudah ada di bidang tersebut.
    2. Menganjurkan kepada para pembesar negara, pejabat Pemerintah, dan pemimpinpemimpin umumnya agar lebih giat mempelopori kegiatan-kegiatan peribadatan dengan cara-cara antara lain:
  • Mengadakan pengajian-pengajian / kursus-kiirsus agama untuk pribadi, dengan kolega di kantor, dengan keluarga di rumah, serta pengajian; cerainah agama buat sehtruh pegawai karyawan di kantor.
  • Dimana mungkin mengadakan sembahyang Jurn'at di kantor dan upacaraupacara Hari Besar Islam, menyembelih kurban, dan mengumpulkan zakat harta/fitrah oleh panitia panitia di bawah bimbingan dan pengawasannya.
  • Menjaga pantangan-pantangan agama dan adat istiadat di kala berkunjung ke daerah.
  • Mengumpulkan buku-buku tentang 1I slam dan Bahasa Indonesia dan asing karangan ulama-ulama dan sarjana-sarjana intelektual Islam, untuk perpustakaan kantor dan perpustakaan rumah
  • Berlangganan secara masa abonnement majalah-majalah Islam buat konsumsi pegawai dan karyawan serta ruangan tamu kantornya
  • Dan lain-lain kegiatan dalam rangka pembangunan rohani yang berdasarkan ajaran Islam bagi sekalian pemeluknya.


  • Walahamdulillahi Rabbil'Alamin.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 10 Safar 1396 H
    10 Februari 1976M





    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H.M. SYUKRI GHOZALI � � � � H. AMIRUDDIN SIREGAR


    Do`a Daaful Bala


    Pelaksanaan shalat Jum`at 2 (dua) gelombang


    Haji bagi narapidana


    Wakaf Uang


    Shalat Disertai Terjemah Bacaannya


    Bagian 2 --> FAHAM KEAGAMAAN

    Faham Syiah


    Ahmadiyah Qadiyam

    Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/26 Mei - 1 Juni 1980 M. di Jakarta memfatwakan ten tang jama'al Ahmadiyah sebagai berikut :

      Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalain 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama'ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.

      1. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pernerintah. Kemudian Rapat Kerja Nasional bulan 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H./4 � 7 Maret 1984 M., merekomendasikan tentang jama'ah Ahamdiyah tersebut sebagai : berikut :
      2. Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatur sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tangga131-3-1953 No. 26), bagi ummat Islam menimbulkan :
        1. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam
        2. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudivah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.
        3. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
        4. Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-- - 1953).
      Menyerukan :
      1. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da'i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema'at Ahmadiyah Qadiyah yang berada di luar Islam.
      2. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema'at Ahmadiyah Qadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
      3. Kepala seluruh ummat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu

      4. Islam Jama`ah

        Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah Memperhatikan :
        1. Bahwa faham Islam Jama'ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat clan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, faham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 19771978.

        2. Faham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama'ah adalah termasuk 72 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat "Amirul Mukmini" yang menjadi pusat pimpinan dan harus mentaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibai'at dan setia kepada "Amirul Mukminin" dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari "Amirul Mukminin".

        3. Pengikut aliran ini harus memutuskan hubungan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama'ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama'ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan agar isterinya turut masuk golongan Islam Jama'ah, dan jika tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh �Amirul Mukminin�, dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab
        MEMUTUSKAN

        Menyatakan :
        1. Bahwa ajaran Islam Jama'ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangatbertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara
        2. Menyerukan agar Ummat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni dengan dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesame hamba Allah yang telah memilih Islam sebagai Agamanya dari kemurkaan Allah SWT.
        3. Agar umat Islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islamiah melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-lain, yang sedang haus terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama'ah dalam tahap pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi
        4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau kegiatan Islam Jama'ah (atau apapun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan .keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat

        5. Darul Arqam

          Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga

          Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Figh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Ma'idah ayat 3:

          Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya, keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H./ 16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur'� an Tingkat Nasional.

          Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

          1. Darul Arqam yang inti ajarannya aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
          2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
          3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
          4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasullullah SAW.
          5. Menyerukan kepada para ulama, muhalliq (muballigat, da' i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.

          Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :
          Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi'ul � Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 H. di Jakarta, setelah :

          Menimbang :
          1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang .larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah ", serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadap faham tersebut.
          2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul Arqam
          Memperhatikan :
          1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam
          2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17 Mei 1990 tentang Darul Arqam
          3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
          4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
          5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 199-2 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
          6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.
          Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau Memperhatikan Lagi :
          1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
          2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sej enis yang diterbitkan di tempat tersebut.
          Mengingat :
          1. Pancasila dan UUD 1945
          2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedomkan Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

          Mendengar :
          1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
          2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa 'Majelis Ulama Indonesia
          3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.
          Dengan Bertawakkal kepada Alla SWT :

          MEMUTUSKAN

          Menetapkan :

          1. Mendukung sepenuhnya Keputusan Majelis Ulama Indonesia, Daerah Istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta memperkuat kesepakatan silaturahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat 1, Tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa Ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah Islamiyah.
          2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep. 016 J.A/Ol/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung No : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat.
          3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa.
          4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul Arqam tersebut.
          5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
          6. Menyerukan kepada para ulama, muballiq-muballiqat, da'i, dan ustaz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar makruf nahi munkar.
          7. Ditetapkan :
            Jakarta, 06 Rabi'ul Awwal 1415 H.
            13 Agustus 1994 M.


            DEWAN PIMPINAN
            MAJELIS ULAMA INDONESIA


            Ketua Sekretaris



            KH. Hasan Basri H.S. Prodjokusumo


            Aliran Yang Menolak Sunah/Hadis Rosul

            Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah :Memperhatikan :

            Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).

            Menimbang :
            1. Bahwa Hadis Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari'at Islam ~ ang wajib dipegang oleh Umat Islam, berdasarkan : a. Ayat-ayat al-Qur-' an antara lain :
              1. Surat al-Hasyr : 7
                "apa yang diberikan Rasul kepadarnu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya ".
              2. Surat an-Nisa: 80
                "Barang siapa yarg mentaati Rasul itu, sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka ".
              3. SuratAl-Imran, ayat: 31-32
                "Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. "
              4. Surat An Nisa , ayat : 59
                "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul amri diantara kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (AIQur'an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baikakibatnya. "
              5. Surat An Nisa, ayat : 65
                "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak berimcm hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa diri mereL tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereti, menerima dengan sepenuhnya. "
              6. Surat An Nisa', ayat : 105
                "Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengumembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusi., dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangyang Khianat. "
              7. Surat An Nisa', ayat : 150-151
                "Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan "Kami beriman kepada sebagian dari (Rasulrasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yangmenghinakan.
              8. Surat An Nahi : 44
                "Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. "

              b. Hadits Rasul SAW Antara lain:
              "Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. "(RiwayatAlHakim). "Ikutilah Sunatku dan sunat Khulaf'aur Rasyidin vang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. "(RiwaYat A1-Hakim dalami Mustadrak). "Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi) "Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yarrg tak hadir. Ada kalanva orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang mendengar: "(Riwayat Bukhari).

              c. Ijma' para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.

            2. Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan dikalangan Ummat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.
            Mengingat :
            Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

            MEMUTUSKAN

            1. Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari'at Islam, adalah sesat menyesatkan clan berada di luar agama Islam.
            2. Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut. agar segera bertaubat.
            3. Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
            4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
            5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari'at Islam
            6. Ditetapkan :
              Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H.
              27 Juni 1994 M.


              DEWAN PIMPINAN
              MAJELIS ULAMA INDONESIA


              Ketua Sekretaris



              Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA


              Masalah Jama`ah, Khalifah dan Bai`at

              Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung, sebagai berikut :
              1. Jamaah Muslimin Hizbullah berpendapat bahwa: "Berbai'at kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah adalah wajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama mengenai persoalan tersebut di atas?
              2. Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami dalil-dalil AlQur'an maupun Hadits mengenai persoalan Jama'at Imamah/Khalifah dan Bai' at selain daripada yang dikemukakan oleh Jemaat Muslimin Hizbullah?
              3. Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah dibentuknya Jamaat Muslimin Hizbullah dibawah pimpinan Syeh Wall Al Fatah tahun 1953 yang kemudian sampai kini masih diteruskan dbawah pimpinan/Imam Haj i Muhyiddin Hamdi.
              4. Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia sehubungan dengan telah "ditetapinya" Jamaah Muslimin Hizbullah tersebut.

              Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah mengadakan dua kali sidang terbatas, pada tanggal 12 Juli 1978 dan tanggal 2 Agustus 1978 guna membahas tentang Jama'ah, Khalifah, dan Bai'at berkesimpulan sebagai berikut :

              � a. Jama'ah
              1. Jama' ah menurut logat ialah : lebih dari dua orang.
              2. Menurut istilah, jama'ah berarti : Himpunan paling sedikit dua orang untuk melaksanakan shalat lima waktu. Pada shalat biasa hukumnya sunat mu' akkad. Dalam shalat Jum' at menj adi rukun Jum' at.
              3. Ada pula yang berpendapat bahwa berjamaah dalam shalat lima waktu hukumnya fardhu kifayah. Shalat berjama'ah pahalanya berlipat ganda dari shalat sendirian, berjama'ah dianjurkan oleh agama Islam.
              4. Jama'ah di dalam kemasyarakatan ialah bekerja bersama_sama untuk menegakkan amarma�ruf nahi munkar, tolong menolong dalam bidang sosial dan menghindari perpecahan
              b. Khalifah
              1. Khalifah menurut logat berarti : Wakil
              2. Menurut Istilah, berarti orang yang dipilih oleh jama�ah utnuk menjadi pemimpin mereka
              3. Khalifah menurut sejarah ialah : Kepala Pemerintahan Islam pada Zaman sahabat, yaitu dengan bai�at sebagai pernyataan setia dari penduduknya dengan jalan pilihan. Sesuadah masa sahabat, sebutan khalifah dipergunakan untuk sebutan kepala Pemerintahan tetapi tidak melalui pilihan (kerajaan)
              Sebutan Khalifah menirut sejarah telah berakhir dengan berakhirnya Khalifah Usmaniyah dari Turki Sebuatan Khalifah menurut sejarah ada kalanya dipergunakan kata Imam, Setelah berakhir Khalifah Usmaniyah tersebut sebutan Khalifah dipergunakan oleh kelompok-kelompok Tariqat untuk sebutan ketuanya, seperti tariqat Naqsyabandiyah, Satarijah, Tijaniyah dan lain-lain Demikian pula sebutan Imam dipergunakan oleh golongan madzab-madzab Fiqih seperti Imam hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi�i, Imam Hambali dan lain-lain Jaga pada kegiatan sosial (kemasyarakatan) seperti pemuka-pemuka Islam yang memperbaiki pendidikan Islam seperti Muh. Abduh, Ustadz/Al Imam menjadi sebutannya. Bagi Syeikhul Azhar, Mesir memakai sebutan Al Imam Al Akbar. Bagi tiap-tiap mesjid menyelenggarakan shalat Juma�at juga memakai sebutan Imam Jami�i, Sedang pada shalat lima waktu disebut Imam Rawatib � c. Bai�at
              1. Bai�at menurut logat ialah jabatan tangan sebagai manifestasi Persetujuan.
              2. Menurut istilah, berarti pengakuan setia dri pengikut kepada pemimpin yang diikutinya. Sebagaimana bai'at itu berlaku dalam kemasyarakatan seperti diterangkan di atas, juga dipergunakan di dalam Lingkungan , tariqut. Begitu pula di beberapa golongan pada zaman belanda seperti Serikat Islam mempergunakan kata bai'at,
              nbsp d. Tentang Jama�ah Muslimin Hizbullah
              1. Jama�ah Muslimin Hizbullah adalah suatu kelompok yang mempunyai faham tersendiri tersendiri dalam ummat Islam, statusnya sebagai Ormas Islam
              2. Di kalangan ummat Islam ada keyakinan-keyakinan dan pemahamannya agak menyimpang tentang Al-Qur'an dan hadits. Biasanya kalau ajarannya menyimpang hanya mempunyai pengikut terbatas dan tidak, berkembang. Diperlukan usaha--usaha da'wah terhadap kekeliruan pemahaman kalau terhadap yang berlainan dcngan pemahaman umum, tentang .Al-Qur'an dan Hadist

              Ditetapkan :
              Jakarta, 2 Agustus 1978


              KOMISI FATWA
              MAJELIS ULAMA INDONESIA


              Ketua � � � � Sekretaris



              K.H. M. Syukri Ghozali � � � � H. Musytari Yusuf, LA


              Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil

              Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11 - 17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei - 1 Juni 1980 M.

              MEMUTUSKAN

              Memfatwakan:
              Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.

              Ditetapkan :
              Jakarta, 17 Rajab 1400 H
              1 Juni 1980 M


              DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL II
              MAJELIS ULAMA INDONESIA


              Ketua � � � � Sekretaris



              Prof. DR. HAMKA � � � � Drs.H. KAFRAWI


              Surat Keputusan Fatwa DP Majelis Ulama Indonesia tentang malaikat Jibril mendampingi manusia


              Zakat Penghasilan


              Bunga (Intersat/Fa`idah)

              Bagian 3 --> MASALAH SOSIAL KEMASYARAKATAN


              Nyanyian dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran


              Hidup sederhana

              MEMUTUSKAN
              Menyambut baik dengan penuh penghargaan atas anjuran Presiden Republik Indonesia tentang Hidup Sederhana. Memperkuat anjuran Presiden tersebut degan dalil-dalil agama. Menganjurkan kepada Presiden agar melaksanakan : Mengeluarkan instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana dan pelarangan hidup mewah berlebih-berlebihan. Menegaskan penegakan hukum terhadap semua pelanggar hukum tanpa pandang sebagai mana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung. Memberatkan hukuman atas tindak pidana tersebut dengan Perundang-undangan seperlunya, antara lain dengan usaha memasukkan Hukum Pidana Islam. Perbaikan ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai agar mereka tidak melakukan penyelewengan. Mengawasi dengan keras dan ketat terhadap pelanggar-pelanggar hukum. Menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh-mubaligh, Khatib-khatib dan Mass media untuk lebih menjelaskan ajaran Islam yang menganjurkan hidup sederhana dan melarang hidup mewah dan berlebih-lebihan terutama dari hasil pencaharian yang haram dan tidak sah. Walhamdulillah Rabbil'Alamin

              Jakarta, 10 Shafar 1396 H 10 Februari 1976 M


              DEWAN PIMPINAN
              MAJELIS ULAMA INDONESIA
              K e t u a Sekretaris,

              ttd. ttd.

              K.H. M. SYUKRI GHOZALI H. AMIRUDDIN SIREGAR

              Penyalahgunaan narkotika


              Penyalahgunaan Ecstasy dan zat - zat sejenis lainnya


              Hukum alcohol dalam minuman


              Makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis


              Hukum memerankan nabi/rosul dan orang suci dalam film


              Prosedur pernikahan


              Pengucapan sighat Ta`liq Talaq pada waktu upacara akad nikah


              Perkawinan campuran


              Nikah mut`ah


              Talak tiga sekaligus


              Iddah wafat


              Adopsi (pengangkatan anak)


              Pendayagunaan tanah warisan


              Memindahkan jenazah


              Memusiumkan mayat


              Panti pijat


              Memakan daging kelinci


              Memakan dan membudayakan kodok


              Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) I


              Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) II


              Tuntunan Syari`ah Islam dalam bersikap, bergaul dan merawat penderita HIV/AIDS


              Kedudukan waria


              Perayaan Natal bersama


              Reksadana syari`ah


              Makan dan budidaya cacing dan jangkrik


              Aborsi


              Penggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni manusia bagi Kepentingan obat-obatan dan kosmetika


              Risywah (suap), ghulul (Korupsi) clan hadiah kepada pejabat


              Hak-hak asasi manusia (HAM)


              Pengiriman tenaga kerj a wanita (TKW) ke luar negeri


              Bias jender


              Penetapan produk hala

              l

              Pornografi dan pornoaksi


              Kepiting


              Hak cipta


              Penyerangan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak


              Kependudukan, kesehatan dan pembangunan

              A. Mukaddimah
              B. Masalah kependudukan
              C. Masalah kesehatan
              D. Masalah lingkungan hidup
              E. Masalah keluarga berencana
              F. Himbauan
              G. Harapan


              Penanggulangan penularan HIV/AIDS

              A. Tadzikrah Bandung tentang penanggulangan HIV/AIDS
              B. Sistem penyebarluasan pengetahuan/Informasi tentang HIV/AIDS
              C. Peranan ulama dalam pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS

              Bagian 4 --> ILMU PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI


              Penyembelihan Hewan secara Mekanis


              Vasectomi dan tubectomi


              Wasiat menghibahkan kornea mata


              Operasi perubahan/penyempurnaan kelamin


              Pengambilan dan penggunaan katup jantung


              Bayi tabung/inseminasi buatan


              Penyakit kusta


              Kloning


              Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan Bacto Soytone


              Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan mameno


              Penggunaan vaksin polio khusus (IPV)

              HASIL MUNAS MUI VII TAHUN 2005


              Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual


              Wanita Menjadi Imam Shalat


              Doa Bersama


              Perkawinan Beda Agama


              Aliran Ahmadiyah


              Kewarisan Beda Agama


              Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme Agama


              Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu


              Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (`Irafah)


              Kriteria Maslahat


              Pencabutan Hak Milik Pribadi untuk Kepentingan Umum

    0 komentar:

    Daftar Blog Saya