HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
ass, terma kasih sebelumnya sudah diberi kesempatan mengisi rubrik ini. pak ustad saya ingin menanyakan tentang halal haram MLM (Multi Level Marketing, banyak pendapat bermunculan mengenai hukum MLM. yang ingin saya tanyakan, pertama, bagaimana sebenarnya hukum MLM, kedua bagaimana hukumnya jika menjadi anggota hanya mengambil untung dari penjualan tanpa mengambil untung dari downline atau upline, hanya diniatkan mengambil untung dari penjualan.memilih untuk bergabung dengan MLM karena tidak perlu "kulakan" jadi kemungkin untuk rugi sangat sedikit.jazakillah
Donatur_SBY
Jawaban
Walaikumussalam,
MLM halal jika:
a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;
b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);
c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar
MLM Haram Jika:
a. Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar).
b. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram
c. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279
Dengan demikian, maka hendaklah anda berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Pertanyanya, adalah MLM yang seperti itu?
Wallahu a'lam.




1 komentar:
Mas saya copy karya mas sebagian, coz untuk dipelajari 'n disebar agar saya khususnya dan sahabat2 kaum Muslimin pada umumnya faham mengenai MLM...
Trim'z seueur (banayk). . .
Wassalmu'alaikum Wr Wb.
Poskan Komentar