HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
| Halal dan tidaknya MLM hingga kini masih terus diperdebatkan. Padahal sudah jelas, MLM adalah bisnis perdagangan biasa. Dan bisnis dagang itu hukumnya HALAL. Masalahnya mungkin adalah karena kebanyakan member REVELL tidak tahu cara menjelaskan tentang kehalalan bisnis REVELL ini. | |
| . | |
| Seorang downline saya yang tinggal di lingkungan islam, bahkan susah sekali mencari downline karena setiap menawarkan bisnis MLM ini, teman-teman dan lingkungannya selalu bilang, "Kamu koq ikut-ikutan MLM sih, … MLM itu | |
| . | |
| Demikianlah, …. betapa mudah orang mengeluarkan pendapat naif seperti itu. Betapa sok tahunya mereka, atau mungkin saking antinya dengan istilah MLM? | |
| . | |
| Mari kita luruskan pendapat-pendapat negatif semacam ini. Dibawah ini adalah email salah satu CDL yang dilayangkan kepada salah seorang DL saya. Dibawahnya, saya sambung dengan jawaban email berupa artikel yang menjelaskan mengenai halal dan tidaknya bisnis REVELL yang saya ambil dari milis BeFin beberapa bulan lalu. Mudah-mudahan bermanfaat untuk rekan-rekan baru, yang mendapat pertanyaan tentang kehalal-lan bisnis REVELL dari calon-calon downlinenya. | |
| . | |
| > -----Original Message----- | |
| . | |
| Bismilahirrohmanirrohim... | |
| Assalamu'alaikum Wr. Wb. | |
| . | |
| Pak Imam Suhadi, sebelum saya menjelaskan pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya hendak mengutip pendapat Ibnu Taimiyah: | |
| . | |
| "Tuhan menegakkan negeri yang adil meski kafir, tetapi tidak menegakkan negeri yang tidak adil sekalipun beriman". | |
| . | |
| Dalam kaitannya dengan hukum Islam, yang perlu saya garis-bawahi tentang REVELL adalah prinsip keadilan. Seperti kita ketahui, Adil merupakan salah satu dari prinsip pokok Islam selain Tauhid dan Khilafah. | |
| . | |
| | |
| . | |
| 1. | Keadilan dalam pemenuhan kebutuhan |
| 2. | Penghasilan yang diperoleh dari sumber yang baik |
| 3. | Distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil |
| 4. | Pertumbuhan dan stabilitas |
| . | |
| 1. KEADILAN DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN | |
| Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia harus bisa bertindak adil terhadap dirinya, lingkungan serta dalam penggunaan sumberdaya alam. Banyak sekali dalil-dalil yang mendukung pendapat ini. Misalkan untuk bertindak adil terhadap dirinya, manusia harus memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Termasuk dalam kebutuhan jasmani adalah kebutuhan akan kesehatan. Produk REVELL adalah produk kesehatan yang jika dikonsumsi bukan hanya mencegah penyakit tetapi juga bisa membantu kesembuhan suatu penyakit. | |
| . | |
| Dalam hal ini, jika seorang muslim mengkonsumsi produk REVELL berarti dia sudah memenuhi sabda Rasulullah bahwa "Mencegah penyakit itu lebih baik dari pada mengobati" dan juga karena kita memenuhi kewajiban kita pada tubuh agar tetap sehat berarti kita juga memenuhi hadits "Tubuhmu memiliki hak atas dirimu". | |
| . | |
| Dari sini kita bisa melihat bahwa dengan mengkonsumsi produk REVELL berarti seseorang selain dapat memenuhi kebutuhannya juga dapat bertindak adil terhadap dirinya serta lingkungan sekitarnya. Dan, bukankan mengkonsumsi barang yang merusak diri sendiri itu tindakan yang diharamkan? | |
| . | |
| 2. PENGHASILAN DIPEROLEH DARI SUMBER YANG BAIK. | |
| . | |
| Seorang muslim sangat memperhatikan dari sumber mana dia memperoleh penghasilan. Karena dari penghasilan yang diperolehnya itulah nanti akan menjadi daging dan akan turut menentukan kualitas ibadah yang dilakukannya. | |
| . | |
| LANTAS, HALALKAH PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI REVELL? | |
| . | |
| Pada prinsipnya, penghasilan yang kita peroleh dari REVELL dapat dibedakan menjadi dua yaitu penghasilan dari retailing profit dan dari bonus. Seorang distributor jika berhasil melakukan penjualan, maka dia akan memperoleh retailing profit. Ini kalau dalam perdagangan biasa disebut keuntungan penjualan. Hal ini jamak dilakukan didunia perdagangan dan sama sekali tidak diharamkan. Bagaimana mungkin perdagangan diharamkan jika Rasulullah sendiri adalah seorang pedagang, dan salah seorang dari sahabat Nabi yang dijamin masuk surga yaitu Abdurrahman bin Auf juga seorang pedagang besar? Bahkan dengan tegas Allah menggariskan bahwa : | |
| . | |
| "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS 2:275). | |
| . | |
| Dengan dihalalkannya jual beli maka penghasilan yang diperoleh dari retailing profit secara otomatis juga HALAL hukumnya. | |
| . | |
| Penghasilan kedua yang dapat diperoleh dari seorang distributor REVELL adalah bonus. Tidak semua distributor mendapatkan bonus dan tidak semua tingkatan mendapatkan bonus yang sama. Besar kecil bonus yang diterima tergantung pada usaha distributor yang bersangkutan. Makin keras berusaha, berarti makin besar pula bonus yang diterimanya. Saya belum pernah menemukan dalil yang melarang seorang majikan memberikan upah tambahan kepada pegawainya hanya karena pegawai tersebut bekerja giat dan berhasil memberikan keuntungan pada si majikan. Bahkan, kalau si majikan membuta tuli terhadap pegawainya dan tidak mau memberikan bonus, padahal pegawainya sudah memberikan keuntungan besar, bisa dikatakan bahwa si majikan telah mendholimi pegawainya. Jadi saya mengambil kesimpulan bahwa bonus ini sama sekali tidak diharamkan dalam Islam. Yang dilarang adalah jika kita membeda-bedakan pegawai dan hanya memberikan perhatian kepada pegawai tertentu saja. Model seperti ini tidak akan kita dapatkan di REVELL karena semua distributor berhak mendapat bonus sesuai dengan prestasinya. | |
| . | |
| 3. DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN YANG ADIL | |
| . | |
| Setiap distributor REVELL, umumnya memiliki tujuan untuk memperoleh penghasilan sebesar-besarnya dengan mengikuti rule yang ditetapkan oleh REVELL. Dalam hal ini, REVELL tidak pernah membatasi pendapatan seorang distributor. Semua distributor memiliki kesempatan dan peluang yang sama dan diberikan kesempatan yang sama. Entah dia seorang pemulung, seorang dokter, seorang karyawan, seorang tukang bakso, pada awal bergabung diberikan kesempatan yang sama. Lantas mengapa hasilnya berbeda? | |
| . | |
| "Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (tidak berjuang) kecuali yang uzur dengan orang yang berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka...." | |
| . | |
| Di REVELL, untuk menjamin terjadinya distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dipergunakan mekanisme berikut: | |
| . | |
|
| TUPO, untuk memastikan bahwa hanya mereka yang bekerja dan memenuhi target yang berhak atas bonus. |
|
| Untuk yang tidak berhasil TUPO dalam bulan berjalan pointnya tidak akan hilang tetapi akan diakumulasikan sehingga jika suatu saat berhasil TUPO, bonusnya tetap akan dibayarkan sesuai prosentasi point. |
|
| Mekanisme less and refund menunjukkan bagaimana seorang upline tidak bisa begitu saja mengambil keuntungan dari downline-nya. Karena meski sampai jenjang NM point Downline terakumulasi ke Upline, bonus tetap menjadi hak Downline dan kemudian dibayarkan kepada ybs melalui mekanisme less and refund ini. |
| . | |
| Dari metode di atas kita bisa tahu bahwa di REVELL benar-benar telah diterapkan apa yang disebut distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil. Tidak ada yang dirugikan disini. Yang dirugikan hanyalah mereka yang berputus asa dan berhenti berusaha sebelum berhasil. Kita semua tahu, berputus asa terhadap rahmat Allah adalah dosa hukumnya. Dan kita sependapat bahwa "Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum jika mereka sendiri tidak memiliki kemauan untuk merubahnya". | |
| . | |
| 4. PERTUMBUHAN DAN STABILITAS | |
| Point keempat ini adalah muara dari ketiga hal tersebut diatas. Jika terbentuk suatu pola pemenuhan kebutuhan yang adil, berarti akan terjadi repeat order. Dan jika terjadi repeat order, berarti kelangsungan hidup perusahaan akan terjamin, dan jika kelangsungan hidup perusahaan terjamin, berarti perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk membagi keuntungan kepada para distributornya. Dan jika distributor memperoleh bonus berarti telah terpenuhi distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil. Dan jika hal tersebut terjadi secara terus menerus, maka akan terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang stabil dan bisa menopang kehidupan sekian juta jiwa manusia. Dalam bukunya Umar M Chapra menyatakan bahwa suatu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dikatakan adil jika orang-orang miskin bisa memperoleh bagian terbesar dari pertumbuhan tersebut. | |
| . | |
| Dari uraian keempat hal tersebut kita bisa tahu bahwa REVELL sudah memenuhi syarat prinsip keadilan yang dibutuhkan. Dan dengan demikian saya bisa menyimpulkan bahwa bisnis ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mungkin saya terlalu awam untuk sampai kepada kesimpulan demikian. Tapi jika ketua MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa MLM itu halal, maka berarti kesimpulan saya tersebut bisa menjadi penguat dari fatwa tersebut. Bukanlah kelas saya untuk mengeluarkan fatwa. Jika kesimpulan saya ini benar, hal itu semata-mata hidayah Allah dan jika kesimpulan saya ini salah hal itu lebih dikarenakan kurangnya pemahaman saya tentang hukum Islam. Semoga Allah bersedia mengampuni saya... | |
| . | |
| Demikian Pak Imam Suhadi. Maaf, saya memang kurang menguasai dalil-dalil yang mungkin Anda butuhkan untuk meyakinkan Anda. Mungkin jika Anda bisa menjelaskan secara lebih spesifik tentang kendala Anda, barangkali saya bisa lebih banyak membantu. Baiklah, saya kira demikian. Semoga kesuksesan selalu menyertai Anda...... | |




0 komentar:
Poskan Komentar