HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id Tak bisa dipungkiri, MLM telah menjadi fenomena baru dalam dunia bisnis. Akan tetapi, oleh sejumlah kalangan, konsep MLM konvensional belumlah mencerminkan semangat syariah dalam usahanya. Sehingga kemudian lahirlah MLM syariah. Dewan Syariah Partai Keadilan pernah mengeluarkan fatwa tentang syubhatnya salah satu jaringan perusahaan Amerika yang menggunakan model MLM mengingat sistem dan praktiknya tidak sesuai syariah. Lantas bagaimana dengan belasan MLM lain, yang mengklaim sesuai syariah? Dari pendapat peneliti pada Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Setiawan Budi Utomo, pemakaian label syariah dalam bisnis MLM hendaknya merupakan upaya untuk menciptakan sistem yang benar-benar sesuai dengan syariah. "Sehingga harus ada akuntabilitas dari pengelolaan MLM syariah ini," ujar Setiawan yang juga aktif mengamati perkembangan ekonomi syariah ini. Berikut petikan wawancaranya : Bisnis Multilevel Marketing (MLM) Syariah agaknya ikut bertumbuh kembang seperti halnya bank dan asuransi syariah. Bagaimana amatan Anda? Sehingga by nature, bisnis itu juga akan berkembang. Dan secara realitas kini sudah banyak tumbuh perusahaan MLM syariah, tak hanya di dalam negeri juga luar negeri. Bahkan ada yang lantas terang-terangan menyatakan bahwa usahanya adalah MLM syariah dengan label syariah. Sampai saat ini, yang telah mendapat sertifikat dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI adalah MLM Ahad-Net. Tapi banyak juga yang menasbihkan dirinya MLM syariah namun belum mengajukan permohonan sertifikat ke DSN. Permasalahannya, bagaimana komitmen para pengelola MLM syariah menerapkan prinsip syariah dalam praktik usahanya? Hingga sejauh ini memang perlu ada akuntabilitas dari MLM syariah. Ada dua aspek untuk menilai apakah bisnis itu syariah atau belum. Pertama aspek produk atau jasa yang dijual, dan kedua, sistemnya. Nah karena dia adalah sistem marketing, maka marketing-nya sudah sesuai syariah tidak. Juga penjenjangan (level) dan sistem bonus. Itu tentu ada parameter tersendiri untuk mengukurnya dalam kaidah-kaidah syariah. Seperti berbentuk piramida terbalik atau tidak. Misalnya saja piramida dari sisi levelnya, tapi dari sisi distribusi pendapatannya justru terbalik, terpusat ke atas dan sebagainya. Itu barangkali yang bisa dilihat dan diperhatikan. Apakah akan lebih rumit menetapkan parameter kesyariahan bisnis MLM tersebut? Di samping kepastian hukum, perlu pula konfirmasi syariah compliance-nya, apakah pada praktiknya benar-benar terjamin nilai syariah-nya. Meski masing-masing pengelola sudah punya Dewan Pengawas Syariah, namun perlu ada akuntabilitas anggota-anggoata DPS tadi, mereka diangkat dan bertanggungjawab kepada siapa. Ini juga perlu mekanisme tersendiri. Karena sudah membawa-bawa label syariah, seperti apa idealnya bentuk pengawasan terhadap MLM syariah nantinya? Sebagai perbandingan, MLM syariah juga berkembang di Amerika Serikat. Di sana sudah ada badan pengawasnya, semacam MUI di sini. Mereka berwenang memberikan rambu-rambu produk mana yang bisa diperdagangkan di MLM syariah. Dengan demikian, saya kira MLM yang mengaku syariah harus bertanggung jawab kepada publik melalui lisensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sekarang di Indonesia otoritasnya adalah MUI. Itulah yang harus segera diakomodir oleh para pengelola MLM syariah. Dua hal yang paling disorot di bisnis semacam ini adalah harga jual produk dan margin ke distributor. Sejauhmana MLM syariah menerapkan dua hal ini sesuai kaidah syariah? Dampaknya konsumen akan menjadi korban. Kalau kita lihat pricing-nya, itu merupakan cost untuk menentukan margin. Bagaimana cost benefit ratio dari produk itu dihitung berdasarkan biaya operasional, termasuk juga bagian distributor, dan lantas berapa keuntungan perusahaan. Nah kalau terlalu eksesif menentukan itu, tentu tidak sesuai dengan semangat syariah yang mengharuskan ada keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Nanti bisa menimbulkan monopoli distribusi. Bagaimana perkembangan MLM syariah ke depan? Selama retail ini dibutuhkan di masyarakat saya rasa akan terus meningkat, baik dari segi jumlah perusahaan dan masyarakat yang terlibat dalam bisnis MLM syariah. Namun ada faktor lain yang ikut menentukan yakni tingkat konsumsi masyarakat dan pendapatan. Namun lagi-lagi, kalau MLM syariah bisa membuktikan aspek kepatuhan syariahnya, di samping memberikan lahan pekerjaan bagi distributor, dan masyarakat pengguna mendapat kemudahan akses, tidak menutup kemungkinan akan bisa bersaing dengan MLM konvensional. Pangsa pasarnya begitu besar yang perlu disyariahkan. Dampaknya terhadap peningkatan ekonomi kecil dan menengah? Jika sekarang ekspor agak tersendat, maka bisa saja menggunakan sistem ini untuk pasar domestik. Bagaimana menghidupkan industri domestik untuk diserap pasar domestik. Misalnya untuk memasarkan produk industri sepatu Cibaduyut dan lain-lain. Saya lihat sudah banyak MLM syariah yang memasarkan produk-produk lokal seperti kosmetika dan jamu. Saya rasa imbasnya ekonomi UKM juga akan terangkat.
===
Multilevel Marketing (MLM) ini bisa dikatakan sebagai alternatif bisnis direct selling (penjualan langsung). Memang secara umum MLM ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun belakangan. Kemudian muncul alternatif syariah, di mana sistem MLM tadi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Banyak pihak menyadari bahwa itu merupakan pangsa pasar baru dan sudah dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis.
Bukan lebih rumit sebenarnya, tapi wewenang penertibannya yang perlu satu sistem, demikian juga pengawasannya. Ini 'kan berada di bawah otoritas Departemen Perdagangan dan Perindustrian (Deperindag). Sehingga ini terkait ke sana, apakah kemudian perdagangan kita perlu disyariahkan. Itu nanti saya kira akan memerlukan payung hukum sebagaimana perbankan dan asuransi syariah yang memerlukan payung hukum pula.
Seperti kita tahu, sekarang Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI juga membawahi Lembaga Bisnis Syariah. Maka pengelola MLM syariah wajib presentasi untuk menjelaskan seluk beluk bisnis mereka tersebut dan selanjutnya akan dievaluasi DPS-nya. Oleh karenanya, dengan semakin berkembang bisnis MLM syariah, otomatis memerlukan satu otoritas untuk melindungi konsumen supaya tidak terjebak.
Harus dilihat apakah margin dari produk yang dijual itu eksesif atau tidak. Apakah wajar atau tidak harganya. Pada sistem direct selling ini biaya promosi dialokasikan kepada bonus untuk para distributor. Tapi ketika itu menjadi lebih mahal bila dibandingkan dengan memakai sistem marketing konvensional dengan promosi, saya kira ada sesuatu yang ganjil di situ.
Pada prinsipnya semua produk bisa dimultilevel marketing-kan. Artinya kalau berorientasi pada produk domestik, mengangkat industri kecil dan menengah, MLM itu bisa digunakan sebagai sarana pemasaran. Sejatinya MLM merupakan salah satu sistem pemasaran, ada yang konvensional dan direct selling.
SUMBER:
http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=153210&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=269
Exer Shariah Global Business - Realtime Online Business System
-
Selamat Datang
Dengan Membuka Situs Ini
anda menuju
Exer Shariah Global Business
( Realtime Online Business System)
Apa itu sistem MLM Syariah Online?
Sist...
4 minggu yang lalu




0 komentar:
Poskan Komentar