HERBAL STOP ROKOK : JAUHI BAHAYA DAN DOSA MEROKOK

Rambu-rambu Bisnis MLM Syariah

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

Gaung ekonomi syariah di Tanah Air tak cukup hanya dilihat dari tumbuhnya lembaga keuangan syariah. Di luar itu, bisnis syariah di berbagai bidang terus berkembang. Tak terkecuali salah satunya, bisnis MLM syariah. Di tengah kontroversi hukum dari berbagai pihak dari sisi pandangan Islam tentang bisnis ini, MLM syariah terus menunjukkan perkembangan.

MLM sebagai penjualan langsung menggunakan sistem network marketing semakin banyak dipilih perusahaan dalam memasarkan produk dan atau jasa. Bagaimana tidak, skema piramid yang dihasilkan melalui jaringan sangat membantu perusahaan memasarkan produk/jasa yang tadinya belum terkenal untuk meraih pasar dalam waktu singkat, tanpa harus mengeluarkan biaya iklan besar di media massa. Sementara bagi anggota (member), tawaran bonus diberikan dalam bentuk potongan harga, bonus pembelian langsung, atau bonus jaringan.

Bicara tentang MLM dari sisi sudut pandang syariah, beberapa pakar dan pengamat menyatakan praktik tersebut haram karena mengandung unsur perjudian dan ketidakpastian. Sebagian lagi memandang dengan hukum syubhat, sementara bagi sebagian lain, praktik ini dipandang boleh, dengan beberapa catatan terkait produk yang dijual dan juga kejelasan akad yang digunakan.

Standar baku baik tidaknya MLM secara syariah di Tanah Air memang belum ada. Namun setidaknya pihak Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) siap memberikan sertifikat bagi MLM yang ingin dan ternyata memenuhi kriteria MLM secara syariah. Sementara MLM syariah yang ada di Indonesia diantaranya Ahadnet, MQNet, MS-Net, dan UFO. Namun hingga saat ini, menurut Sekretaris DSN Irfan Helmi, baru dua perusahaan MLM syariah yang telah mendapatkan sertifikat dari DSN MUI. Dua MLM tersebut adalah UFO (PT Usahajaya Ficooprasional) dan Ahad-net (PT Ahad Net Internasional).


Ketentuan Akad dan Produk

Bagi pebisnis MLM yang mengajukan permohonan sertifikat ke DSN-MUI, lanjut Irfan, MUI akan melakukan audit terhadap perusahaan dalam bidang manajemen, sistem operasional dan suasana keislamian di perusahaan. Dalam bidang manajemen aspek yang diperhatikan terutama adalah kejujuran. Sementara dalam sistem operasional, dalam bisnis tidak boleh ada riba dan gharar (ketidakpastian), serta tidak terdapat kezaliman antara up line (anggota yang di atas) dengan down line (anggota yang di bawah). Begitu juga dalam hal ciri utama bisnis syariah, akad yang digunakan haruslah jelas. “Akad harus jelas di depan, nisbah yang diterima juga jelas,” ujar Irfan. Suasana islami dapat dilihat lebih teknis, seperti tersedianya tempat shalat bagi karyawan.

Dalam hal produk, tentu saja produk yang diperjualbelikan haruslah halal. “Produk harus halal dan mendapat keterangan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI,” kata Irfan.

Dengan diberikannya sertifikat kepada dua MLM tersebut menurut Irfan bukan berarti MLM yang lain sudah pasti tidak sesuai prinsip syariah. “Bisa saja mereka yang lain sebenarnya juga sesuai prinsip syariah tapi belum mengajukan untuk mendapat sertifikat. Sementara di sisi lain juga ada MLM yang telah mengajukan tapi belum mendapat sertifikat karena belum mampu membenahi sistem yang ada pada MLM-nya,” ujar Irfan. (SH)

SUMBER:

http://www.wirausaha.com/bisnis/syariah/rambu_rambu_bisnis_mlm_syariah.html

0 komentar:

Daftar Blog Saya