HERBAL STOP ROKOK : JAUHI BAHAYA DAN DOSA MEROKOK

Transaksi Dua Aqad dalam Praktik MLM

Dalam kajian fikih ada istilah al-‘aqdain fil ‘aqd atau al-bai’ain fi al-bai’ah yang berarti dua aqad yang terkumpul dalam sesuatu transaksi. Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad Bin Hanbal dari Sahabat Abdullah bin Mas’ud RA telah melarang model transaksi seperti ini.

Para fuqaha merinci penjelasan mengenai al-‘aqdain fil ‘aqd ini ke dalam tiga model. Pertama, adanya dua harga dalam sebuah jual beli. Misalnya, jika seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku jual baju ini kepadamu dengan harga sepuluh dirham jika tunai, dan dua puluh dirham jika hutang.” Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada kesepakatan tentang salah satu model jual beli tersebut.

Dikatakan bahwa jual beli semacam ini telah rusak (fasid), karena kedua pihak yang bertransaksi tidak mengetahui harga mana yang dipastikan. Asy-Syaukani menyatakan, sebab diharamkannya jual beli semacam itu adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut. Akan tetapi, jika kedua orang tersebut bersepakat tentang salah satu aqad (harga) dari dua aqad (harga) jual beli tersebut; misalnya pembeli menerima harga baju tersebut 20 dirham secara kredit sebelum keduanya berpisah, maka sahlah jual beli tersebut. Sebab, harga baju itu telah ditetapkan, dan kedua belah pihak mengetahui dengan jelas harga dari baju tersebut serta bentuk transaksinya.

Kedua, Imam Syafi’i, menafsirkan al-‘aqdain fil ‘aqd sebagai jual beli bersyarat. Misalnya, jika seseorang berkata kepada orang lain, “Saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, akan tetapi engkau harus menikahkan putramu dengan putriku.” Muamalat semacam ini menyebabkan tidak jelasnya harga.

Ketiga, al-‘aqdain fil ‘aqd adalah memasukkan transaksi kedua ke dalam transaksi pertama yang belum selesai. Misalnya, jika seseorang memesan barang dalam jangka waktu satu bulan, dengan harga yang telah ditentukan. Ketika tempo masa telah tiba, pihak yang dipesan meminta kembali barangnya dengan berkata kepada pemesan, “Juallah barang yang seharusnya saya berikan kepada anda dengan harga sekian, tapi jangkanya ditambah dua bulan.” Jual beli semacam ini adalah fasid, sebab aqad yang kedua telah masuk pada aqad yang pertama. Demikianlah.

Para ahli fikih sering mengkaji transaksi multi level marketing (MLM) yang saat ini semakin beragam model melalui perspektif al-‘aqdain fil ‘aqd ini, yakni adanya dua akad dalam satu transaksi.

Paling tidak MLM bisa diklasifikasikan kedalam tiga model: Pertama, MLM yang membuka pendaftaran member (posisi) dimana member tersebut harus membayar sejumlah uang sembari membeli produk. Pada waktu yang sama juga, dia menjadi referee atau makelar bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, karena ia akan mendapatkan "nilai lebih" jika berhasil merekrut orang lain menjadi member dan membeli produk. Maka praktek MLM seperti ini jelas termasuk dalam kategori al-‘aqdain fil ‘aqd. Sebab, dalam hal ini orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran (samsarah) secara bersama-sama dalam satu akad.

Kedua, ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk meski untuk keperluan itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (poin), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya. Maka praktek ini juga termasuk dalam kategori al-‘aqdain fil ‘aqd, yakni akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

Membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu, yakni ketika pada suatu hari dia membeli produk dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat poin karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member.

Ketiga, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang.

Ini sangat berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dalam MLM model ketiga ini pihak-pihak terkait sebenarnya tidak melakukan transaksi apa-apa, hanya melakukan semacam permainan bisnis yang mirip sekali dengan perjudian.(A Khoirul Anam)

« Kembali ke arsip Syariah | Print


Komentar:


Farikhul Mujib menulis:
Dewasa ini gencar sekali dengan adanya kunjungan Mr Lee Jin Yuan ke PBNU. Apakan sistem yang ada pada Tianshi sesuai dengan MLM Syariah seperti milik MQ Net, Ahad Net atau yang lainnya?
Hal ini penting ditegaskan, sebab dari malajalh yang ada, PBNU akan menjalin kerjasama dengan Tiamshi dalam pelatihan - pelatihan manajemen ekonomi dan lainnya. Disamping itu, MLM yang tidak sesuai dengan syariah itu karena : Sistem piramid, binari, money game, produk tipuan, harga mahal. Sedangkan yang ada di Tianshi tidak demikian. Mohon penjelasan, terima kasih.
endah menulis:
Untuk melihat apakah MLM itu baik atau tidak, sebaiknya dilihat juga support system nya..selain akad transaksinya...
Karena jika dlm support systemnya melalaikan dari Allah..waktu solat...dan cenderung ambisi dlm mengejar target...saya rasa jd tdk baik ya. Saya ikut MLM, ketika ada seminar, waktu solat sudah masuk..tp acara blm berhenti dan org2 yg muslim cenderung tetap bertahan di tempat, krn acara nya lagi seru..akhirnya solatnya jd di akhir waktu ...Hal yg seperti ini perlu di kaji ulang lg ttg support systemnya. Krn solat ad tiang agama...Terimakasih
Hamza menulis:
Ada banyak MLM atau Mitra Usaha atau apalah istilahnya, yang bertebaran dinegri kita ini. Harapan saya, PBNU atau MUI dapatnya memberikan daftar, MLM mana saja yang diharamkan oleh agama. Karena saya sebagai orang awam tidak bisa mengkiaskan pada keterangan PBNU diatas, mana yang Haram dan mana yang tidak diantara MLM yang ada di Indonesia ini. Terima kasih atas perhatiannya.
Muhammad Thahir menulis:
Untuk meneliti apakah MLM itu haram/tidak, perlu juga dipelajari Marketing Plan (Sistem Pemasarannya), karena banyak bisnis yang mirip MLM, tetapi sebenarnya hanya bisnis tipuan seperti arisan berantai dan bentuk money game lainnya seperti Goldquest, dll.
abdul aziz menulis:
apakah bisnis mlm tianshi &dt-88 haram secara agama mohon pnjelasannya, jazakallahu khairan
alisyukron menulis:
assalamu'alaikum
saya ingin bertanya bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada faqir miskin tidak berupa beras melainkan dengan berupa barang / uang agar mereka gunakan untuk mencari pekerjaan atau membuat toko, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. trims
ahmad menulis:
assalamu'laikum
NU sebagai basic kekuatan di Indonesia hendaknya menggiatkan lagi dakwah yang mempersatukan ummat sesuai khitoh awal NU. semoga! wassalamu'laikum
jto menulis:
apakah HPA ( Herbal Penawar Alwahida) juga diharamkan menurut PBNU atau MUI ?, karena jika ada pelatihan diawali dengan pembacaraan AL QUR'AN, jika waktu sholat berhenti total untuk sholat. Jika dilingkungan gedung adzan saya pernah tahu pembicara berhenti bicara dulu menunggu adzan selesai.
risda_fara menulis:
as. kami ingin tanya dalil quran & hadisnya ttg MLM beserta qoul 4 madzhab! tanks
Imron Rais menulis:
kami telah gabung dengan tianshi,jadi bagaimana hukum sesungguhnya?untuk kami ke depan melangkah!agar usaha yang kami tempuh ini halal,thoibandan mubarokan.terima kasih.

0 komentar:

Daftar Blog Saya