HERBAL STOP ROKOK : JAUHI BAHAYA DAN DOSA MEROKOK

MLM Syariah asli Indonesia

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
MLM SYARIAH JALAN SUKSES HALAL DAN BERKAH.... BERGABUNGLAH HANYA DENGAN MLM SYARIAH... TINGGALKAN YANG RIBA SEKARANG JUGA....

Apa kabar rekan milis Yth ?
Saya mengundang Anda untuk menjalankan sebuah bisnis kemitraan dengan berbagai
kelebihan yang membuat bisnis ini menjadi SANGAT LAYAK untuk diperjuangkan dan
telah TERBUKTI menjadi kendaraan terbaik dalam mengantarkan ribuan mitra
kerjanya meraih kesuksesan.

Sebuah bisnis jaringan berdasarkan sistem syariah sehingga sangat cocok bagi
Anda yang benar-benar mementingkan prinsip-prinsip ilahiyah yang berkeadilan
bagi seluruh umat manusia.

Jika konsep keadilan yang Anda cari,
Jika konsep membantu yg lemah yang Anda cari,
Jika konsep kebersamaan yg Anda cari,
Jika konsep keberpihakan kpd mitra usaha yang Anda cari,
Jika konsep bela negara yang Anda cari,
Jika konsep mengibarkan merah putih di mancanegara yang Anda cari,

Maka bisnis ini 'PERLU' Anda simak lebih dalam lagi.

Jangan buat keputusan apapun, sebelum Anda melihat, menyaksikan, dan
mendapatkan info selengkapnya tentang DAHSYATnya bisnis ini, dengan mata kepala
Anda sendiri; atau Anda akan sangat menyesal.

1. Bisnis jaringan yang lebih dahsyat daripada MLM. Bukan arisan berantai,
bukan binary, bukan money game.
Bisnis ini telah mampu mengakomodir kebutuhan banyak pelaku bisnis jaringan.
Maka tidak heran jika di bisnis ini telah bergabung para pakar MLM, dedengkot
pemain Binary, pendekar arisan berantai bahkan embahnya money game !

2. Bisnis dalam negeri dengan produk asli dalam negeri.
Jika Anda lebih bangga menjalankan bisnis dari luar negeri, kapan negeri ini
akan menjadi besar ? Sungguh sayang, jika penduduk negeri yang sedang
berkembang & giat membangun ini, malah memberikan kontribusi bagi pihak asing
yang jelas-jelas kondisi sosial-ekonominya sudah jauh lebih baik dari negeri
kita. Jika Anda lebih bangga menggunakan produk luar negeri, meskipun
berbendera perusahaan nasional, sementara produk setara masih mampu dihasilkan
dari bumi pertiwi, kapan produk negeri ini akan dikenal orang ? Kapan produk
negeri ini bisa jadi raja ?
Siapa yang akan mengangkat martabat bangsa ini jika bukan kita sbg warganegara ?
Pikirkanlah hal ini, jika Anda masih punya sedikit saja rasa nasionalisme !

3. Khasiat dan manfaat produk sudah teruji & terbukti.
Begitu banyak kesaksian, kesembuhan telah didapatkan oleh orang-orang yang
bahkan dokterpun menyerah !

4. Berbasis Yayasan Sosial dalam membantu kaum lemah spt anak yatim-piatu, anak
jalanan, orang jompo dll.
Anda berbisnis mengangkat martabat keluarga & bangsa serta kaum lemah/dhuafa
dengan porsi yang sangat besar, dan Anda bukannya rugi tapi malah untung !

5. Satu-satunya Bisnis Jaringan asli Indonesia yg telah Go Internasional.
Silakan Anda cari & sebutkan bisnis jaringan lain yang seperti ini, jika memang
ada.

6. Memberikan bukti, bukan janji.
Dalam lima tahun perkembangannya di Indonesia, telah mampu memberikan
penghargaan berupa mobil mewah Jaguar sebanyak 40 buah dan mobil mewah Mercedes
Benz (dan kendaraan sekelas lainnya) sebanyak 20 buah. Belum termasuk ratusan
mobil-mobil standar sekelas Phanter Touring/Kijang Innova, ribuan perjalanan
ibadah keagamaan dan puluhan ribu sepeda motor, dll.

Anda perlu tahu bahwa bonus-bonus di atas hanya efek samping saja dari usaha
Anda di bisnis ini. Bagaimanapun kami tahu, ketika penghasilan Anda meningkat
tajam, kami tidak perlu mengajari Anda untuk membeli apapun yang Anda ingin
miliki.

7. Bonus yang ditawarkan besar.
Ini sangat dahsyat ! Semua ini dimungkinkan karena sistem pembagian bonus yang
LAIN DARIPADA YANG LAIN. Mau bukti ? Silakan datang langsung dan kami akan
bedah sistem kami untuk Anda, HANYA untuk Anda yang benar-benar serius !

8. Produk bermanfaat bagi semua kalangan dan segala usia.
Sudah banyak bukti, mulai bayi hingga orang renta, dari kopral hingga jendral,
dari si miskin hingga sang kaya.

9. Pendaftaran terjangkau.
Bisnis anak bangsa, bisa dijalankan oleh masyarakat dari berbagai kondisi
sosial-ekonomi.

10. Harga produk terjangkau.
Silakan datang ke plaza kami & dapatkan rangkaian produk kebutuhan Anda dengan
harga fantastis ! Bahkan jika Anda benar-benar tidak mampu membeli produk
kesehatan utk mengobati penyakit kronis Anda, yayasan bisnis ini memberikannya
secara GRATIS ! Karena bisnis ini tahu, bahwa kesehatan bukan hanya milik
orang-orang 'berduit'.

11. Memiliki support sistem serta pelatihan-pelatihan yg diselenggarakan secara
rutin.
Anda berada dalam rangkulan bisnis spektakuler !

12. Managemen yang teruji & profesional.
Sudah dibuktikan dalam enam tahun terakhir ini & akan terus ditingkatkan

13. Repeat order yang tinggi.
Jelas, karena produk-produk yang sangat dibutuhkan

14. Memiliki pabrik & kantor sendiri.
Maaf, jatah bonus untuk Anda jadi lebih besar dibanding perusahaan sejenis
karena kami tidak perlu membayar pihak ketiga untuk pengadaan produk dan pasang
iklan di media.

15. Mengawali target Go Internasional ke 100 negara, bisnis ini telah memiliki
kantor perwakilan di Singapura dan Malaysia.
...berjalan selangkah demi selangkah.

16. Marketing plan yang sangat dahsyat.
Anda harus buktikan sendiri; lihat & dengarkan dengan mata kepala Anda sendiri
!

17. Sistem dahsyat, diciptakan berdasarkan sistem bagi hasil, adil, merata &
proporsional BEDA dengan MLM.
Inilah ruh bisnis ini : sistem koperasi, sistem syariah & network.

18. Sistem kebersamaan memungkinkan cross line saling bantu karena penghasilan
anggota dihitung berdasarkan omset perusahaan.
Namanya juga bisnis kemitraan bersama...

19. Menggunakan konsep "YANG KUAT MEMBANTU YANG LEMAH".
Sehingga terciptalah bonus pensiun yang langsung dapat dinikmati oleh semua
orang yang baru bergabung sekalipun ! Ya, profit sharing di bisnis ini tidak
hanya hak mereka yang berperingkat tinggi saja. Seketika Anda bergabung, Anda
langsung dapat !

20. Tanpa Net Grup atau PGS (Personal Group Sales).
Tidak perlu syarat yang berat-berat, tidak perlu SIDE VOLUME, tidak perlu PGB,
Anda pasti dapat ! Tinggalkan cara lama, sudah kuno ! Pikirkan masak-masak,
jangan mau terus-terusan jadi sapi perah.

21. PERUSAHAAN TIDAK MEMILIKI HUTANG.
Kelebihan lain apa lagi yang Anda cari ?

22. Telah memenuhi syarat & akan segera menjadi salah satu bisnis jaringan
dengan sistem SYARIAH.
Dalam Ulang Tahun ke-6 beberapa waktu lalu, ketua dewan Syariah MUI pusat, Bpk.
K. H. Ma'ruf Amin telah memastikan bahwa bisnis jaringan ini akan segera
mengantongi sertifikat Syariah. Beliau memaparkan bahwa selama ini banyak
bisnis jaringan yang mengklaim diri sebagai MLM syariah. Namun hingga saat ini
MUI hanya mengakui dua buah saja, dan bisnis ini adalah salah satunya. Apakah
ini berarti bahwa bisnis ini hanya berlaku bagi muslim saja ? Tentu saja tidak.
Bahkan pendiri bisnis ini pun, bukanlah seorang muslim.
Jadi, bisnis ini benar-benar memberikan kesempatan kepada semua orang tanpa
memandang latar belakang pendidikan, status sosial-ekonomi, suku, agama & ras.

23. Banyak yang merasa iri & dengki
Sudah menjadi resiko bagi sebuah bisnis yang bagus, ada saja yang iri & dengki.
Sebuah pepatah bijak mengatakan, mendengki adalah cara 'orang jahat' untuk
mengungkapkan kekagumannya kepada kelebihan kita. Asal Anda semua tahu, bahwa
bisnis ini sudah kenyang dihantam berbagai topan & badai, dan bisnis ini sukses
bersama dengan orang-orang yang mampu bertahan. HANYA ORANG-ORANG YANG MAMPU
BERTAHAN.

Mau cari yang bagaimana lagi ? Bukti-bukti sudah banyak, kesempatan masih
sangat luas, tidak hanya di Indonesia tapi juga di mancanegara. BUKTIKAN
SENDIRI ! Hubungi saya sekarang juga !

Jangan pertaruhkan reputasi Anda pada bisnis-bisnis jaringan yang belum bisa
memberikan bukti nyata !

Jangan pula tanyakan bisnis dahsyat ini kepada orang bodoh, gagal & selalu
berpikir negatif, karena hidup Anda tidak ditentukan oleh opini mereka,
melainkan atas usaha Anda sendiri & peluang bisnis yang Anda pilih !

Jika Anda pernah gagal di bisnis ini, maka sudah pasti Anda tidak tahu cara
yang benar. Karena itu, tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak kembali belajar
& sukses bersama kami. Anda masih memiliki kesempatan kedua.

Sukses Luar Biasa !

===

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
Ass Wr Wb
Ini adalah surat saya yang kesekian kalinya, mudah2an dijawab karena surat2 yang terdahulu tidak pernah terjawab.

Saya pernah ikut suatu MLM HIGH DESERT ( www.hd.co.id ) yang dari segi bisnis sangat menguntungkan( saya telah punya jaringan yang cukup besar dan pendapatan yang lumayan), tetapi kemudian saya berhenti karena berbagai hal, yaitu,

1. Adanya keraguan dari segi produsen dimana produk yang dijual merupakan produk dari AMERIKA, dan ditakutkan bahwa produsennya adalah pengusaha YAHUDI, sedangkan yahudi dan amerika adalah pihak yang selama ini selalu membunuh saudara kita terutama di PALESTINA.

2. Adanya keraguan dari program kemanusiaan yang ada di perusahaan, yaitu sekolah gratis bagi anak2 kurang mampu dari semua agama, dimana disana ditekankan bahwa semua agama baik, dan mereka akan dididik dalam suasana universal. Mereka sekolah gratis, dan diberi fasilitas asrama dan segala yang mereka dapat gratis. Tetapi konsultan pendidikan yang didatangkan berasal dari sekolah swasta di Singapura (karena kantor pusat perusahaan ada di Singapura), dan menurut seorang teman konsultan itu merupakan anggota dari ROTARY CLUB, karena teman tsb pernah dapat beasiswa dari rotary club Singapura. Sekolah itu sedang dalam proses pembangunan di kota batu malang dan tahun 2005 akan mulai menerima pendaftaran kelas 1 SD. Dan rencananya akan dibangun sekolah kedua di daerah Malino-Gowa Sulawesi Selatan. Untuk diketahui Kota Batu Malang merupakan pusat kristenisasi di jawa timur dan Malino-Gowa merupakan pusat kristenisasi di Sulawesi Selatan.

3. Para upline kebanyakan merupakan non muslim/penganut katolik. Upline tertinggi yang saat ini pendapatannya ratusan juta perbulan merupakan penganut katolik yang taat dan teman saya pernah mendengar beliau berceramah di suatu radio milik umat katolik. Seringkali ketika mengadakan acara/pertemuan menyepelekan waktu sholat, malah kesannya seolah-olah tdk diberi kesempatan untuk sholat. Malah sudah 2 tahun ini, mereka mengadakan acara untuk anggota yang levelnya telah tinggi dimana acara diadakan pada waktu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

4. Ketika mengadakan pertemuan seringkali para anggota diberi pengarahan yang berkesan cuci otak, dimana para anggota diberi pengertian bahwa bisnis MLM HD adalah bisnis terbaik, dan bagi mereka yang punya pekerjaan lain di luar bisnis MLM HD sebaiknya hanya fokus dibisnis ini dan keluar dari pekerjaan yang telah ditekuni selama ini. Banyak dari teman2 saya yang kemudian keluar dari pekerjaannya, seperti Guru dan dokter.

5. Saya pernah bertanya kepada teman2 yang pernah ikut juga menjadi anggota MLM HD dan kemudian mereka berhenti, kebanyakan mereka berhenti karena ragu2 dengan program yang ada di HD dan takut apabila ternyata perusahaan ini betul punya yahudi dan punya misi lain yaitu kristenisasi.

6. Karena bisnis ini akhirnya saya harus kehilangan saudara/putus hubungan silaturahmi karena salah paham dan dipicu juga oleh Upline (yang kebetulan katolik) yang seolah memang ingin memisahkan saya dengan saudara saya tsb, karena saya seringkali mengingatkan saudara saya tsb ttg keraguan program di HD, dan saya seringkali mengingatkan dia agar hati2 karena takut ada hal2 lain diluar bisnis(kristenisasi).

Yang menjadi pertanyaan saya adalah : a. Apakah kita boleh menjadi anggota dari MLM yang menjual produk perusahaan Amerika, padahal ada banyak ulama yang menyarankan untuk memboikot produk amerika.

b. Bagaimana dengan MLM High Desert ini, apakah memang disinyalir ada program tersembunyi?

c. Apakah keraguan saya dan teman2 merupakan pertanda bahwa bisnis ini tidak baik buat kami?

d. Bagaimana kami harus bersikap? apakah saya harus juga mengingatkan saudara2 yang lain yang saat ini masih aktif di MLM HD, ttg keraguan saya ttg program kristenisasi?

Terimakasih atas jawabannya. Wass Wr Wb

Istilawati Abidin
Jl. Jaksa Agung Suprapto 8D/3 Gresik - Jawa Timur
2004-12-07 09:01:34
===

Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. Secara hukum jual beli, sebenarnya tidak ada larangan untuk berbisnis atau bermuamalah dengan non muslim. Bukankah dahulu Rasulullah SAW pernah berniaga ke negeri Syam ? Apakah rekan bisnis Rasulullah SAW di Syam saat itu muslim ? Pastilah tidak. Bukankah dulu Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada yahudi ?

Dalam kasus boikot produk yahudi, sebenarnya lebih merupakan kebijakan para ulama dalam rangka memberi preassure (takanan) kepada kekuatan yang disinyalir menjadi sekutu yahudi. Atau setidaknya, ikut menyukseskan program yahudi dalam memerangi umat Islam. Dan sebagai bentuk tadhamun (soldaritas), kita pun dianjurkan untuk ikut memboikotnya dengan tidak membeli produk mereka atau tidak menjadi bagian dari cabang-cabang perusahaan mereka di negeri ini.

Namun semua itu harus dipahami sebagai bentuk peperangan kita secara politis dan ekonomis dengan kekuatan yahudi. Bukan dalam arti bahwa hukum makanan atau produksi orang yahudi itu haram secara `ain (zatnya) buat umat Islam. 2. Karena disinyalir ada program tersembunyi seperti kristenisasi dan sebagainya, kita semua perlu hati-hati. Lebih jauh, justru perlu dilakukan investigasi dan analisa yang tajam dari para pengamat. Data dan fakta perlu dikumpulkan untuk dianalisa secara objektif dengan melibatkan para ahli yang berpengalaman dan netral dalam memberikan penilaian. Sehingga hasilnya bisa diterima semua pihak secara profesional.

3. Bisnis dengan model MLM itu banyak yang baik dan dibenarkan dalam syariat Islam. Meski pun ada juga yang masih harus dicermati dengan kritis karena punya beberapa aspek negatif.

Salah satu sisi negatif bisnis MLM adalah bila sampai mengassimilasi manusia dengan beragam potensinya untuk menjadi bagian dari sturuktur pemasaran. Banyak orang dengan beragam keterampilan yang sebenarnya amat dibutuhkan masyarakat berubah profesi menjadi kaki-kaki gurita pemasaran produk sebuah perusahaan.

Maka kalau sampai ada seorang profesional semacam dokter yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat di bidang kesehatan, akhirnya malah berhenti jadi dokter dan terjun menjadi sales berjualan kesana kemari dengan sekedar diiming-imingi point, tentu sudah tidak sehat lagi. Apakah semua profesi manusia yang sebenarnya menjadi sebuah keseimbangan sturktus sosial kehidupan akan terus diassimilasi menjadi sales semuanya ? Lalu siapa yang akan menanam padi, siapa yang mencari ikan, siapa yang jadi polisi, siapa yang membangun rumah, jalan dan infrasturktur lainnya ?

Selain itu adanya doktrin yang terlalu subjektif yang selalu dipompakan pihak managemen atau upline kepada para downline seringkali kurang seimbang. Doktrin-doktrin ini pada akhirnya seringkali harus berhadapan dengan kenyataan pahit, yaitu bergugurannya para downline itu sendiri. Akibat terlalu tinggi doktrinnya dan seolah tidak menginjak bumi. Mereka hanya dibuat berhayal mengawang-awang di angkasa saja. Mereka dibuai mimpi menjadi milyuner, lalu malas kerja dan tidak berkarya apapun kecuali sekedar menjajakan produk. Realitas ini tentu tidak produktif , sehingga harus dihindari.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=11736
sumber:
http://swaramuslim.net/fakta/more.php?id=744_0_16_0_M

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

MLM atau singkatan dari Multi Level Marketing adalah bisnis yang cukup disukai oleh banyak orang termasuk di negara kita Indonesia. Banyak produk dari perusahaan yang menggunakan sistem MLM sebagai cara untuk memasarkan produknya ke konsumen. Tidak semua produk yang dipasarkan lewat sistem multi level marketing / mlm bisa sukses dan diterima oleh masyarakat karena banyak faktor seperti produk, harga, distribusi dan promosi yang menentukan keberhasilan suatu produk dan sistem.

MLM biasanya membuat peserta atau anggotanya untuk mencari anggota lain dengan imbalan tertentu secara berjenjang. Orang yang mendapatkan banyak anggota yang rajin membeli barang akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda daripada anggota / member yang hanya membeli saja tanpa mencari anggota / bawahan. Dengan mendapatkan banyak anggota yang terdaftar hasil bujukannya serta menularkan kemampuan mencari member kepada bawahannya maka dipastikan orang itu akan sukses bermain mlm dan mendapatkan berbagai insentif, bonus, dsb.

Artikel ini hanya membantu memberikan gambaran akan hal-hal yang negatif dari permainan dan bisnis mlm yang tidak baik. Artikel ini dapat membantu mengingatkan orang yang terjun ke dunia MLM untuk tidak hanya mengejar keuntungan belaka. Semua terserah pada anda apakah mau percaya atau tidak karena ini hanya pandangan / opini seseorang yang sedikit memperhatikan sistem mlm. Berikut ini adalah sisi negatif dari bisnis MLM menurut saya :

1. Sistem Yang Lebih Menghasilkan Disukai

Seseorang yang sudah mental mlm terkadang hanya memikirkan keuntungan yang didapat saja tanpa memperhatikan kualitas produk yang dipasarkannya. Jika produk yang dipasarkannya hanya memberikan sistem dengan keuntungan yang minim, maka ia akan beralih ke produk lain dengan sistem pendapatan yang lebih besar walaupun kualitasnya lebih buruk. Sebaiknya jangan hanya tertarik pada apa yang diberikan sistem mlm kepada anda, tetapi kegunaan dan kunggulan produk mlm agar dapat bertahan di masa depan.

2. Harga Produk Lebih Mahal

Sistem mlm perusahaan dalam memasarkan produk terkadang terlalu memberikan iming-iming uang, bonus, insentif, dan lain sebagainya yang sangat besar. Sistem MLM bertingkat dengan pembagian keuntungan berjenjang membutuhkan marjin keuntungan yang besar dari penjualan setiap produk. Mungkin harga dasar produksi produk mlm tersebut sangat jauh lebih rendah dari harga yang ditawarkan kepada konsumen akhir. Karena mungkin sebagian besar kuntungan penjualan dibagi-bagi untuk perusahaan dan anggota upline yang berada di atas kita.

Jangan mudah percaya jika ada yang bilang harga produk mlm lebih murah dari produk tanpa sistem mlm. Justru sistem mlm butuh insentif besar untuk membiayai anggotanya. Produk yang dijual biasanya yang unik yang tidak dijual di pasaran agar konsumen tidak tahu harga yang seharusnya jika produk itu dijual melalui sistem pasar. Sebaiknya anda hati-hati pada produk mlm yang ditetapkan sangat tinggi dan memberikan bonus dan insentif yang amat tinggi karena jika ada produk serupa muncul dipasaran dengan fungsi dan kegunaan yang sama serta harga yang jauh lebih murah maka bisnis mlm anda sangat terancam.

3. Kehilangan Devisa Negara

Umumnya produk mlm adalah produk luar negeri seperti jamu, makanan, minuman dan lain sebagainya. Jelas uang yang kita belanjakan sebagian ada yang lari ke luar negeri dan memberi efek yang buruk terhadap perekonomian Indonesia karena produk nasional jadi kurang laku dan omset berkurang. Sebaiknya jangan terlalu bergantung pada produk impor. Bantu produk negeri sendiri atau bahkan ciptakan produk lokal yang mampu sukses dengan sistem mlm sampai ke seluruh dunia sehingga anda membantu tanah air menjadi lebih makmur.

4. Bisa Mengganggu Orang Lain

Orang yang tidak suka dan mengerti pada bisnis mlm umumnya akan diajak untuk masuk bergabung menjadi anggota dengan berbagai cara oleh seseorang baik yang dikenal dekat maupun tidak dikenal. Karena produk yang ditawarkan tidak umum dan hanya dijual melalui sistem mlm, maka orang yang diajak biasanya percaya saja pada info produk yang diberikan. Ditambah dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda dan bisa menjadi orang kaya dengan cepat hal itu terkadang cukup mengganggu dan membuat bingung orang yang diajak.

Yang mengajak pun umumnya agak memaksa dan agresif demi mencapai level tertinggi yang justru bisa membuat yag diajak jadi muak. Yang mengajak umumnya akan mempersiapkan teknik dan strategi untuk mencari anggota sebanyak-banyaknya. Jadi orang yang diajak akan dijebak dalam ajakan yang sistematis dan ditekan untuk diajak bergabung dengan cara yang cantik. Sebaiknya dalam mengajak orang lain bergabung pemain mlm tidak memaksa dengan berbagai cara. Hentikan jika yang diajak sudah tidak tertarik.

5. Pemenang Dapat Kembali Ke Level Bawah

Orang yang telah berhasil mencapai tingkatan tertinggi dapat tumbang jika anggota di bawahnya mulai menggunakan produk lain, bergabung dengan sistem mlm lain, dll. Bahkan tidak menutup kemungkinan tdak mendapatkan apa-apa lagi ketika sudah tidak ada bawahan yang menggunakan produk itu lagi. Sebaiknya perhitungkan kemungkinan ini jika anda bermain di mlm produk yang perkembangan ke depannya akan kurang disukai karena kualitas yang buruk akibat hanya mengejar besar keuntungan saja.

6. Mental MLM Jangan Berlebihan

Orang yang masuk ke dalam angan-angan bisnis mlm terkadang lupa kalau suatu saat semua bisa hilang. Seseorang bisa lupa daratan dan mendedikasikan dirinya hanya pada mlm dan meninggalkan pekerjaan yang dijalaninya. Mudah terpancing ketika ada tawaran mlm baru yang insentifnya lebih baik dan berupaya selalu menjadi member yang pertama masuk agar lebih gampang menarik anggota baru.

Pecinta MLM umumnya terobsesi pada keuntungan yang akan didapatnya tanpa melihat produk yang dibawanya serta dapat saja mengorbankan teman, kerabat, sahabat dan orang lain yang tidak dikenalnya dengan mengajak dengan agresif masuk menjadi anggota. Justru yang sangat dibutuhkan negara adalah orang-orang yang bermental kreatif dan inovatif untuk menciptakan produk unggulan yang mampu sukses di luar negri baik dengan sistem biasa maupun sistem mlm untuk meraup dollar, rupee, ringgit, dinar, peso, dkk.

7. Waspada Informasi Produk Yang Tidak Jujur

Terkadang produk yang buruk pun akan dibilang bagus. Produk yang mahal dibilang murah. Produk yang manfaatnya sedikit digembar-gemborkan agar kelihatan banyak manfaatnya, dll. Mungkin apabila diteliti dan ditelusuri lagi, manfaat yang didapat mungkin tidak begitu besar dari yang ditawarkan atau ada produk lain yang lebih murah dengan manfaat yang jauh tidak berbeda. Produk dibuat sedemikian rupa sehingga konsumen menganggap produk tersebut ekslusif dengan tidak ada produk sama di pasaran. Sebaiknya pemain mlm memberikan info produk yang sebenar-benarnya agar tidak merugikan orang lain.

8. Korban MLM Produk Buruk Membayar Lebih Tinggi Dari Nilai

Yang menjadi korban adalah orang yang menjadi anggota atau konsumen produk yang dipasarkan melalui teknik / sistem mlm (multi level marketing) yang tidak mendapat anggota bawahan, tidak punya kemampuan mencari anggota bawahan dan yang hanya sebagai konsumen akhir. Semua membayar jauh lebih tinggi dari seharusnya untuk membayar orang yang mengajaknya serta atasan-atasannya. Bagi orang yang ingin membeli produk mlm sebaiknya mempelajari nilai dari suatu produk dibandingkan dengan harga. Jika lebih baik anda sah-sah saja membayar harga tinggi untuk produk super.

9. Permainan Uang / Money Game Skema Piramida

Bisnis MLM yang booming dan mulai menjadi bagian dalam masyarakat tentu akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang berkualitas buruk dengan harga tinggi namun memberikan insentif yang tinggi kepada pada anggota sistem MLMnya. Sebaiknya para pecinta MLM mempelajari produk yang ditawarkan sebelum bergabung pada suatu bisnis MLM. Terjebak dalam money game akan sangat merugikan anda karena perkembangan ke depannya, produk yang kurang baik akan ditinggalkan konsumen. DI negara lain pun seperti Malaysia, Singapura dan Amerika Serikat, money game dilarang oleh pemerintah. Sebaiknya anda menganalisa suatu sistem MLM sebelum bergabung mulai dari kualitas produk serta insentif / bonus yang akan diterima. Jangan hanya mengandalkan insentif saja, namun juga kewajaran bonus insentif yang akan anda dapat.

Mungkin itu saja yang saya dapat sampaikan kali ini di situs organisasi.org ini, semoga dapat membantu.

Perhatian :
Artikel ini hanya suatu pandangan perorangan saja yang bersifat subjektif dan bukan suatu fakta mlm secara umum. Diharapkan anda dapat lebih bijaksana dalam menentukan mlm baik dan buruk sebelum bergabung. Silahkan berikan pandangan anda. Mungkin pecinta mlm akan marah dan geram dengan artikel sampah ini. Terima kasih semoga sukses buat anda dan negara.

sumber:

http://organisasi.org/rahasia-dampak-buruk-bisnis-mlm-multi-level-marketing-sisi-efek-negatif-mlm

HUKUM BISNIS MLM

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

Assalamu'alaikum wr. wb,
Langsung saja ustadz, ana mau tanya tentang MLM dari Cina (Tiens/tianshi group) yang juga diikuti oleh aa gym dan hasim muzadi.yang mau saya tanyakan adalah:
1. Hukum MLM itu sendiri menurut syariat?
2. Manfaat dan Mudharatnya ikut MLM tersebut?
3. Adakah keterkaitannya dengan jaringan bisnis Yahudi dan antek-anteknya dari berbagai segi, baik royalti, produk, sistem maupun yang lainnya.
jajakallah khairon katsiran,
Wassalamu'alaikum wr. wb,
Chepih < chekam@yahoo.co.id >

JAWABAN:

Dewasa ini banyak sekali kita temukan jenis bisnis baru berupa MLM (Multi level Marketing), yaitu suatu system penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui para distributor yang berlevel, dimana para distributor sesuai level masing-masing akan mendapatkan fee jika dapat menjual produk dalam jumlah tertentu.

Dalam hal ini, kami tidak akan menjawab satu persatu perusahaan MLM yang ada, karena keterbatasan kami mendalami informasi dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu dibawah ini akan kami sampaikan batasan-batasan umum tentang bisnis MLM yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Dan focus kami pada pertanyaan no. 1, 2 dan 3 di atas:

Jawaban pertanyaan No.1 (Apa hukum MLM sendiri menurut syariat?)

1. Pada dasarnya hukum asal dalam muamalah adalah mubah kecuali ada dalil/alasan yang mengharamkannya. MLM adalah jenis muamalah kontomporer yang secara umum dalam fiqih disebut bai (jual beli).
2. Ba’i (jual beli) dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria:tidak mengandung riba, ghoror (penipuan), kezhaliman, dan jahalah (tidak transparan). Oleh karena itu, tidak boleh menjual sesuatu yang fiktif hanya sekedar mencari down line (seperti arisan berantai/money game) serta tidak dibenarkan menjual barang atau jasa yang diharamkan.
3. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, oleh karena itu harus diperhatikan transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota, jangan sampai biaya pendaftaran anggota terlalu tinggi tanpa ada barang yang seharga atau mendekati biaya pendafataran tersebut. Sebab jika hal ini terjadi maka akan terjadi “penjualan” sesuatu yang tidak ada barangnya (jahalah/ketidakjelasan)
4. Peningkatan posisi dengan nilai insentifnya (gajinya) terdapat di seluruh perusahaan. Oleh karena itu adanya level tertentu pada sistem MLM dengan insentif yang menyertainya adalah boleh selama transparan dan tidak menzalimi down line atau pihak lain.
5. Seorang distributor boleh mengambil keuntungan dari penjualan langsung yang dilakukannya serta boleh mengambil prosentase keuntungan disebabkan usaha down line-nya asal saja sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kezhaliman.
6. Tidak diperbolehkan adanya biaya perpanjang keanggotaan yang tidak logis, apalagi biaya tersebut hanya sekedar untuk keuntungan perusahaan atau insentif up line-nya saja, karena hal itu suatu kezaliman dan jahalah (ketidakjelasan) serta mengambil yang bukan hak-nya. Sebab keuntungan perusahaan bukan pada banyaknya mengeluarkan kartu anggota tapi jumlah penjualan produk. Namun jika biaya perpanjang keanggotaan itu logis, misalnya seharga penggantian kartu anggota yang sudah tidak berlaku, maka hal itu diperbolehkan.



Jawaban pertanyaan no. 2: (Apa manfaat dan madharatnya ikut MLM tersebut?)

1. Pada dasarnya dalam setiap perdagangan akan mendapat manfaat (keuntungan) dan madharat (kerugian). Demikian juga halnya dengan sistem MLM
2. Di antara manfaat mengikuti MLM: (1)mendapat wawasan dalam hal ilmu pemasaran saat pelatihan yang diadakan, (2)bertambah rekan dan persaudaraan, minimal dengan up line dan down line-nya (3)mendapat wawasan kepercayaan diri karena digembleng agar menjadi anggota yang sukses dan mencapai target-target.
3. Sedangkan madharatnya antara lain: (1)Sering lebih berorientasi keduniaan sehingga karena terlena dan ngoyo dengan target tertentu, yang pada akhirnya akan meninggalkan/mengurangi ibadah/kegiatan dakwah. Hingga di suasana dakwah-pun tidak terlepas menawarkan/membicarakan produk/sistem MLM-nya (2)Pada perusahaan tertentu, dalam pertemuan tertentu, terjadi ikhtilat antara laki-laki dan wanita, serta dengan hiburan-hiburan tertentu yang tidak sesuai dengan akhlak islami, jika hal ini terus berlanjut akan mengalami penurunan ruhiyah. (3)Terjadi kejenuhan. Baik produknya yang jenuh akibat tingginya harga padahal ada produk sejenis di pasaran harganya lebih murah dan kualitasnya sama bahkan lebih baik, atau kejenuhan sikap terutama dialami oleh downline-downline di level bawah sehingga melahirkan kekecewaan



Jawaban pertanyaan no. 3 (Adakah keterkaitannya dengan jaringan bisnis Yahudi dan anteknya?)

1. Sulit untuk menjawab pertanyaan ini, karena diperlukan penyelidikan dan investigasi
2. Yang mungkin bisa disampaikan dalam hal ini adalah “is’al dhomirok” (tanyakanlah hati anda sendiri). Jika hati anda nyaman, silakan lanjutkan. Jika tidak, sebaiknya berhenti saja. Rasulullah saw bersabda, “

دع ما يريبك الى ما لا يريبك

Tinggalkanlah sesuatu yang membuat dirimu ragu kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu.(HR: Ahmad dan Tirmidzi)

Wallahu a’lam bisShowab

http://muhammadjamhuri.blogspot.com
http://www.pks-kotatangerang.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=519&Itemid=57

BERGABUNGLAH HANYA DENGAN MLM SYARIAH DAN TINGGALKAN YANGNON SYARIAH KARENA HANYA AKANMENDATANGKAN KEGELISAHAN..... DAN .....

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
Pada akhir-akhir ini bisnis dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) atau pemasaran dengan cara berjenjang, disebut juga Network Marketing atau pemasaran dengan menggunakan jaringan, begitu semarak bagai cendawan di musim hujan, apalagi dalam suasana krisis ekonomi yang sampai sekarang belum kunjung berhenti.

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.



Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.



Allah SWT berfirman:

���� ���� ����� ���� ����� Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).



�������� ��� ���� ������� ���������� ��� ����� �������� Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).



Rasulullah SAW bersabda:

���� ����� �� ���� Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).



�������� ��� ������ Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)



1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:

- Riba'

- Ghoror (penipuan)

- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)

- Jahalah (tidak transparan).



2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:

Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.



Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.



Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.



3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.



4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.



Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi.
SUMBER:
http://www.syariahonline.com/new_index.php/view/fatwa/id/6/cn/25

MLM DALAM PANDANGAN ISLAM

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

MLM (MULTI LEVEL MARKETING) DALAM PANDANGAN ISLAM

DALAM kaidah umum syariah Islam bahwa segala sesuatu (muamalah) hukum asalnya adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. termasuk MLM adalah salah satu bentuk muamalah yang ada saat ini. oleh karenanya, pada dasarnya jenis jual beli yang menggunakan sistem MLM tidak menjadi masalah. selama tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah dalam praktik MLM tersebut. hal-hal yang dilarang dalam muamalah jual beli adalah apabila ada unsur riba, gharar (penipuan), jahalah (sesuatu yang tidak pasti), dzulm (ada unsur menyakiti/aniaya kepada pihak yang terkait dengan muamalah jual beli tersebut).

Sebagaimana yang diketahui, bahwa MLM sendiri mempunyai berbagai macam bentuk. ada yang menjadikan barang keperluan sehar--hari sebagai komoditi dalam MLM itu, ada yang jual beli jasa. mengenai alat komoditi ini, selama barang atau jasa yang dijadikan komoditi dalam MLM itu bukan merupakan suatu yang haram atau diharamkan, maka tidak menjadi masalah.

Mengenai transaksi dalam MLM, seperti yang ada dalam kaidah umum syariah di atas, bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah boleh, selama tidak dalil yang melarangnya. masuk dalam katagori muamalah adalah transaksi. termasuk transaksi dalam MLM selama ia terpenuhi rukun dan syaratnya, dan tidak ada unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah, maka pada dasarnya adalah boleh. yaitu tidak ada riba, gharar, dhulm, jahalah. jika dalam transaksi dalam suatu muamalah terdapat hal-hal yang dilarang oleh syariah, maka transaksi itu batal atau haram hukumnya. dan itu tidak hanya pada MLM saja, melain semua jenis transaksi, baik transaksi jualbeli yang tidak menggunakan sistem MLM sekalipun.

Memahami Hukum Syariahnya

Sebelum seseorang (sama ada orang awam, orang terpelajar/ perpengetahuan, sampai ustadz sekalipun) apabila hendak mengikuti atau gabung dalam bisnis MLM, seharusnya lah ia memahami secara betul tentang masalah itu. oleh karenanya, Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan fungsi dewan syariah itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan hanya sekedar label dan nama. maknanya, kalau kita datangi office-nya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar hukum kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM. Jadi seseorang tidak terlalu mudah untuk mengatakan bahwa suatu MLM adalah halal/sesuai syariah, atau seseorang tidak terlalu mudah mengatakan bahwa MLM itu haram, sebelum yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.

Keuntungan Upline Dari Downline

Secara umum, mengambil keuntungan dalam sebuah mata rantai pemasaran tidak terlarang. Bahkan komisi itulah yang selama ini mendasari setiap bentuk pemasaran produk, mulai dari pabrik ke distributor, agen hingga ke tingkat pengecer. Ketika seseorang yang ada di upline, mendapat keuntungan dari downline, sebenarnya keuntungan itu tidak didapat begitu saja tanpa usaha, yang mungkin secara kasat mata seolah-olah mengambil keuntungan dari usaha orang lain, tapi sebenarnya masih ada mata rantai dari usaha yang dilakukan oleh upline. Dia mendapatkan keuntungan dari para downline nya, sebenarnya tidak lepas dari usaha dia (upline), dimana ia mencari orang-orang untuk menjadi member untuk ikut membeli dan menjual produk-produk itu. Artinya Bedanya antara jual beli biasa dengan sistem MLM nyaris tidak ada, kecuali di dalam sistem MLM, semua pengecer, bahkan sampai tingkat konsumen selalu diiming-imingi untuk jadi stokis, agen, distributor atau lainnya, dengan diberi impian-impian yang muluk-muluk, terkadang sampai tidak masuk akal. Nah, trik dalam penawaran ini mungkin yang perlu diperhatikan, jangan sampai terjebak pada penipuan yang diharamkan.

Over Price

Harga ada dua macam, harga yang adil dan hal itu adalah boleh/jaiz, dan harga yang dhalim, dan itu dilarang. Harga yang adil adalah harga yang sebagaimana ada dipasaran, yang dikenal oleh masyarakat secara umum. Dimana semua lapisan masyarakat membeli barang dengan harta itu. Adapun harga yang dhalim adalah harga di atas rata-rata yang ada dipasar atau masyarakat, sehingga masyarakat merasa terpaksa dan terdhalimi jika membeli barang dengan harga tersebut. Akan tetapi jika harga barang dalam satu tempat menjadi tinggi disebabkan karena pasar, mungkin karena jumlah barang sedikit atau langka, maka hal itu tidak menjadi masalah. akan tetapi jika naiknya suatu harga karena ada unsur monpoli, penimbun, maka itu diharamkan. Termasuk dalam MLM juga seperti itu, ada MLM dimana produk yang dipasarkan dengan harga yang di luar harga pasar, dan para member yang menjadi pengikut MLM itu terpaksa harus membeli produk itu karena adanya iming-iming yang menggiurkan. Mungkin inilah salah satu unsur kedhaliman yang ada dalam sebagian MLM.

Kesimpulan

Kesimpulannya bahwa, dalam mennyikapi bisnis ala MLM, perlu adanya pemahaman secara baik,benar dan utuh, karena tidak semua MLM sama dalam menjalankan bisnisnya, jika ditinjau dari segi barang yang dijual, bentuk transaksi yang dijalankan. sehingga dalam menetapkan hukum pun juga berbeda antara satu MLM dengan MLM yang lain dikarenakan ada perbedaan dalam hal produk yang dijadikan komuditi, dan bentuk transaksi yang diterapkan. jika terbukti bahwa dalam suatu bisnis, apapun bentuknya, termasuk MLM, jika terdapat unsur-unsur yang diharamkan syariat, maka bisnis tersebut haram hukumnya. namun jika tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah, maka pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang menerangkan atas keharamannya.

Yang perlu diperhatikan juga adalah jangan memaksakan dalil. menggunakan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.

Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.

Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah masalah etika dalam penawaran, Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.

Biasanya para distibutor selalu diberikan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana, misalnya kepada teman akrab, atau orang yang baru kenal, sehingga karena cara yang digunakan kurang tetap, atau tidak mengindahkan etika, justeru berdampak pada buruknya hubungan antara teman.

Re: MLM DALAM PANDANGAN ISLAM
dari arrizal suseno - Senin, 17 September 2007, 14:45
dalam mennyikapi bisnis ala MLM, perlu adanya pemahaman secara baik,benar dan utuh, karena tidak semua MLM sama dalam menjalankan bisnisnya, jika ditinjau dari segi barang yang dijual, bentuk transaksi yang dijalankan. sehingga dalam menetapkan hukum pun juga berbeda antara satu MLM dengan MLM yang lain dikarenakan ada perbedaan dalam hal produk yang dijadikan komuditi, dan bentuk transaksi yang diterapkan. jika terbukti bahwa dalam suatu bisnis, apapun bentuknya, termasuk MLM, jika terdapat unsur-unsur yang diharamkan syariat, maka bisnis tersebut haram hukumnya. namun jika tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah, maka pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang menerangkan atas keharamannya.

Yang perlu diperhatikan juga adalah jangan memaksakan dalil. menggunakan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.

Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.

Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah masalah etika dalam penawaran, Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.

Biasanya para distibutor selalu diberikan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana, misalnya kepada teman akrab, atau orang yang baru kenal, sehingga karena cara yang digunakan kurang tetap, atau tidak mengindahkan etika, justeru berdampak pada buruknya hubungan antara teman.

Halal Haram MLM

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
ass, terma kasih sebelumnya sudah diberi kesempatan mengisi rubrik ini. pak ustad saya ingin menanyakan tentang halal haram MLM (Multi Level Marketing, banyak pendapat bermunculan mengenai hukum MLM. yang ingin saya tanyakan, pertama, bagaimana sebenarnya hukum MLM, kedua bagaimana hukumnya jika menjadi anggota hanya mengambil untung dari penjualan tanpa mengambil untung dari downline atau upline, hanya diniatkan mengambil untung dari penjualan.memilih untuk bergabung dengan MLM karena tidak perlu "kulakan" jadi kemungkin untuk rugi sangat sedikit.jazakillah

Donatur_SBY



Jawaban

Walaikumussalam,

MLM halal jika:
a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar

MLM Haram Jika:
a. Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar).

b. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram

c. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279

Dengan demikian, maka hendaklah anda berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Pertanyanya, adalah MLM yang seperti itu?
Wallahu a'lam.

HALALKAH MLM ???

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
Pertanyaan:

apakah halal bagi kita mengikuti multi level marketing ?


Ilfiyendri

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Sistem pemasaran dengan Multi Level Marketing (MLM) itu sungguh sangat beragam sekali. Dan di dalam keberagamannya itu, bisa saja satu sama lain saling bertentangan 180 derajat. Maka pandangan syariah dalam MLM ini pun menjadi sangat tergantung seperti apa anatomi MLM tersebut.

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ke titik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada ratusan perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM baik yang terdaftar resmi di APLI atau pun yang tidak.

Untuk menilai sejauh mana kehalalan dari masing-masing perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.

Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Allah SWT berfirman:

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Al Baqarah 275).


Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).


Rasulullah SAW bersabda:

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha". (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).


Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"( HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)


  1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
    • Riba'
    • Ghoror (penipuan)
    • Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
    • Jahalah (tidak transparan).

  2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
    • Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
    • Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
    • Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

  3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
  4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
  5. Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

  6. Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan non Islam, apalagi milik yahudi, yang keuntungannya justru digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya. Meski pun pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk yahudi di masa ini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.
  7. Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis dengan dusta dan kebohongan. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.

    Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah �pensiun dini�. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.

    Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal ujung-ujungnya hanya jualan obat. Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.
  8. Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan �palsu� bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang atau menjual sesuatu. Ini jelas eksploitasi sirah Rasulullah SAW yang perlu diluruskan. Yang benar adalah bahwa sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40, Muhammad itu memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Ma�isyah beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM. Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah Up-linenya beliau sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.

  9. Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu. Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberikan barang /jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.
  10. Juga perlu diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka akan matilah jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal. Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu : BERJUALAN produk sebuah industri.
  11. Etika Penawaran<
    >
    Salah satu hal yang paling �mengganggu� dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri.
    Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan masalah.

    Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Kejadiannya adalah seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan.

    Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota.

    Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.


Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi.

Tentu saja keterangan singkat seperti ini belum cukup untuk menjelaskan kedudukan hukum bisnis MLM secara mendalam. Karena itu Pusat Konsultasi Syariah membuka pintu untuk konsultasi masalah ini secara lebih luas dengan audiensi (datang) langsung. Bila anda merasa perlu, silahkan menghubungi kami via telepon untuk membuat perjanjian pertemuan dengan pakar syariah kami. Kami akan atur jadwal pertemuannya serta semua yang berkaitan dengan masalah administrasinya. Sekian.

Dan idealnya, pengusaha yang bergerak di MLM dan ingin menerapkan sistem yang Islami, perlu membentuk dewan pengawas syariah dalam perusahaannya atau mengkonsultasikan sistemnya kepada lembaga yang profesional di bidang syariah untuk meneliti kalau-kalau ada titik-titik tertentu di dalam prakteknya yang kurang sesuai dengan syariat Islam.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber:
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/6042

HEBOH: PROSPEK AHAD-NET DI INDONESIA

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
PROSPEK MLM SYARI'AH DI INDONESIA



Belakangan ini, gerakan ekonomi syari'ah di Indonesia semakin berkembang pesat,
termasuk di Sumatra Utara. Gerakan ekonomi syari'ah itu berkembang melalui
lembaga perbankan syari'ah, baik bank umum syariah maupun BPR syari'ah yang
jumlah dan asetnya semakin meningkat secara fantastis.

Demikian pula Asuransi Takaful Syari'ah, Reksadana Syari'ah, Koperasi Syai'ah,
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), Koperasi Pesantren, dan Multi Level Marketing (MLM)
Syari'ah. Salah satu gerakan ekonomi syari'ah yang berkembang saat ini adalah
Multi Level Marketing Syari'ah Ahad-Net Internasional.

MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing, sebuah sistem pemasaran modern
melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan
pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Jadi, Multi Level
Marketing adalah suatu konsep penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang
memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual
dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya.

MLM disebut juga Network Marketing, Multi Generation Marketing, dan Uni Level
Marketing. Namun dari semua istilah itu, yang paling populer adalah istilah
Multi
Level Marketing.


MLM versus Money Game

Harus ditegaskan di sini bahwa BMA dan sejenisnya yang pernah berkembang
di Indonesia, khususnya di Sumatra Utara, bukanlah Multi Level Marketing, tetapi
money game dan penggandaan uang yang jelas-jelas menipu dan membodohi umat.
Mereka menggunakan nama MLM (berkedok) multi level untuk meraup dana umat
secara besar-besaran.

Bisnis money game seperti BMA pasti merugikan sebagian besar masyarakat, karena
sistemnya yang menggunakan piramida, pasti akan jenuh dan akibatnya banyak
orang yang akan dirugikan. Dalam sistem money game itu, orang yang lebih
terdahulu masuk akan diuntungkan, sedangkan orang yang masuk belakangan
pasti akan rugi.

Karena itu, negara-negara maju melarang keras money game seperti BMA dan
sejenisnya melalui Undang-Undang. Anti Piramida. Perusahaan yang bergerak
di bidang money game berkedok MLM, dimejahijaukan. Jadi, masyarakat harus
cerdas dan hati-hati, jangan lagi tergoda oleh penipuan besar seperti BMA dan
sejenisnya.

Sistem money game menggunakan sistem gali lobang tutup lobang. Lobang
yang digali jauh lebih besar dari sesuatu yang ingin ditutupkan ke lubang itu.
Akibatnya dari hari ke hari, lubang semakin besar dan akhirnya meledak. Dan
tak ayal lagi ribuan orang dirugikan. Itulah sistem money game yang telah
"memperkosa" nama MLM.


Peluang Bisnis MLM

Indonesia merupakan sasaran empuk bisnis MLM Internasional. Menurut
laporan Tabloid Netwok Indonesia, edisi Agustus 2001, bahwa jumlah perusahaan
MLM yang berkembang pesat saat ini di Indonesia mencapai 101 buah dan itu
belum termasuk bisnis MLM yang muncul dengan mengendap-endap (tanpa
kantor).

Sedangkan di Medan saat ini diperkirakan telah muncul 57 perusahaan MLM.
Sebagian besar diantaranya berasal dari Amerika (utamanya Yahudi) dan negara-
negara barat lainnya, dan ada pula yang berasal dari Jepang. Belakangan ini
banyak juga yang berasal dari Malaysia. Satu-satunya yang operasinya mengamal-
kan prinsip syari'ah adalah Ahad-Net Internasional.

Belakangan ini, merebaknya bisnis MLM di Medan dipicu oleh perkembangan MLM
di Malaysia. Di negara jiran ini, peraturan tentang MLM sangat ketat, antara
lain
pemberlakuan pajak sampai 26 persen terhadap bisnis MLM. Hal ini tentu
memberatkan pengusaha. Akibat kewajiban yang memberatkan itu, maka tidak
sedikit pengusaha MLM Malaysia yang hijrah ke Sumut sebagai daerah potensial
terdekat dari Malaysia.


MLM Syari'ah

MLM Syari'ah di Indonesia dipelopori oleh Ahad-Net Internasional. Ahad berarti
satu. Maksudnya untuk membangun ekonomi umat, dibutuhkan persatuan,
ukhuwah, dan jamaah. Ahad adalah singkatan dari Al-Quran, hadits, akhirat, dan
dunia.

Dengan demikian, MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci
dan dimodifikasi dan disesuaikan dengan syari'ah. Aspek-aspek haram dan
syubahat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syari'ah yang
berlandaskan tauhid, akhlak, hukum muamalah. Visi dan misi MLM bisa juga
berbeda total dengan MLM Syari'ah Ahad-Net Internasional.

MLM Syari'ah Ahad-Net Internasional juga sangat berbeda dengan MLM
konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini.
Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat,
visi, misi prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan
sebagainya.

Motivasi dan niat dalam mejalankan MLM Syari'ah setidaknya ada empat
macam. Pertama, kasbul halal wa intifa'uhu (usaha halal dan menggunakan
barang-barang yang halal). Kedua, bermuamalah secara syari'ah Islam. Ketiga,
mengangkat derajat ekonomi umat. Keempat, mengutamakan produk dalam
negeri.

Adapun visi MLM Syariah adalah mewujudkan Islam kaffah melalui pengamalan
ekonomi syari'ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat
ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntutan syari'at Islam. Kedua,
meningkatkan jalinan ukhuwah umat Islam di seluruh dunia. Ketiga, membentuk
jaringan ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun
konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi
umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan
ideologi yang tak Islami. Kelima, mengantisipasi dan meningkatkan strategi
menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. eenam,
meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-
produk halal dan thayyib.


Latar Belakang

Kelahiran MLM Syari'ah Ahad-Net dilatarbelakangi oleh kepedulian akan kondisi
perekonomiam umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang
menjadi mayoritas di negeri ini, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar
pemberdayaan potensi bisnis umat Islam Indonesia, bisa diwujudkan. Pemberdayaan
ekonomi kaum Muslimin, adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus
dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.

Kehadiran MLM Syariah juga dilatarbelakangi oleh realitas bahwa produk-produk
makanan, minuman, kosmetika, dan jutaan jenis-jenis barang lainnya, akan semakin
banyak masuk ke Indonesia secara bebas yang status halal dan haramnya pun
tidak jelas. Pemasaran produk tersebut tidak saja melalui ritel dan eceran,
tetapi
juga melalui sistem Multi Level Marketing konvensional, yang dipasarkan melalui
jaringan keanggotaan.

Dalam MLM Syari'ah yang dipelopori Ahad-Net Internasional, kegiatan bisnisnya
adalah penjualan atau pemasaran produk-produk Muslim yang halalan tyayyiban
yang dibidani oleh figur-figur ulama dari MUI dan ICMI. Gerakan ini juga
mendapat
dukungan kuat dari pakar ekonomi Islam dan perguruan tinggi Islam yang
mengembangkan kajian ekonomi syari'ah di seluruh Indonesia.


Prospek

MLM Syari'ah Ahad-Net Internasional sangat prospektif dan memiliki potensi besar
untuk berkembang di masa depan. Hal ini disebabkan karena mayoritas bangsa
Indonesia menganut agama Islam dan MLM yang dijalankan sesuai syari'ah satu-
satunya adalah MLM Syari'ah Ahad-net Internasional. Atribut syari'ah tersebut
sangat efektif untuk menarik masyarakat memasuki MLM syari'ah yang satu ini.

Selanjutnya, kesadaran kaum Muslimin untuk mengembangkan ekonomi syari'ah
semakin meningkat, baik di perguruan tinggi maupun di dalam forum-forum
keagamaan, bahkan dalam kegiatan seminar atau muzakarah. Kegiatan MLM
Syari'ah tidak saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga telah merambah
ke kalangan ulama, akademisi, dan birokrasi.

Selain kondisi tersebut, cerahnya prospek bisnis MLM syariah ini disebabkan
karena bisnis MLM ini sangat sederhana, mudah, tak butuh modal besar, tetapi
menjanjikan masa depan yang amat lumayan. Sudah banyak member ahad-net
syari'ah yang sukses mengembangkan MLM Syariah ini. Karena itu, banyak
pula masyarakat yang tertarik dengan bisnis ini.

Saat ini di Sumatra Utara dalam waktu 4 tahun, terdapat 16.000 anggota (mitra
niaga). Padahal dua tahun yang lalu anggotanya hanya sekitar 3.600 orang.

Kini perkembangannya bagaikan air bah, merambah dengan pasti dan spektakuler.
Dari segi kualitas produk MLM syari'ah telah memiliki produk-produk unggul yang
bisa diandalkan. Dari segi pelayanan dan pemasaran, aktivitasnya juga secara
rutin mengikuti pelatihan, sehingga bisa tampil dengan service exellence.

Apalagi dari segi motivasi, para aktivis MLM syari'ah yang bisa disebut mujahid
iqtishad (pejuang ekonomi syari'ah), memiliki etos dan semangat yang tinggi
dengan
landasan tauhid dan semangat jihad yang berkobar.

Selain itu, bisnis MLM telah terbukti ampuh dalam menghadapi krisis. Sebab
bisnis
MLM memiliki basis yang jelas, sehingga kebal terhadap krisis. Pada masa krisis
ekonomi tahun 1997-1999 yang ditandai dengan ambruknya rupiah ternyata
penjualan eceran dengan pola direct selling dan multi level marketing tetap
tumbuh
dan berkembang.

Peluang kemajuan MLM syariah sejalan dengan arus kebangkitan ekonomi syariah
saat ini yang mulai menampakkan fajar baru secara menggembirakan, baik di dunia
internasional maupun di level nasional, seperti perbankan syari'ah, asuransi
syari'ah,
reksadana syari'ah, BMT, koperasi pesantren, dan sebagainya.

Berdasarkan potensi pasar, data-data dan perkembangan MLM Syari'ah dalam
masa beberapa tahun belakangan diprediksikan bahwa MLM syariah akan menjadi
MLM raksasa dan tampil sebagai MLM terbesar di Indonesia.
Insya Alloh.

Oleh: Drs. Agustianto M.Ag.
Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Bank Islam FKEBI IAIN-SU, & Komisi Ekonomi MUI
Sumut.
sumber:
http://finance.groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/message/1281

9 Nilai Plus MLM Syariah

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

1. Nilai Silaturahmi
Nilai silaturahmi merupakan hal yang paling pokok dalam bisnis MLM Syariah. Kegiatan menjual produk, merekrut downline, dan mensponsori orang lain dalam bisnis ini hanya dapat dilakukan dengan silaturahmi. Silaturahmi ini dilakukan pada orang-orang yang sudah dekat, atau bahkan yang belum kita kenal. Misalnya, anggota keluarga, sahabat, tetangga, relasi, maupun kenalan-kenalan baru.

2. Nilai Pengembangan Usaha
Keberanian berwirausaha dapat dikatakan tidak dimiliki oleh setiap orang. Kadangkala ada beragam faktor yang membuat seseorang tidak memiliki minat menjadi seorang wirausahawan. Padahal, dibanding menjadi wirausahawan, resiko menjadi pegawai justru lebih besar. Dari mulai ancaman PHK, gaji yang kecil, sampai waktu yang terikat oleh jam kerja. Dalam bisnis ini diajarkan bagaimana menjadi seorang wirausahawan, dengan mendapat mata pelajaran wirausaha langsung dari kehidupan nyata, bukan dari teori-teori yang susah dicerna.

3. Nilai Pemberdayaan Pengangguran
Di negara kita saat ini begitu banyak orang yang masuk kategori pengangguran. Jumlahnya jutaan. Dengan adanya MLM Syariah yang dapat diakses oleh setiap orang, sangat memungkinkan untuk dapat mengatasi masalah pengangguran secara lebih signifikan. Ciri keanggotaan bisnis ini yang tanpa batas, sangat memungkinkan untuk menyerap jutaan tenaga kerja yang belum terserap oleh bisnis konvensional yang ada di negara kita.

4. Nilai Pemberdayaan Produk Lokal
Dengan makin banyaknya bisnis ini, maka secara tidak langsung akan menjadi piranti penguatan ekonomi kerakyatan, menyuburkan pemakaian produk lokal (demi menghemat devisa da mengurangi impor), dan memberikan kesempatan kepada usaha kecil mikro untuk memperkenalkan barang dan jasanya. Sehingga tidak hanya distributor dan pemilik usaha yang untung, tapi juga para supplier (mitra pasok) dalam negeri pun ikut diuntungkan dengan terserapnya produk mereka di pasaran.

5. Nilai Kehalalan Usaha dan Produk
Pastilah barang atau jasa yang diperdagangkan oleh MLM Syariah bukanlah barang yang haram, tetapi barang-barang yangsudah jelas kehalalannya. Baik itu dari zat, proses, dan cara memperolehnya. Selain itu produk tersebut tidak menimbulkan madharrat, bukan produk riba, dan bukan pornografi. Barang dan jasa yang diperdagangkan diupayakan merupakan barang pemenuhan kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang mendorong konsumerisme dan pemborosan. Selain itu pengelolaan usahanya pun disesuaikan dengan syariah.

6. Nilai Jaringan Ekonomi Islam Dunia
Keberadaan sistem bisnis MLM Syariah sangat memungkinkan untuk membentuk sebuah jaringan bisnis internasional. Baik itu jaringan dalam produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Semakin luas jangkauan jaringan, maka semakin luas pula umat yang akan memperoleh kesempatan untuk ikut serta dalam bisnis ini, dan mendapat keuntungan akan keberadaannya. Bisnis MLM Syariah adalah bisnis yang sangat memungkinkan untuk go internasional.

7. Nilai Ketahanan Akidah
Dunia Islam adalah sebuah kelompok masyarakat yang sedang dikepung oleh serbuan budaya dan ideologi yang tidak islami. Serbuan ini begitu dahsyatnya sehingga telah mengkoyak sebagian dari sendi-sendi akidah umat. Kita saksikan, betapa banyak orang yang mengaku Islam tapi jauh dari nilai-nilai Islam. Nah, bisnis MLM Syariah adalah bisnis yang dapat dijadikan alternatif untuk merajut kembali ukhuwah islamiyah diantara umat. Keunggulannya dalam silaturahmi akan menjadikan bisnis ini menjadi benteng pertahanan akidah yang kokoh.

8. Nilai Strategis Perdagangan Bebas
Menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tentunya umat muslim harus menyiapkan segala sesuatunya. Kita harus mempunyai aneka strategi jitu untuk bisa bersaing dan menang dalam percaturan ekonomi dunia saat ini. Kalau tidak, maka kita hanya akan menjadi konsumen yang tidak berdaya. Bisnis MLM Syariah adalah satu diantara beragam strategi lain, yang akan mampu memaksimalkan potensi umat dalam mengembangkan ekonomi sehingga bisa bersaing dan diperhitungkan dalam percaturan eknomi dunia.

9. Nilai Pemberdayaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) adalah tiga kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas eknomi Islam. Ada transaksi, berarti ada penghasilan, ada penghasilan berarti ada zakat, infak, atau sedekah sesuai aturannya masing-masing. Sedangkan untuk pengelolaannya dapat diserahkan kepada lembaga-lembaga yang profesional di bidang pengelolaan ZIS. Pada intinya, usaha bisnis MLM Syariah dapat menjadi pelopor untuk terus mengkampanyekan pentingnya ZIS pada umat.

Sumber: Majalah Network Business

sumber:

http://islamicbusinessnetwork.wordpress.com/2008/01/29/9-nilai-plus-mlm-syariah/

Mengejar Untung Dunia dan Akhirat

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
Eksekutif.com - Jakarta, Dengan pendekatan syariah, jaringan bisnis Ahad-Net kian menggurita. Tahun pertama, omzet penjualannya masih pada kisaran ratusan juta, memasuki tahun kelima naik berlipat ganda hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Ahad-Net lahir pada tanggal 1 Januari 1996 bertepatan 10 Syaban 1416 H di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan qiyamul lail (shalat malam), Ahad-Net resmi diluncurkan sebagai perusahaan multi level marketing (MLM) syariah pertama di tanah air.

Dengan modal awal ratusan juta rupiah, H. Setyotomo bersama H. Muhammad Hidayat, KH Ma'ruf Amin, H. Atang Kustandi, H. Abdul Halim, dan H. Danny Ramdhani merintis usaha ini dengan pendekatan syariah. Usaha ini dirancang sebagai bisnis silaturrahim (MLM) dengan jaringan (Net) umat muslim yang berwawasan luas. Nama Ahad sendiri diambil dari singkatan Alquran, Hadits, Akhirat, dan Dunia. Ini memang bisnis yang tidak sekadar mengerjar dunia semata, tetapi juga akhirat. Siapa saja bisa bergabung sebagai mitra salur dan jika dilakukan secara istiqomah, Insya Allah peluang memperoleh pendapatan yang besar akan bisa diraih, ungkap H. Setyotomo, Komisaris Ahad-Net.

Cara kerja perusahaan ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan MLM pada umumnya, yakni dengan melakukan pemasaran produk-produk tertentu dengan sistem berjenjang. Artinya setiap mitra/distributor memperoleh manfaat dengan mengembangkan jaringan (net) seluas-luasnya untuk memperoleh pendapatan yang dihitung berdasarkan keaktifan jaringannya. Semua penghargaan pada anggota diberikan berdasarkan kemapuan anggota memperluas jaringan dan besarnya nilai penjualan tiap bulan.

Hanya sebagai MLM syariah, Ahad-Net kental sekali dengan nuansa agama Islam. Semua produk yang diperdagangkan yang sebagian besar berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari, tentu dijamin halal secara fisik dan tidak bertentangan dengan ketentuan normatifnya. Karenanya jagan heran, kalau setiap produk yang diperdagangkan selalu tertulis kata-kata halal. Begitu pula dalam merekrut anggota, sering kali dilakukan melalui kumpulan majlis taklim, forum kajian keagamaan, serta kegiatan silaturahim lainnya.

Dalam memberikan hadiah, atau reward bagi anggota yang berprestasi, juga kental dengan nuansa agama, seperti umrah dan ibadah haji ke tanah suci. Selain itu, dalam merekrut anggota, tak ada unsur pemaksaan, bahkan jika dalam kurun waktu tertentu calon anggota merasa tidak cocok, bisa ditarik kembali. "Ini sesuai dengan ajaran syariah Islam, termasuk dalam jual beli, di mana harus rela sama rela," ujarnya.

* Selengkapnya : EKSEKUTIF No. 284, April 2003

MILIS MLM SYARIAH AHADNET

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

Assalamu alaikum, wr. wb.

Kita semua paham kondisi masyarakat kita sekarang ini, dimana ekonomi
negara kita melorot terus sehingga banyak diantara rakyat kita (yang
notabene mayoritas muslim) yang berada dibawah garis kemiskinan. Fakta
mencatat, justru usaha kecil dan menengah yg bisa survive. Dan salah satu
usaha yg justru menunjukkan peningkatan omzet sangat signifikan di situasi
yg sulit ini adalah bisnis MLM. Anda bisa membaca buku-buku literatur
tentang masalah ini, yg banyak diterbitkan oleh penerbit Elek Media. Dan
salah satunya adalah MLM Syariah AHAD-Net Internasional.

Sistem yang dipakai adalah MLM Syariah, bukan MLM konvensional. Teman saya
banyak yang pada mulanya sangat apriori thd MLM. Namun ternyata, pemahaman
mereka tentang MLM itu keliru, yang saya maksud adalah MLM murni/asli.
Mengapa ? Karena banyak pihak yang mengklaim sistem mereka adalah MLM,
padahal kenyataannya adalah sistem Pyramide, sistem Arisan Berantai atau
Money Game. Tentu saja sistem tsb sangat merugikan downlinenya dan haram
dilakukan oleh kaum Muslimin.

Di AHAD-Net, yang berlaku adalah sistem MLM Syariah, dimana prinsip
keadilan & ukhuwah sangat ditekankan. Insya Allah semua ciri-ciri negatif
dari MLM konvensional sudah dihapuskan. Dan Alhamdulillah, banyak
teman-teman dikantor yang sudah & akan bergabung. Kalau bukan kita yang
mengembangkan MLM syariah ini, siapa lagi ?? Mudah, murah,
barokah.....insya Allah.

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

Agustianto
Tak bisa dibantah, bahwa kondisi perekonomian umat Islam Indonesia masih jauh tertinggal dari umat lain, khususnya para konglongmerat raksasa maupun konglongmerat menengah. Dua pilar utama kegiatan ekonomi, yakni produksi dan distribusi dikuasai oleh orang lain. Kondisi ini tak boleh dibiarkan berlangsung terus-menerus, karena itu, umat Islam harus mempersiapkan kekuatan dan aksi konkrit agar terlepas dari kondisi itu demi terwujudnya keadilan ekonomi dan terciptanya kemakmuran dan kesejahtraan rakyat secara menyeluruh.
Di awal abad 21 ini, gerakan mempersiapkan kekuatan ekonomi umat mulai tumbuh dan telah menunjukkan kemajuan serta ketangguhannya, baik melalui lembaga keuangan (finansial) Syari’ah seperti Perbankan, Asuransi, Reksadana, BMT maupun lembaga sektor riel, seperti Ahad-Net International.
Gerakan pembangunan ekonomi umat yang berkembang pesat saat ini, merupkan aktualisasi siasat pembangunan ekonomi yang dilakukan Rasulullah SAW, yang khususnya ketika beliau berada di Madinah dalam membangun masyarakat madani.

P o l i t i k E k o n o m i R a s u l u l l a h
Salah satu kebijakan politik ekonomi yang dilakukan Rasulullah adalah meretas kesenjangan penguasaan aset ekonomi antara konglongmerat Yahudi dan penduduk muslim Mekkah yang terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin. Pada mulanya, kaum Yahudi lah yang menguasai dan memiliki pasar di Madinah, sehingga mereka menjadi pedagang yang kaya. Sementara umat Islam menjadi konsumen dan berbelanja kepada orang-orang Yahudi. Kondisi ini, menurut Rasulullah, tidak boleh dibiarkan terus menerus, karena dampaknya sangat besar bagi kemajuan dan kekuatan umat Islam di masa depan.
Mengantisipasi kondisi itu, Rasulullah melakukan siasat dengan membangun pasar tempat perbelanjaan kaum muslimin. Dengan cara ini umat Islam dapat berbelanja ke pasar umat Islam sendiri. Akhirnya muncullah para pedagang muslim yang secara signifikant mempengaruhi kekuatan ekonomi umat.
Kondisi yang terjadi di awal kerasulan Muhammad di Madinah itu, saat itu sedang terjadi di Indonesia. Kesenjangan penguasaan bisnis, antara konglongmerat dan rakyat masih menganga. Kaum muslimin masih menjadi konsumen dari produk-produk non muslim. Para pedagang dan pemilik super market raksasa umumnya dikuasai orang lain. Maka, agar umat Islam keluar dari keterpurukan ekonomi saat ini, kita harus mencontoh politik ekonomi Rasulullah.
Tegasnya, strategi Rasulullah dalam membangun kekuatan ekonomi umat Islam harus diteladani umat Islam saat ini, agar umat Islam tidak senantiasa terpuruk dalam bidang ekonomi.
Salah satu lembaga keuangan Islam bertaraf nasional dan international yang bergerak di bidang usaha sektor riel, baik produksi maupun distribusi, yang menangkap semangat siasat ekonomi Rasulullah adalah PT. Ahad-Net International.

A h a d – N e t
Ahad-Net berdiri di Indonesia sejak 1 Januari 1996 yang lalu. Dewan Pengawas Syari’ah lembaga ini adalah K.H.Ali Yafie, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dan Drs.H.Muhammad Hidayat.MBA, Pengurus MUI Pusat dan Dewan Pengurus Bank Syari’ah Mandiri dan K.H.Ma’ruf Amin. Gerakan Ahad-Net ini didukung kuat oleh ICMI dan MUI pusat.
Misi utama Ahad-Net adalah mengangkat derajat ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’ah Islam. Missi lainnya ialah, pertama, meningkatkan jalinan ukhuwah umat Islam diseluruh dunia. Kedua, membentuk jaringan ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi umat, ketiga, Memperkokoh ketahanan aqidah dari serbuan budaa dan ideologi yang tak Islami, Keempat, mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi, Kelima, Meningkatkan ketenangan konsumen muslim dengan tersedianya produk-produk halal dan baik.
Kelahiran Ahad-Net ini dilatarbelakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang mayoritas di negeri ini harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan potensi bisnis ummat Islam di Indonesia bisa diwujudkan.
Sebagai ummat Islam, kita harus giat berjuang (berjihad) untuk mengembangkan jaringan bisnis umat Islam, kita tentu menerima logika, bahwa bila umat Islam membeli produk yang sudah disediakan umat Islam sendiri kepada umat Islam, maka, pihak produsen, distributor atau paara pedagang muslim, akan sejahtra dan mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah, untuk kepentingan kaum muslimin.
Karena itu, umat Islam seharusnya mengutamakan produk muslim, kecuali tidak ditemukan produk yang dihasilkan umat Islam atau memang tidak memenuhi kualitas dihajatkan. Umat Islam di masa depan jangan lagi menjadi lahan empuk para pedagang dan konglomerat, sebagaimana terjadi di awal Islam di masa Nabi. Nabi bersama sahabat berhasil membangun kekuatan ekonomi umat Islam. Umat Islam Indonesia harus mencontohnya dengan siasat, strategi dan program aksi yang sistematis.
Kita sangat bersyukur dengan lahirnya Ahad-Net di Indonesia, karena lembaga ini sangat signifikan dan potensial untuk memberdayakan ekonomi umat Islam. PT. Ahad-Net International yang lahir di muka bumi Indonesia merupakan Multilevel Marketing Syari’ah pertama di dunia. Maka predikat ini harus di emban secara serius dan semangat jihad ekonomi Islam.
Ahad-Net mengajak umat Islam agar senantiasa produktif dan memiliki etos kerja yang tinggi. Umat Islam yang ingin meningkatkan penghasilan, atau generasi muda Islam yang ingin lepas dari pengangguran, dapat bergabung dengan Ahad-Net dengan menjadi mitra niaga dengan menggunakan dan memasarkan produk muslim yang halalan thayyiban. Untuk mengemban tugas besar tersebut, pelaku bisnis Ahad-Net mengembangkan sikap dan jiwa kewirausahaan, etos kerja dan kerja keras.
Nabi Muhammad juga adalah seorang pedagang yang ulet. Dalam berbagai hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bila kamu telah shalat subuh, maka janganlah kamu tidur dan meninggalkan riaeki”. Selanjutnya Nabi mengatakan, “Sungguhnya Allah tak menyukai hamba yang santai (tak bekerja)”. Umar mengatakan, janganlah kamu duduk saja berdo’a “Ya Allah berilah aku rezeki, padahal ia tahu bahwa Allah tak akan menurunkan hujan emas dan hujan perak”. Dalam surah al-Insyirah, Allah berfirman, Fa iza Faraghta Fanshab, (Jika engkau telah menyelesaikan sebuah pekerjaan, maka kerjakan pekerjaan yang lain).
Kegiatan Ahad-Net sangat potensial memberdayakan ekonomi umat. Keberadaannya bertujuan sama dengan lembaga ekonomi syari’ah selama ini, seperti Bank Syari’ah, Asuransi Takaful, BMT, Pasar Modal (bursa efek),dsb. Dalam memasarkan produk, Ahad-Net menggunakan sistem multilevel, salah satu sistem pemasaran modern, tetapi harus dicatat, bahwa Ahad-Net, sangat berbeda dengan multilevel, salah satu sistem pemasaran modern, tetapi harus dicatat, bahwa Ahad-Net, sangat berbeda dengan multilevel konvensional, baik dari segi, visi, misi, prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan, dsb. Dengan multilevel konvensional saja, Ahad-Net memiliki perbedaan yang sangat tajam, apalagi dengan BMA dan sejenisnya. BMA bukanlah multilevel tapi adalah money game dan penggandaan uang yang menipu umat. Mereka menggunakan nama MLM, (berkedok multivel) untuk meraup dana umat secara besar-besaran.

A k t u a l i s a s i U k h u w a h
Ummat Islam Indonesia, khususnya Sumatera Utara, harus merealisasikan konsep ukhuwah yang diperintahkan Al-Qur’an tidak saja dalam tataran aqidah dan direalisasikan pada rasa keprihatinan dan bantuan dalam peristiwa musibah, tetapi juga harus diimplementasikan dalam ukhuwah ekonomi.
Dalam dunia bisnis, kita mengenal sebuah jargon. NETWORK IS POWER. Filosofis ini mestinya dipegang betul oleh pelaku bisnis muslim. Dalam konteks ini, umat Islam memiliki kekuatan yang besar. Jumlah kaum muslimin yang besar itu harus dirajut dengan tali ukhuwah Islamiyah menuju kebangkitan ekonomi umat.
Ukhuwah dalam bidang ekonomi berarti bahwa umat harus lebih mengutamakan produk umat Islam yang bergerak dalam mengembangan ekonomi umat harus terus menerus meningkatkan kualitas produk, kualitas SDM, pelayanan yang memuaskan serta kejujuran dan akhlaqul karimah, sehingga memberikan kepuasan kepada pelanggan.
Ahad-Net bertekad untuk menciptakan masyarakat hayatan thayyiban yang sejahtra ekonominya dan komitmen pada nilai-nilai syari’ah Islam, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW. Masyarakat hayatan thayyiban itu hanya dapat terwujud bila umat Islam dari berbagai golongan dan kalangan bersatu untuk mewujudkannya. Untuk itu, aktivis ekonomi Islam harus berjihad melakukannya dan seluruh umat Islam harus pula mendukung gerakan jihad tersebut dengan memakai dan menggunakan produk-produk muslim yang sudah banyak disediakan Ahad-Net.
Bagaimana pun prospek Ahad-Net ini dimasa depan cukup besar mengingat masih banyak umat Islam yang belum tersentuh bisnis ini. Kita, optimis Ahad-Net dapat diterima masyarakat, karena selain menganut prinsip Syari’ah yaitu halalan dan thayyiban, produknya juga memenuhi standart kualitas. Keunggulan tersebut harus dimanfaatkan secara baik oleh kaum muslimin dan mitraniaga Ahad-Net.

(Agustianto, Sekjen IAEI)

Post DIPOSTING OLEH Agustianto | April 30, 2008

4 Responses to “Membangun Kekuatan (Jaringan) Ekonomi Melalui MLM Syariah”

  1. Neneng Robiatul Adawiyah (PS IVC) Says:

    Assalamualaikum, pertama saya bersyukur karena bapak memuat tulisan tentang mlm syariah yang menjadi tugas makalah saya pada mata kuliah LKS non-bank. yang saya ingin tanyakan adalah apa sebenarnya yang menjadi perbedaan signifikan antara ahad net (mlm syariah)dengan mlm konvensional, karena selama ini yang saya lihat sama saja. dalam hal perekrutan anggota, para anggota yang levelnya berada dibawah memberikan kontribusi untuk kenaikan level anggota “senior”nya yang otomatis juga menaikkan “bagian” komisinya? dan bagaimana pendapat bapak tentang mlm syariah itu sendiri secara umum? kalau boleh menambah pertanyaan lagi, dimana saya dapat mengetahui lebih banyak lagi tentang mlm syariah, karena terus terang saya agak kesulitan mencari sumber referensinya. Jazakallah khaira jaza saya ucapkan kepada bapak. wasalamualaikum…

  2. mimi nurmiati Says:

    assalaamualaikum wr.wb
    subhanallah…
    artikel-artikel bpk sangat berguna buat saya…
    terutama artikel tentang MLM ini. meskipun teman saya sudah ada yang bertanya tentang ini. jujur, saya lebih pensaran lagi pak. karena saat ini, saya sedang mengikuti MLM Tianshi, yang asalanya dari Cina. meskipun sekarang saya agak fakum dengan MLM yang sedang saya jalani ini. saya yakin bapak lebih tahu tentang ini.
    sebelum saya melangkah lebih lebih jauh, saya ingin bapak memberikan pencerahan hati pada saya. apakah MLM yang sedang saya jalani ini sesuai dengan syariah apa tidak? dan bagaimana caranya agar saya bisa bergabung di MLM ahad Net international ini?
    kalau boleh lagi saya jujur sama bapak, saya sangat senang sekali dengan hal-hal yang berbau bisnis. walaupun bisnis itu kecil-kecilan, tapi karena hati senang melakukannya, saya jalani. tapi lagi-lagi, saat saya mau jadi member di toko-toko, modal saya tidak cukup. itulah yang terkadang menghambat saya dalam berbisnis. yang saya ingin tanyakan, bagaimana solusinya?
    yang terakhir, semua orang pasti ingin menjadi apa yang ia cita-cita kan.saya bingung pak, saat ini kan saya kuliah di perbankan syariah, tapi di sisi lain, setelah saya lulus, saya ingin sekali ngajar anak-anak TK. karena saya sangat hobi dengan pekerjaan mengajar. apalagi kalau yang saya ajar itu anak-anak…
    apa baik buat saya, jika saya tekuni dua-duanya? atau saya harus memilih, jadi pengusahakah atau jati guru kah?
    maaf ya pak, kalau pertanyaan yang terakhir ini tidak menyangkut dengan mata kuliah.
    jazaakumullahu khoiron katsiron.. mohon maaf kalau ada kata-kata yang salah..
    “Asallahu ay yahdiyana amiiiiin…..
    wasallam

  3. murni yulianti Says:

    dari tulisan diatas fakta-faktayangdiungkap cukup menarik, dimana dalam tulisan diatas mengungkap informasi tentang MLM yang menjadi polemik di kalangan ekonom tentang keabsahan akad dalam MLM yang ingin saya tanyakan adalah:
    1)apa yang menjadi point krusial dalam perbedaan antara MLM biasa (konvesional) dengan MLM syriah?
    2) diatas telah disinggung tentang perbedaan cara kerja MLM syariah, tetapi tidak dijelaskan secara komperhensif, bagaimanakah sistematika cara kerja dari MLM syariah.
    3)adakah perbedaan dalam struktur dan rekruitment member.
    4) ahad net hadir sebagai pionir dalam dunia MLM syariah, bagaimana perkembangan dari MLM syariah itu sendiri, adakah lembaga MLM syariah lain pada saat ini?
    5) di kebanayakan MLM konvensional struktur membernya berbentuk piramid, tetapi ada juga yang tidak. apakah perbedaan dari keduanya, dan apakah MLM yang tidak menganut sistem piramid dapat dikatakan sudah memenuhi ketentuan syariah?

  4. Assalamu’alaykum Wr. Wb
    Salam kenal..
    sekedar sharing aja, ada buku bagus yang mungkin bisa membantu. judulnya “Mengenal MLM Syariah”, penulis: Kuswara, penerbit: QultumMedia. isinya cukup lengkap dan insyaAllah bisa membantu menjawab pertanyaan saudara/saudari
    Wassalamu’laikum Wr. Wb

  5. sumber:
  6. http://agustianto.niriah.com/2008/04/30/membangun-kekuatan-jaringan-ekonomi-melalui-mlm-syariah/

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

Belakangan ini, kita menyaksikan gelombang “religiositas” dalam pelbagai bidang kehidupan kita. Di bidang ekonomi, kita menemukan upaya-upaya menyemangati praktik perbankan dengan nilai-nilai Islam, sehingga muncul berbagai perbankan syariah. Di bidang industri, produk-produk kosmetika dan pakaian, sudah diberi “semangat” Islam. Bahkan yang paling mutakhir, adalah kemunculan bentuk multi level marketing (MLM), yang --lagi-lagi-- dengan semangat Islam (syari’ah). Kecanggihan teknologi informasi juga direspon dengan upaya-upaya serupa, dengan bermunculannya berbagai layanan agama dan informasi ruhani secara seluler. Alquran seluler, SMS paket doa, SMS paket hadis, MMS Risalah Doa, dan sejenisnya adalah sebagaian contoh. Semua mengisyaratkan keinginan kuat sebagian umat Islam untuk menampilkan Islam dengan cara populer, sehingga baik sebagai ajaran maupun sebagai komunitas, Islam bisa diterima semua kalangan.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dicatat untuk melihat gelombang “religiositas” di atas. Pertama, dominasi kapitalisme yang cenderung western telah melahirkan upaya perlawanan oleh kekuatan-kekuatan tertentu dalam masyarakat dunia. Upaya perlawanan itu, biasanya diwujudkan dalam bentuk melahirkan semacam counter-hegemony atas kekuatan-kekuatan yang sebelumnya telah sempurna melakukan hegemoni. Counter-hegemony ini biasanya dirumuskan dalam upaya untuk mengeskpose segala bentuk localities, baik local wisdom (kearifan lokal), local genius (kecerdasan lokal), sampai dengan local resistance (perlawanan lokal). Hal ini bisa dimengerti, karena kekuatan global yang hendak dilawan, tak jarang telah lebih dulu menghancurkan lokalitas yang dimiliki masyarakat. Pada titik ini, perlawanan muncul untuk kembali menampilkan lokalitas yang (mungkin) telah tergusur oleh kekuatan global yang hegemonik tersebut.

Kedua, secara teoretis, lahirnya semangat islamisasi dan pribumisasi Islam pada pelbagai level, sebenarnya tak lepas dari gejala fundamentalisme agama yang belakangan menguat. Menurut Bassam Tibi, kenyataan ini secara natural bisa dianggap bentuk indigenisasi atau pribumisasi yang berhubungan secara integral dengan strategi kultural fundamentalisme Islam. Ia tak lain adalah penegasan kembalinya budaya lokal untuk menghadapi kapitalisme global dan invasi budaya yang berkaitan dengan itu, yakni “dewesternisasi” (Tibi, 1998: 220). Fundamentalisme agama tidak hanya bermaksud mengembalikan interpretasi agama yang (menurut mereka) telah terkontaminasi bias metodologi dan pemikiran Barat, tapi juga menyangkut upaya-upaya pelahiran budaya tanding yang didasarkan sentimen agama. Kaum fundamentalis yakin bahwa tatanan dunia yang saat ini dikendalikan Barat sudah tidak bisa dipercaya lagi. Karena itu mereka coba memproklamirkan “tatanan dunia baru” yang didasarkan prinsip-prinsip Islam, sebagaimana yang mereka pikirkan, pahami, dan tafsirkan.

Simulasi Spiritual

Menurut kerangka teori Jean Baudrillard, penampakan semangat religius yang membungkus pelbagai dimensi kehidupan kita ini, tak lain hanyalah sebuah permainan simulasi. Masyarakat secara tidak sadar sudah terpedaya oleh simulasi tanda-tanda dan simbol-simbol yang dianggap sebagai bagian dari mereka. Masyarakat kita adalah masyarakat konsumsi, tutur Baudrillard. Apa yang dikonsumsi adalah objek. Ketika kita sedang mengonsumsi objek, maka kita sebenarnya sedang mengonsumsi tanda, dan dalam proses itu, tengah berusaha mendefinisikan diri kita. Konsumsi merupakan sebuah sistem aksi dari manipulasi tanda. Supaya menjadi objek konsumsi, sebuah objek harus menjadi tanda (Baudrillard, 1988: 22). Mengonsumsi suatu objek tertentu menandakan bahwa --bahkan secara tidak sadar-- bahwa kita adalah bagian dari, atau sama dengan orang yang mengonsumsi objek tersebut. Ini pada gilirannya melahirkan sikap bahwa kita berbeda dengan mereka yang tidak mengonsumsi objek yang sama. Sadar atau tidak, kelompok-kelompok yang menjadikan “semangat” Islam sebagai garis demarkasi dalam aktivitas ekonomi dan industri mereka, sebenarnya telah terjebak pada bentuk kapitalisasi spiritualisme dengan cara mengubah spiritualisme sebagai sebuah tanda.

Pada dasarnya, spiritualisme adalah objek yang berusaha didapatkan masyarakat, karena di tengah terpaan sekularisme yang kian kencang, manusia cenderung terdorong untuk kembali pada basis spiritualisme mereka. Hanya dalam konteks ini, kita menangkap spiritualisme tak lagi merupakan objek, tapi sudah disulap menjadi tanda-tanda tertentu. Spiritualisme dalam wujudnya yang objektif, tentu saja tidak menarik konsumen. Karena itu, pernyataan Baudrillard bahwa untuk menjadi objek konsumsi, sebuah objek harus menjadi tanda, menjadi benar. Pada titik inilah, perbankan syariah --misalnya-- bisa dilihat bukan (hanya) sebagai institusi yang bermotif spiritual dan bermaksud memberi nilai-nilai religius pada praktik perbankan. Dia (mungkin) lebih sebagai signifikasi (penandaan) untuk mengelabui masyarakat, dengan muncul seolah-olah lebih islami dan berpihak pada spritualitas. Berbagai MLM syariah mungkin juga bisa dibaca sedemikian rupa. Mereka sebenarnya sedang melakukan kapitalisasi spiritualisme, dan menjadikan spiritualitas sebagai tameng dari industri yang tengah mereka jalankan.

Akibat penyulapan spiritualisme menjadi tanda-tanda, bisa dimaklumi ketika mereka menganggap bahwa praktik-praktik perbankan, multilevel marketing, atau industri yang berada di luar mereka adalah tidak atau kurang islami. Anggapan semacam ini, tentu terkesan sangat picik. Karena jika dilacak lebih mendasar, apa yang mereka sebut perbankan syariah, tak jauh berbeda, atau bahkan tidak berbeda sama sekali dengan perbankan konvensional yang mereka kritik habis-habis. Praktik MLM syariah yang mereka gembar-gemborkan, juga tetap merupakan praktik ekonomi dan perdagangan yang potensial menindas.

Dengan kerangka pemahaman semacam ini, menjadi jelas bahwa motif dari aktivitas ekonomi dan industri mereka, bukan lagi motif-motif religius, tapi murni motif-motif ekonomi dengan memanfaatkan spiritualisme sebagai daya tarik pasar. Barangkali, di sinilah kita dapat menemukan sisi kebenaran pernyataan Lenin: “Agama adalah candu rakyat.” Agama adalah semacam whisky ruhani murahan, yang mana di dalamnya para budak modal menenggelamkan paras kemanusiaanya. Agama, kata Lenin, (terkadang) merupakan sarana yang sengaja dipakai kelas-kelas berkuasa untuk melakukan penindasan dan penipuan pada kelas-kelas bawah. Agama adalah sarana penumpukan kekuasaan dan kekayaan oleh kelas-kelas penguasa dan pemodal (Suseno, 2003: 30).

Sebagai orang beragama, penulis merasa ungkapan Lenin itu sama sekali tak sejalan dengan fitrah agama manapun. Tapi, demi melihat maraknya kapitalisasi spiritualisme belakangan ini, penulis menjadi yakin bahwa dalam setiap agama, selalu terdapat kelompok-kelompok yang melakukan pembodohan dan penindasan atas nama agama. Mungkin, ini dikarenakan agama dan perilaku umat beragama, memang bukan dua hal yang sama.[]

Pradana Boy ZTF, Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), dosen FAI Univ. Muhammadiyah Malang (UMM), dan direktur eksekutif Religious and Social Studies (RëSIST) College Malang.

SUMBER:
http://islamlib.com/id/index.php?id=522&page=article

MEMBANGUN RELASI DALAM NUANSA SILATURAHIM

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

Silaturahim, saling berkunjung atau halal bi halal dengan beragam acara merupakan kegiatan yang paling popular di bulan syawal kemarin. Ada yang melakukan open house ada pula yang melakukan road show silaturahim.
Silaturahim merupakan bagian dari ajaran dan tradisi Islam yang sangat baik dan mulia. Kata "shilat" artinya menyambung, mempertautkan, menghubungkan. Sedangkan kata "rahim" artinya persaudaraan atau kasih sayang. Jadi, silaturahim artinya menyambung persaudaraan, menyambung tali asih dengan sesama.
Begitu pentingnya silaturahim ini, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib menjelaskan, ''Barangsiapa senang untuk dipanjangkan umurnya dan diluaskan rezekinya serta dihindarkan dari kematian yang buruk, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturahim.'' (HR Ath-Thabrani).
Saat-saat seperti itulah sebenarnya banyak peluang yang bisa manfaatkan dengan baik. Sebagai pebisnis dalam bidang networking, seorang mitraniaga harus mampu menagkap peluang yang ada di depan mata. Segera informasikan tentang Ahad-net kepada mereka. Berpikirlah bahwa mereka pasti membutuhkan informasi tentang produk halal dan thoyyib.

Pembicaraan ringan tentang masalah pegangguran, kehalalan sebuah produk, masalah pensiun, masalah anak-anak dan lain-lain bisa sebagai awal untuk memperkenalkan bisnis Ahadnet. Pada saat menjamu tamu, kita bisa memperkenalkan produk Ahadnet.

Dan yang tidak kalah penting setelah melakukan silaturahim adalah dilanjutkan dengan Follow Up. Dengan Follow Up insya Allah silaturahim yang terjalin akan terus berlanjut.

(MNZ)

TIP DAN TRIOK BISNIS MLM SYARIAH

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
Apa yang Anda lakukan ketika diajak ikut bisnis multilevel marketing (MLM)? Males, bete, atau antusias? Bila Anda termasuk jajaran orang yang bete dan males, Anda kudu open mata, bok.

Karena bisnis ini memberikan peluang bagi Anda untuk menjadi seorang pemasar andal tanpa harus repot-repot merogoh kantong untuk kuliah marketing.

Bahkan bila Anda serius menjalankannya, pendapatan Anda tak kalah gedenya dengan pengusaha besar.

Untuk Anda yang tertarik mencoba bisnis MLM Financial Planner, Mike Rini Sutikno dari kantor ‘Mike Rini & Associates’ (Financial Counselling & Education) memberikan penjelasanya seputar MLM lengkap dengan trik dan tipsnya memilih MLM khusus untuk Anda, pembaca RM Blitz!:

Keuntungan MLM

Menurut Mike ada berbagai keuntungan yang bisa Anda dapatkan bila berbisnis MLM. Pertama sistem bisnisnya sudah terbukti berhasil dan memiliki standar operasional yang sudah dijalankan dengan baik. ”Jadi mereka yang bergabung tinggal mengikuti kaidah yang telah ditetapkan,” katanya.

Ini sangat berbeda bila Anda mencoba bisnis sendiri. “Sebab memerlukan dana yang tidak sedikit dan Anda juga perlu membuat sistem sendiri,” jelas wanita yang juga menjabat sebagai Partner & Business Developmet di Hijrah Institute.

Selain itu MLM memiliki merek atau nama dagang yang sudah terkenal di masyarakat. “Jadi untuk mereka yang ingin membuka usaha, MLM sangat terjangkau karena selain merek sudah dikenal, modalnya sangat ekonomis, Anda juga dilatih untuk menjadi pemasar andal,” tambah Mike.

Motivasi

“Inti dari kesuksesan bisnis MLM adalah harus menjadi pemasar yang ulung, tidak hanya dalam menjual tapi juga dalam recruitment dan ini sangat tergantung pada individunya,” tekan konsultan muda ini.

Maka dari itu, Mike menyarankan untuk memantapkan motivasi dan tujuan terlebih dahulu sebelum memutusan untuk berbisnis MLM. Bukan hanya sekadar ikut-ikutan atau nggak enak hati karena diajak kakak, temen atau yang lain.

“Tujuan orang berbisnis atau berinvestasi adalah bagaimana ia bisa mengembangkan kekayaannya, mengakumulasi kekayaannya serta mendapatkan income,” kata wanita kelahiran Jakarta, 12 Maret 1974 ini.

Bagaimana agar tujuan itu tercapai? Konsultan cantik ini mengatakan, Anda harus memilih MLM yang tepat.

Support System

Dalam memilih MLM pertama-tama Anda harus melihat support system-nya. Apakah di MLM itu ada support system untuk seluruh anggotanya sehingga dengan sedemikian rupa orang bisa dilatih dan menjadi pemasar yang ulung. Yang tadinya tidak bisa jualan jadi bisa, yang tidak bisa networking jadi jago, dan yang tidak bisa berpromosi bisa menjadi promosi ulung. “Sangat penting untuk melihat pelatihan dan pendidikan yang diberikan kepada orang yang bergabung,” aku Mike.

Bagaimana melihatnya? “Lihat orang yang mengajak Anda, dia ngurusin Anda apa tidak? Selalu memotivasi Anda tidak? Bagaimana dia memperlakukan Anda, bila dia oke maka kebelakangnya pasti bagus sebab dia adalah gerbang pertamanya,” ucap jebolan AKP-LPI 1996 ini.

“Keberhasilan MLM sangat ditentukan oleh aspek individu dan keberhasilan individu sangat ditunjang oleh support system yang bagus seperti pelatihan dan pendidikan,” tekan Mike.

SDM Yang Mendukung

Ini bisa Anda lihat dari orang yang mengajak Anda, para pelatih dan pengajarnya. Seberapa panjang birokrasi yang perlu Anda lewati untuk bertemu atasan Anda. MLM yang bagus adalah yang pimpinannya bisa dihubungi kapan saja bahkan mau bertemu dan mengunjungi Anda.

Produknya

Kepercayaan pada suatu produk berpengaruh besar saat Anda akan menawarkannya nanti. Makanya pilihlah produk yang tidak hanya Anda sukai tapi Anda juga memakai dan mempercayainya.

“Misalnya, Anda suka kosmetik tapi Anda memilih produk elektronik. Nggak akan nyambung, ini hanya membuat beban bagi Anda. Jadi pilihlah yang memang Anda sukai dan nyaman saat Anda menjualnya,” jelas Mike.

Komisi

Pembagian komisi sangat penting, komisi sendiri terbagi-bagi ada dari hasil penjualan, omset group, komisi recruitment. Jadi harus jelas, apakah dibagi dalam bentuk uang, bentuk barang seperti motor, atau liburan?

“Pilihlah yang perhitungan komisinya jelas, transparan dan mudah dimengerti sehingga Anda tidak memerlukan waktu lama untuk memahaminya dan yang Anda sukai,” saran Mike.

Hati-Hati Money Game

Sistem perhitungan komisi yang berjenjang dalam MLM sering digunakan oleh praktik money game yang memirip-miripkan padahal tidak mirip. Ciri-cirinya adalah, biaya recruitment-nya lebih tinggi dari MLM biasa, misalnya MLM hanya Rp 100-200 ribu, money game bisa dikenakan biaya 1 juta.

MLM pasti ada barang sedangkan money game bisa ada barang dan bisa tidak dan harga barangnya pun di luar batas normal. “Misalkan untuk sebuah pasta gigi harganya bisa mencapai Rp 300 ribu atau lebih dengan kualitas yang tak jauh berbeda dari produk sejenis,” terang Mike.

Selain itu Anda mendapatkan keuntungan dari uang recruitment, MLM tidak pernah membagi uang recruitment. Anda harus hati-hati agar tidak terjebak dalam praktik money game karena di Indonesia tidak ada hukum untuk melindungi mereka yang dirugikan.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)

Lihat apakah perusahaan MLM itu masuk dalam anggota Asosiasi Penjualan langsung Indonesia (APLI). Bila masuk maka Anda aman tergabung dengannya karena yang masuk APLI sudah memiliki standar baku yang harus dimiliki setiap perusahaan MLM. Kenapa ini diletakkan di bekakang?

“Agar Anda berpikir lebih sistematis sebab memilih bisnis MLM itu ibaratnya memilih apel dan apel semuanya sama tapi mana yang cocok dan bisa membuat tujuan Anda tercapai. Untuk mendapatkan itu bisa dilihat dari tips-tips sebelumnya,” tungkas Mike. Jo/Mega

BERGABUNGLAH HANYA DENGAN MLM SYARIAH. JANGAN DG YANG LAINNYA.....

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===

Apa kabar rekan milis Yth ?
Saya mengundang Anda untuk menjalankan sebuah bisnis kemitraan dengan berbagai
kelebihan yang membuat bisnis ini menjadi SANGAT LAYAK untuk diperjuangkan dan
telah TERBUKTI menjadi kendaraan terbaik dalam mengantarkan ribuan mitra
kerjanya meraih kesuksesan.

Sebuah bisnis jaringan berdasarkan sistem syariah sehingga sangat cocok bagi
Anda yang benar-benar mementingkan prinsip-prinsip ilahiyah yang berkeadilan
bagi seluruh umat manusia.

Jika konsep keadilan yang Anda cari,
Jika konsep membantu yg lemah yang Anda cari,
Jika konsep kebersamaan yg Anda cari,
Jika konsep keberpihakan kpd mitra usaha yang Anda cari,
Jika konsep bela negara yang Anda cari,
Jika konsep mengibarkan merah putih di mancanegara yang Anda cari,

Maka bisnis ini 'PERLU' Anda simak lebih dalam lagi.

Jangan buat keputusan apapun, sebelum Anda melihat, menyaksikan, dan
mendapatkan info selengkapnya tentang DAHSYATnya bisnis ini, dengan mata kepala
Anda sendiri; atau Anda akan sangat menyesal.

1. Bisnis jaringan yang lebih dahsyat daripada MLM. Bukan arisan berantai,
bukan binary, bukan money game.
Bisnis ini telah mampu mengakomodir kebutuhan banyak pelaku bisnis jaringan.
Maka tidak heran jika di bisnis ini telah bergabung para pakar MLM, dedengkot
pemain Binary, pendekar arisan berantai bahkan embahnya money game !

2. Bisnis dalam negeri dengan produk asli dalam negeri.
Jika Anda lebih bangga menjalankan bisnis dari luar negeri, kapan negeri ini
akan menjadi besar ? Sungguh sayang, jika penduduk negeri yang sedang
berkembang & giat membangun ini, malah memberikan kontribusi bagi pihak asing
yang jelas-jelas kondisi sosial-ekonominya sudah jauh lebih baik dari negeri
kita. Jika Anda lebih bangga menggunakan produk luar negeri, meskipun
berbendera perusahaan nasional, sementara produk setara masih mampu dihasilkan
dari bumi pertiwi, kapan produk negeri ini akan dikenal orang ? Kapan produk
negeri ini bisa jadi raja ?
Siapa yang akan mengangkat martabat bangsa ini jika bukan kita sbg warganegara ?
Pikirkanlah hal ini, jika Anda masih punya sedikit saja rasa nasionalisme !

3. Khasiat dan manfaat produk sudah teruji & terbukti.
Begitu banyak kesaksian, kesembuhan telah didapatkan oleh orang-orang yang
bahkan dokterpun menyerah !

4. Berbasis Yayasan Sosial dalam membantu kaum lemah spt anak yatim-piatu, anak
jalanan, orang jompo dll.
Anda berbisnis mengangkat martabat keluarga & bangsa serta kaum lemah/dhuafa
dengan porsi yang sangat besar, dan Anda bukannya rugi tapi malah untung !

5. Satu-satunya Bisnis Jaringan asli Indonesia yg telah Go Internasional.
Silakan Anda cari & sebutkan bisnis jaringan lain yang seperti ini, jika memang
ada.

6. Memberikan bukti, bukan janji.
Dalam lima tahun perkembangannya di Indonesia, telah mampu memberikan
penghargaan berupa mobil mewah Jaguar sebanyak 40 buah dan mobil mewah Mercedes
Benz (dan kendaraan sekelas lainnya) sebanyak 20 buah. Belum termasuk ratusan
mobil-mobil standar sekelas Phanter Touring/Kijang Innova, ribuan perjalanan
ibadah keagamaan dan puluhan ribu sepeda motor, dll.

Anda perlu tahu bahwa bonus-bonus di atas hanya efek samping saja dari usaha
Anda di bisnis ini. Bagaimanapun kami tahu, ketika penghasilan Anda meningkat
tajam, kami tidak perlu mengajari Anda untuk membeli apapun yang Anda ingin
miliki.

7. Bonus yang ditawarkan besar.
Ini sangat dahsyat ! Semua ini dimungkinkan karena sistem pembagian bonus yang
LAIN DARIPADA YANG LAIN. Mau bukti ? Silakan datang langsung dan kami akan
bedah sistem kami untuk Anda, HANYA untuk Anda yang benar-benar serius !

8. Produk bermanfaat bagi semua kalangan dan segala usia.
Sudah banyak bukti, mulai bayi hingga orang renta, dari kopral hingga jendral,
dari si miskin hingga sang kaya.

9. Pendaftaran terjangkau.
Bisnis anak bangsa, bisa dijalankan oleh masyarakat dari berbagai kondisi
sosial-ekonomi.

10. Harga produk terjangkau.
Silakan datang ke plaza kami & dapatkan rangkaian produk kebutuhan Anda dengan
harga fantastis ! Bahkan jika Anda benar-benar tidak mampu membeli produk
kesehatan utk mengobati penyakit kronis Anda, yayasan bisnis ini memberikannya
secara GRATIS ! Karena bisnis ini tahu, bahwa kesehatan bukan hanya milik
orang-orang 'berduit'.

11. Memiliki support sistem serta pelatihan-pelatihan yg diselenggarakan secara
rutin.
Anda berada dalam rangkulan bisnis spektakuler !

12. Managemen yang teruji & profesional.
Sudah dibuktikan dalam enam tahun terakhir ini & akan terus ditingkatkan

13. Repeat order yang tinggi.
Jelas, karena produk-produk yang sangat dibutuhkan

14. Memiliki pabrik & kantor sendiri.
Maaf, jatah bonus untuk Anda jadi lebih besar dibanding perusahaan sejenis
karena kami tidak perlu membayar pihak ketiga untuk pengadaan produk dan pasang
iklan di media.

15. Mengawali target Go Internasional ke 100 negara, bisnis ini telah memiliki
kantor perwakilan di Singapura dan Malaysia.
...berjalan selangkah demi selangkah.

16. Marketing plan yang sangat dahsyat.
Anda harus buktikan sendiri; lihat & dengarkan dengan mata kepala Anda sendiri
!

17. Sistem dahsyat, diciptakan berdasarkan sistem bagi hasil, adil, merata &
proporsional BEDA dengan MLM.
Inilah ruh bisnis ini : sistem koperasi, sistem syariah & network.

18. Sistem kebersamaan memungkinkan cross line saling bantu karena penghasilan
anggota dihitung berdasarkan omset perusahaan.
Namanya juga bisnis kemitraan bersama...

19. Menggunakan konsep "YANG KUAT MEMBANTU YANG LEMAH".
Sehingga terciptalah bonus pensiun yang langsung dapat dinikmati oleh semua
orang yang baru bergabung sekalipun ! Ya, profit sharing di bisnis ini tidak
hanya hak mereka yang berperingkat tinggi saja. Seketika Anda bergabung, Anda
langsung dapat !

20. Tanpa Net Grup atau PGS (Personal Group Sales).
Tidak perlu syarat yang berat-berat, tidak perlu SIDE VOLUME, tidak perlu PGB,
Anda pasti dapat ! Tinggalkan cara lama, sudah kuno ! Pikirkan masak-masak,
jangan mau terus-terusan jadi sapi perah.

21. PERUSAHAAN TIDAK MEMILIKI HUTANG.
Kelebihan lain apa lagi yang Anda cari ?

22. Telah memenuhi syarat & akan segera menjadi salah satu bisnis jaringan
dengan sistem SYARIAH.
Dalam Ulang Tahun ke-6 beberapa waktu lalu, ketua dewan Syariah MUI pusat, Bpk.
K. H. Ma'ruf Amin telah memastikan bahwa bisnis jaringan ini akan segera
mengantongi sertifikat Syariah. Beliau memaparkan bahwa selama ini banyak
bisnis jaringan yang mengklaim diri sebagai MLM syariah. Namun hingga saat ini
MUI hanya mengakui dua buah saja, dan bisnis ini adalah salah satunya. Apakah
ini berarti bahwa bisnis ini hanya berlaku bagi muslim saja ? Tentu saja tidak.
Bahkan pendiri bisnis ini pun, bukanlah seorang muslim.
Jadi, bisnis ini benar-benar memberikan kesempatan kepada semua orang tanpa
memandang latar belakang pendidikan, status sosial-ekonomi, suku, agama & ras.

23. Banyak yang merasa iri & dengki
Sudah menjadi resiko bagi sebuah bisnis yang bagus, ada saja yang iri & dengki.
Sebuah pepatah bijak mengatakan, mendengki adalah cara 'orang jahat' untuk
mengungkapkan kekagumannya kepada kelebihan kita. Asal Anda semua tahu, bahwa
bisnis ini sudah kenyang dihantam berbagai topan & badai, dan bisnis ini sukses
bersama dengan orang-orang yang mampu bertahan. HANYA ORANG-ORANG YANG MAMPU
BERTAHAN.

Mau cari yang bagaimana lagi ? Bukti-bukti sudah banyak, kesempatan masih
sangat luas, tidak hanya di Indonesia tapi juga di mancanegara. BUKTIKAN
SENDIRI ! Hubungi saya sekarang juga !

Jangan pertaruhkan reputasi Anda pada bisnis-bisnis jaringan yang belum bisa
memberikan bukti nyata !

Jangan pula tanyakan bisnis dahsyat ini kepada orang bodoh, gagal & selalu
berpikir negatif, karena hidup Anda tidak ditentukan oleh opini mereka,
melainkan atas usaha Anda sendiri & peluang bisnis yang Anda pilih !

Jika Anda pernah gagal di bisnis ini, maka sudah pasti Anda tidak tahu cara
yang benar. Karena itu, tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak kembali belajar
& sukses bersama kami. Anda masih memiliki kesempatan kedua.

Sukses Luar Biasa !

Julianto
SUMBER:
http://www.mail-archive.com/iklan@yahoogroups.com/msg57400.html

FATWA MUI

HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
===
(sumber : mui.or.id)

Bagian 1 --> IBADAH
Shalat Jumat bagi musafir di kapal
Shalat dalam satu masjid bertingkat
Salat dan puasa di daerah yang waktu siang dan malamnya tidak seimbang
Mentasharufkan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum
Intensifikasi pelaksanaan zakat
Pemberian zakat untuk beasiswa
Penentuan awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri dan Awal Zulhijjah / Idul Adha
Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup
Istita`ah dalam melaksanakan ibadah Haji
Miqat Haji dan Umroh (I)
Miqat Haji dan Umroh (II)
Miqat makani
Mabit di muzdalifah
Mabit di mina
Pil anti haid
Qira`at Sab`ah
Penulisan Al-Qur`an dengan selain huruf Arab
Kepeloporan Pejabat dalam Melaksanakan Ibadah
Do`a Daaful Bala
Pelaksanaan shalat Jum`at 2 (dua) gelombang
Haji bagi narapidana
Wakaf Uang
Shalat Disertai Terjemah Bacaannya

Bagian 2 --> FAHAM KEAGAMAAN
Faham Syiah
Ahmadiyah Qadiyam
Islam Jama`ah
Darul Arqam
Aliran yang menolak sunah/hadis rosul
Masalah Jama`ah, Khalifah dan Bai`at
Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil
Surat Keputusan Fatwa DP Majelis Ulama Indonesia tentang malaikat Jibril mendampingi manusia
Zakat Penghasilan
Bunga (Intersat/Fa`idah)

Bagian 3 --> MASALAH SOSIAL KEMASYARAKATAN
Nyanyian dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran
Hidup sederhana
Penyalahgunaan narkotika
Penyalahgunaan Ecstasy dan zat - zat sejenis lainnya
Hukum alcohol dalam minuman
Makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis
Hukum memerankan nabi/rosul dan orang suci dalam film
Prosedur pernikahan
Pengucapan sighat Ta`liq Talaq pada waktu upacara akad nikah
Perkawinan campuran
Nikah mut`ah
Talak tiga sekaligus
Iddah wafat
Adopsi (pengangkatan anak)
Pendayagunaan tanah warisan
Memindahkan jenazah
Memusiumkan mayat
Panti pijat
Memakan daging kelinci
Memakan dan membudayakan kodok
Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) I
Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) II
Tuntunan Syari`ah Islam dalam bersikap, bergaul dan merawat penderita HIV/AIDS
Kedudukan waria
Perayaan Natal bersama
Reksadana syari`ah
Makan dan budidaya cacing dan jangkrik
Aborsi
Penggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni manusia bagi Kepentingan obat-obatan dan kosmetika
Risywah (suap), ghulul (Korupsi) clan hadiah kepada pejabat
Hak-hak asasi manusia (HAM)
Pengiriman tenaga kerj a wanita (TKW) ke luar negeri
Bias jender
Penetapan produk halal
Pornografi dan pornoaksi
Kepiting
Hak cipta
Penyerangan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak
Kependudukan, kesehatan dan pembangunan
A. Mukaddimah
B. Masalah kependudukan
C. Masalah kesehatan
D. Masalah lingkungan hidup
E. Masalah keluarga berencana
F. Himbauan
G. Harapan

Penanggulangan penularan HIV/AIDS
A. Tadzikrah Bandung tentang penanggulangan HIV/AIDS
B. Sistem penyebarluasan pengetahuan/Informasi tentang HIV/AIDS
C. Peranan ulama dalam pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS

Bagian 4 --> ILMU PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI

Penyembelihan Hewan secara Mekanis
Vasectomi dan tubectomi
Wasiat menghibahkan kornea mata
Operasi perubahan/penyempurnaan kelamin
Pengambilan dan penggunaan katup jantung
Bayi tabung/inseminasi buatan
Penyakit kusta
Kloning
Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan Bacto Soytone
Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan mameno
Penggunaan vaksin polio khusus (IPV)

HASIL MUNAS MUI VII TAHUN 2005

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Wanita Menjadi Imam Shalat
Doa Bersama
Perkawinan Beda Agama
Aliran Ahmadiyah
Kewarisan Beda Agama
Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme Agama
Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu
Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (`Irafah)
Kriteria Maslahat
Pencabutan Hak Milik Pribadi untuk Kepentingan Umum


Shalat Jumat bagi musafir di kapal

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain mengenai "Sholat Jum'at bagi musafir di Kapal", setelah

Membaca
Surat dari Ir. Sastrodiwiryo, yang menanyakan :

  1. Sering menjumpai hari Jum'at dua kali dalam seminggu. Apakah salat Jum'atnya dua kali ataukan hanya satu kali?
  2. Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari Jum'at tidak ada, dan pernah pula salat Jum'at pada hari Kamis sebab besoknya lagi hari Sabtu, Betulkah itu?
  3. Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti Kutbah Jum'at?


Menelaah dan Membahas

  1. Dalil-dalil hukum salat Jum'at bagi musafir, terdapat perbedaan pendapat yaitu:
    1. Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jum'at bagi musafir.
    2. Mazhab Hambali ada pula mengkiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal halnya serupa dengan orang Badui yang perpindah-pindah tempat dimana mereka tidak mendapat rukhsah safar diwajibkan mendirikan Jum'at dan Jum'at mereka sah.
    3. Mazhab Ibnu Hazm dan kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah Jum'atnya orang musafir.
  2. Penjelasan dari Ilmu Bumi dan Ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line.


Menimbang

  1. Kaidah Hukum Islam; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) diantara Ulama Fiqh, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat, dan lebih mantap hatinya menganutnya.
  2. Mengadakan shalat Jum'at bagi anak kapal yang rindu melakukan shalat Jum'at (karena jarang ada kesempatan bagi mereka berada di darat, di tempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadat juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaedah bagi mereka.


Mengingat :

  1. Bahwa ketidakwajiban Jum'at bagi musafir itu merupakan keringanan (rukshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan.
  2. Jum'at hanya wajib sekali dalam seminggu dan hanya jatuh pada hari Jum'at.


MEMUTUSKAN

  1. Sembahyang Jum'at di kapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali.
  2. Jum'at itu hanya dilakukan pada hari Jum'at :
    a. Bila ada hari Jum'at double, maka pada hari Jum'at pertama saja.
    b. Bila seolah-olah tak ada hari Jum'atnya, clan semua waktu sembahyang hendaklah dikira-kira saatnya sekedar mungkin.
  3. Khutbah led menurut Jumhur Ulama dua Khutbah. Tetapi sebagian ulama ada yang mengamalkan satu khutbah.

Ditetapkan : Jakarta, 10 Shafar 1396
10 Februari 1976


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua Sekretaris



K.H.M. SYUKRI GHOZALI H. AMIRUDDIN SIREGAR


TAMBAHAN PENJELASAN :
Mengenai kewajiban shalat Jum'at musafir, Ibnu Hazm menyatakan dalam al_Muhalla. (Misr: Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, 1968) juz V, h. 72-73 sebagai berikut :
"Kewajiban shalat Jum'at, sebagaimana telah kami kemukakan, berlaku atas musaf'ir (orang dalam perjalanan), budak, orang merdeka, dan orang yang tidak dalam perjalan. "

Diantara dalil yang dikemukakan Ibnu Hazm adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij; ia berkata :
"Saya mendapat khabar bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat Jum'at hersama para sahabatnya dalam suatu perjalanan. Beliau menyampaikan i,hutbah kepada mereka sambilpergegangpada tongkat. "


Shalat dalam satu masjid bertingkat

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H., bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983, setelah :

Membaca :

Surat permintaan pengurus Masjid Mubasyirin tanggal 7 Ramadhan 1403 H/18 Juni 1983 M., yang berisi laporan tentang adanya pendapat sebagian jamaah dari masjid tersebut perihal tidak sahnya shalat ma'mum di tingkat atas masj id tersebut sehingga terjadi shalat Tarawih dilakukan oleh dua imam, yaitu bagian atas memunyai imam tersendiri dan bagian bawah pun demikian.

Memperhatikan :
  1. Kitab Syarah Muzzahab (al-Majmu ), karangan Imam Nawawi (Misr : Matba' al-Imam, t.th) juz 4, halaman 197:
  2. Kitab Al-Umm, karangan Imam Syafi'i, Juz 1 halaman 152:
Kedua kitab tersebut menjelaskan tentang sahnya shalat ma'mum di atas menara masjid yang imamnya di masjid. Hal mana menunjukkan bahwa perbedaan ruang / tingkat di dalam masjid dianggap kesatuan selama gerak imam dapat diketahui.

Menimbang :
  1. Bahwa perbedaan pendapat yang sering kali terjadi akan menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam.
  2. Bahwa membiarkan kejadian tersebut berlarut-larut dapat mengganggu ketentraman masyarakat pada umumnya.
  3. Bahwa Majelis Ulama Indonesia perlu membuat keputusan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah MI.

MEMUTUSKAN

Menfatwakan :
Shalat dalam satu masjid yang bertingkat dilakukan dengan satu imam adalah boleh clan sah dengan syarat ada tangga clan gerak gerik imam dapat diketahui oleh ma'mum, balk dengan mata ataupun dnegna pendengaran.

Ditetapkan : Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H
27 Juni 1983 M


DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua � � Sekretaris



Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM H. Musytari Yusuf LA


Salat dan puasa di daerah yang waktu siang dan malamnya tidak seimbang

Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H., bertepatan dengan tanggal 26 Mei 1980 M.

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

Bahwa waktu ibadah shalat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya sanj tidak seimbang disesuaikan dengan waktu daerah mu'tadilah (seimbang terdekat).

Ditetapkan : Jakarta, 17 Rajab 1400
O 1 Juni 1980M


DEWAN PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua � � � � Sekretaris



PROF. DR. HAMKA � � DRS. H. KAFRAWI


Mentasharufkan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 8 Rabi'ul Akhir 1402 H., bertepatan dengan tanggal 2 Februari 1982 M, setelah :

Membaca :
Surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran "YARSI" Jakarta.


Memperhatikan :
  1. Al-Qur'an Surat AN-Nur : 56
    "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. "(QS. An-Nur 24:56)
  2. Syarah al-Muhazzab, Juz 5 hal. 291 :
    "(Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat). Abu Hurairah meriwayatkan : Pada suatu hari ketika Rasulullah sedang duduk datang serorang laki-laki berkata :'Hai Rasulullah! Apakah Islam itu? Beliau menjawab : 'Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat yang wajib, membayarkan zakat yang difardukan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan'. Kemudian laki-laki itu membelakangi (pergi). Rasulullah SAW berkata :'Lihatlah laki-laki itu!' Mereka (para sahabat) tidak melihat seorang pun; lalu Rasulullah berkata :'Itu adalah Jibril, datang mengajari manusia agama mereka'. "

  3. Kitab al-Baijuri, jilid 1 hal. 292:
    "Orang fakir dan miskin (dapat) diberi (zakat) yang mencukupinya untuk seumur galib (63 tahun). Kemudian masing-masing dengan zakat yang diperolehnya itu membeli tanah (pertanian) dan menggarabnya (agar mendapatkan hasil untuk keperluan sehari-hari). Bagi pimpinan negara agar dapat membelikan tanah itu untuk mereka (tanpa menerimakan barang zakatnya) sebagaimana hal itu terjadi pada petugas perang.
    Yang demikian itu bagi fakir miskin yang tidak dapat bekerja. Adapun mereka yang dapat bekerja diberi zakat guna membeli alat-alat pekerjaannya. Jadi, misalnya yang pandi berdagang diberi zakat untuk modal dagang dengan baik yang jumlahnya diperkirakan bahwa hasil dagang itu cukup untuk hidup sehari-hari (tanpa mengurangi modal).

  4. Kitab I'anah at-Tabilin, Jilid 2 hal. 189:
    "Sehingga bagi pimpinan negara boleh mengambil zakat bagian fakir atau miskin dan memberikannya kepada mereka. Masing-masing fakir miskin itu diberi dengan cara : Bila ia bisa berdagang, diberi modal dagang yang diperkirakan keuntungannya mencukupi guna hidup; bila ia biasa / dapat bekerja, diberi alat-alat pekerjaannya. Dan bagi yang tidak dapat bekerja atau berdagang diberijumlahyang mencukupi seumurgalib (63 tahun).
    Kata-kata 'diberi jumlah yang mencukupi untuk seumur galib' bukan maksudnya diberi zakat sebanyak untuk hidup sampai umur galib, tetapi diberi banyak (sekira zakat pemberian itu diputar) dan hasilnya mencukupinya. Oleh karena itu, zakat pemberian itu dibelikan tanah (pertanian/perkebunan) atau binatang ternak sekiranya dapat mengolah/memelihara tanah atau ternak itu.

  5. Kitab Fiqih as-Sunnah, Jilid 1 haL 407 :
    "Imam Nawawi berpendapat, jika seseorang dapat bekerja yang sesuai dengan keadaanya. Tetapi ia sedang sibuk memperoleh ilmu Syara' dan sekiranya ia bekerja, terputuslah usaha menghasilkan ilmu itu, maka halallah baginya zakat, karena menghasilkan ilmu itu hukumnya fardu kifaya (keperluan orang banyak dan harus ada orang yang menangganinya) "

  6. Kitab Fiqh as-Sunnah, jilid 1 ha. 394:
    "Pada masa sekarang ini, yang paling penting dalam membagi zakat untuk atas nama sabilillah ialah menyediakan propagandis Islam dan mengirim rnereka ke negara-negara non-Islam. Hal itu ditangani oleh organisasiorganisasi Islam, yang teratur tertib dengan menyediakan bekal/sangu yang cukup sebagaimana hal itu dilakukan oleh golongan non-Islam dalam usaha penyiaran agama mereka.
    Termasuk dalam kategori sabililah membiayai madrasah-madrasah guna ilmu syari'at dan lainnya yang memang diperlukan guna maslahat umum. Dalam keadaan sekrang ini para guru madrasah boleh diberi zakat selama melaksanakan tugas keguruan yang telah ditentukan, yang dengan demikian mereka tidak dapat bekerja lain. "

  7. Benar, dana zakat itu hak syakhsiyah; akan tetapi, bagian sabililah dan alqarim ada yang membolehkan ditasarufkan guna keperluan pembangunan. Dalam kitan Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 394 dikemukakan :
    "dalam tafsir al-Manar disebutkan, boleh memberikan zakat dari bagian sahilillah ini untuk pengamanan perjalanan haji, menyempurnakan pengairan (bagi jamaah haji), pen yediaan makan dan sarana-sarana kesehatan bagijamaah haji, selagi untuksemua tidakadapersediaan lain.
    Dalam persoalan sabilillah ini tercakup segenap maslahat-maslahat umum yang ada hubungannya dengan soal-soal agama dan negara.
    Yang paling utama dan pertama didahulukan ialah persiapan seperti pembelian senjata, persediaan makan angkatan bersenjata, alat-alat angkutan, dan alat-alatperlengkapan tentara.
    Termasuk ke dalam pengertian sabilllah adalah mengadakan rumah sakit angkatan perang, kebutuhan umm, membuka jalan jalan yang kuat dan baik, memasang telepon guna angkatan perang, mengadakan kapal-kapal yang dipersenjatai, benteng, dan lobang-lohangpersembunvian. "


Menimbang :
Pentingnya masalah zakat di Indonesia, terutama mengenai tasarufnya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif.
  2. Dana zakat atas nama Sabilillah boleh ditasarufkan guna keperluan maslahah'ammah (kepentingan umum).
  3. Ditetapkan : Jakarta, 8 Rabi'ul Akhir 1402 H
    2 Februari 1982 M


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM � � H. Musytari Yusuf LA


    Intensifikasi pelaksanaan zakat

    nihil

    Pemberian zakat untuk beasiswa

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah :

    Memperhatikan :
    1. Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prod. DR. Ing. Wardiman Djojonegoro dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasan Basri pada hari Kamis tangga125 Januari 1996.


    2. Rapat Pimpinan Harian Maj elis Ulama Indonesia tanggal 13 Februari 1996.

    Mengingat :
  • Al-Qur'an dan Sunnah Rasullah SAW.
  • Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama Indonesia 1995 2000.
  • Dengan bertawaqal kepada Allah SWT

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan : Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pemberian zakat untuk beasiswa sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan Fatwa ini.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal Ramadhan 1416H
    19 Februari 1996 M


    DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Umum � � � � Sekretaris



    K.H. HASAN BASRI DRS. H.A. NAZRI ADLANI




    LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
    Tentang : Pemberian Zakat Untuk Beasiswa Nomor
    Kep.-120/MUVII/1996

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tangga120 Ramadhan 1416Hijriah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriah, bertepatan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis U lama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu :
    Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya pemberian beasiswa.

    Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut :

    Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertianfi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhabdan ulama tafsir adalahnya "lafaznya umum". Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :

    Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar / mahasiswa / sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :

    1. Berprestasi akademik.
    2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
    3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal 29 Ramadhan 1416H
    19 Februari 1996 M


    DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Umum � � � � Ketua Komisi Fatwa



    K.H. Hasan Basri Prof. K.H.Ibrahim Hosen,LML


    Penentuan awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri dan Awal Zulhijjah / Idul Adha

    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II Tahun 1980.

    MEMUTUSKAN

    Memfatwakan :

    1. Mengenai penetapan awal Ramadhan dan Awal Syawal / Idul Fitri di kalangan fuqaha' terdapat dua aliran, yaitu pertama aliran yang berpegang pada matla (tempat terbitnya fajar clan terbenamnya matahari). Aliran ini ditokohi oleh Imam Syafi'I clan kedua aliran yang tidak perpegang ada matla' (jumhur fuqaha).
      Untuk mewujudkan ukhuwwah Islamiyah, Komisi Fatwa MUI mengambil kesimpulan agar dalam penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal / Idul Fitri berpedoman pada pendapat jumhur, sehingga rakyat yang terjadi di suatu negara Islam dapat diberlakukan secara internasional (berlaku bagi negara-negara Islam yang lain). Hal ini memerlukan kesempatan untuk membentuk lembaga yang berstatus sebagai "Qadi Internasional " yang dipatuhi oleh seluruh negara-negara Islam. Sebelum itu, berlakulah ketetapan pemerintah masing-masing.
    2. Berbeda dengan masalah penetapan awal Ramadhan clan awal Syawal / Idul Fitri ialah masalah penetapan awal bulan Zulhijjah/Idul Adha. Dalam hal ini berlaku dengan matla' masing-masing negara. Dalam hal ini ulama telah konsesus. Dengan demikian, Indonesia dalam melakukan shalat Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti negara lain yang berbeda matla'nya.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal .


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � � H. Musytari Yusuf, LA


    Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup

    Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Bulan Jumadil Awwal 1404/Maret 1984 merekomendasikan tentang kewajiban Ibadah Haji sebagai berikut

    Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alimah yang sangat terbatas.

    Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk :
    1. Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha'ah dalam arti yang luas.
    2. Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji.
    3. Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu, disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum, disimpan mendapat mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal .


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Sekretaris



    K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA


    Istita`ah dalam melaksanakan ibadah Haji

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 2 Februari 1979, setelah :

    Membaca :
    Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI, tanggal 17 Januari 1979, No. H/115/1979, hal permohonan fatwa tentang istitha'ah dalam melakukan ibadah haji

    MEMUTUSKAN

    Memfatwakan :

    1. Bahwa Keputusan Musyawarah Alim Ulama yang akan diadakan pada tahun 1975 tentang "Istita'ah yang selengkapnya berbunyi :
      "Orang Islam dianggap mampu (Istita'ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menuaikan tanpa melantarkan kewajiban terhadap keluarga," dianggap telah cukup memadai.

    2. Jika terdapat calon jemaah haji yang dalam pelaksanaan Istitha'ah mengalami kejanggalan-kejanggalan, adalah dikarenakan yang bersangkutan kurang memperhatikan bunyi dan isi (arti) istitha'ah itu.

    3. Perlu adanya penerangan yang seksama, guna menjelaskan pelaksanaan Isti'tiah, kesehatan, pokok-pokok manasik haji dan lain-lain yang dianggap sangat perlu bagi calon jemaah haji.

    4. Jika calon jemaah haji diharuskan berusia, menguasai bahasa Arab dan menguasai sepenuhnya manasik haji, akan timbul anggapan bahwa Pemerintah mempersukar pelaksanaan haji.

    5. Banyak jemaah haji Indonesia setiap tahun meskipun belum seimbang dengan jumlah penduduk (140 juta jiwa) berarti menunjukkan besarnya umat Islam Indonesia.

    6. Memang jemaah haji Indonesia sebagian besar terdiri dari masyarakat kampung dan pedesaan yang sangat kurang/buta pengalaman. Jika diantara mereka terdapat sekedar ketidak wajaran, kejanggalan adalah merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu dibesar-besarkan, malah hendaknya ditingkatkan bimbingannnya.

    7. Masyarakat kampung dan pedesaan jika mempunyai kelebihan kekayaan tidak membiasakan menyimpannya berupa uang, akan tetapi berupa barang (sawah, kebun, rumah) yang oleh karena setiap ada keperluan dan kebutuhan yang besar, mereka menjual barang-barang itu. Yang sangat penting, asal mereka tidak mengabaikan kewajiban yang lebih utama semisal nafkah keluarga.

    8. Siapa yang akan menilai tentang baik tidaknya pelaksanaannya haji Indonesia harus mengingat segala pertimbangan sebagaimana tersebut di atas.

    9. Bagaimanapun keadaannya, masyarakat bangsa Indonesia perlu ditingkatkan dalam segala hal.

    Ditetapkan : Jakarta
    Pada Tanggal 4 Rabiul Awwal 1399 H.
    2 Februari 1979 M.


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Umum � � � � Ketua



    Prof. Dr. HAMKA � � � � K.H. M. SYUKURI GHOZALI


    Miqat Haji dan Umroh (I)

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Ciawi pada tanggal 12 Jumadil Awwa11400 H/29Maret 1980 M, setelah :

    Membaca :
    Surat Departemen Agama Dirjen Bimas Islam No. :D-11/bd/1950, tanggal 8 Maret 1950.

    Menimbang :
    1. Miqat bagi Jama'ah Haji yang datang dari Indonesia adalah masalah ijtihad karena mereka datang tidak melalui salah satu dari miqat yang ditentukan Rasulullah SAW.
    2. Pendapat Mujtahdin tentang masalah miqat antara lain adalah sebagai berikut:
      1. Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah" memfatwakan bahwa Jama'ah Haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Mekkah sama dengan jarak Yalamlam-Mekkah. An Naswyili Mufti Mekkah dan lain-lain sepakat dengan Ibnu Hajar (Panah At'Tabilin, II, h. 303).
      2. Menurut mazhab Maliki clan Hanafi, jama'ah haji yang melakukan dua miqat memenuhi ihramnya dari miqat kedua tanpa membayar dam (Fiqh'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640).
      3. Menurut Ibnu Hazm, jemaah haji yang tidak melalui salah satu miqat boleh ihram darimana dia suka, baik di darat maupun di laut (Fiqh as-Sunnah, I, hal. 658).

    MEMUTUSKAN

    Dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap keputusan Majelis Badan Ulama Ulama terkemuka Kerajaan Saudi Arabia di Taif No.:73 tanggal 21 Syawal 1399 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :

    1. Jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib, membayar dam
    2. Jamaah haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhalaifah (Bir All).

    Ditetapkan :
    Jakarta 12 Jumadil Awa1 1400 H
    29 Maret 1980 M. .


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H. M. SYUKURI GHOZALI � � � � H. MUSYTARI YUSUF, LA


    Miqat Haji dan Umroh (II)

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta tanggal 17 dan 19 Zulqa'idah 1401/16 September 1981, setelah :

    Membaca :
    1. Surat Direktorat Pembinaan Haji, Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama RI No.D.V/2/4182/1981, tanggal 10 September 1981.
    2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Miqat Haji/Umrah tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/29 Maret 1980 M.

    Memperhatikan :
  • Fotokopy teleks Atase Haji KBRI Jeddah tersebut, memberi penjelasan mengenai Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" sebagai berikut :
    � AA. LETAKNYA DI ARAH UTARA KE JALAN MADINAH KMA TIDAK DI ANTARA KOTA JEDDAH DENGAN MEKKAH TTK.

    � BB. JARAKNYA 32 KM TTK.

    � CC. TIDAK SEDIKIT PUN MENGURANGI JARAK ANTARA JEDDAH MEKKAH TIEKBHS.

  • Pembicaraan telepon langsung tanggal 18 September 1981 antara Direktur Pembinaan Haji Indonesia (Drs. H. Husein Segaf, MA) dengan Staf Atase Haji Jeddah (Marlan) menegaskan bahwa jarak antara Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" dengan Mekkah adalah Paling kurang 85 Km.
  • Menimbang :
    1. Digunakan Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" oleh Jama'ah Haji dari Indonesia sebagai pengganti Pelabuhan Udara Jeddah mendorong untuk meninjau kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut di atas.
    2. Pembicaraan telepon langsung tanggal 18 September 1981 antara direktur Pembinaan Haji Jeddah (Drs. H. Husein Segaf MA) dengan Staf Atase Haji Jeddah (Marlan) menegaskan bahwa jarak antara pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" dengan Mekkah adalah 85 km dapat dijadikan pegangan.
    Mengingat :
    Bab II Pasal 4 Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia tentang Tugas Pokok Majelis Ulama Indonesia.

    MEMUTUSKAN

    1. Tidak mengubah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/29 Maret 1980 M tentang Sahnya Jeddah sebagai Miqat.
    2. Atas dasar tersebut di atas Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" juga sah sebagai Miqat.
    3. Boleh melakukan Ihram sebelum Miqat. Bagi yang melakuka Ihram dari Indonesia hendaknya memelihara kesehatan dan menjauhi larangan-larangan Ihram.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 20 Zullqai'dah 1404 H
    19 September 1981 M..


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua & nbsp � � � Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � H. MUSYTARI YUSUF, LA


    Miqat makani

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya hari Sabtu, 4 Mei 1996, setelah :

    Membaca :
    1. Surat dari Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI No.D/Hj.00/2246/1996, tanggal 26 April 1996 tentang usul perbaikan Fatwa MUI tentang ketentuan Miqat Makani bagi Jama'ah Haj i Indonesia.
    2. Surat dari H.H. Syukron Makmun tentang pendapat tertulis kepada Sidang Komisi yang berkenaan dengan masalah Miqat Makani tersebut.
    3. Pendapat AL-Marhum Syekh Yasin Al-Fadani.
    Memperhatikan :
    Pendapat, saran dan uraian yang disampaikan oleh para peserta sidang dalam pembahasan masalah tersebut.

    Berpendapat:
    1. Karena Jama'ah Haj i Indonesia yang akan langsung ke Mekkah tidak melalui salah satu dari Miqat Makani yang telah ditentukan Rasulullah, Komisi berpendapat bahwa masalah Miqat bagi mereka termasuk masalah ijtihadiyah.
    2. Mengukuhkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa tanggal 12 Jumadil Ula 1400 H/29 Maret 1980 tentang Miqat Makani bagi Jama'ah Haji Indonesia, yaitu Bandara Jenddah (King Abdul Aziz) bagi yang langsung ke Mekkah dan Bir Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah.
    3. Dengan Fatwa tersebut di atas tidak berarti menambah miqat baru selain dari yang telah ditentukan Rasulullah SAW. Sebenarnya berihram dari Jeddah (Bandara King Abdul Aziz) dengan alasan-alasan, antara lain, sebagai berikut.
    1. Jarak antara Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan Mekkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama.
    2. Penggunaan mawaqit mansusah ( dengan teori muhazah menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihadi

    Ditetapkan :
    Jakarta, 16 Zulhijah 1416 H
    04 Me] 1996 M...


    DEWAN PIMPINAN
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua Sekretaris



    KH. HASAN BASRI � � DRS. H.A. NAZRI ADLANI



    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua



    PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML


    Mabit di muzdalifah

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 2 Rabi'ul Awwal 1402 H yang bertepatan degan tanggal 29 Desember 1981 M, setelah : Membaca :
    Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.

    Memperhatikan :

    1. Hadits Nabi dari Abdullah Maula Asma, Artinya;
      "Bahwa ia tiba di Muzdalifah, maka ia sembahyang, kemudian ia bertanya, wahai anakku apakah sudah terbenam bulan (bulan pada malam 10 Zulhijjah)? Aku menjawab : belum, maka ia sembahyang lagi, kemudian ia menanyakan lagi, wahai anakku, sudah terbenam bulan, aku jawab sudah.
      Ia berkata : Mari berangkat, maka bertolaklah kami dari Muzdalifah sehingga kami melempar Jamrah Akabah, kemudian ia kembali dan sembahyang Subuh di tempatnya, maka aku katakan kepadanya : Ini kita sudah mendahului berangkat dari Muzdalifah. Ia menjawah : wahai anakku, bahwa Rasulullah SA Wmengizinkan bagi wanita-wanita.

    2. Syarah al-Muhazzab, karya Imam Nawasi, Juz I, hal 138 139.
      "Dan ini yang kami sebut wajib membayar dam bagi yang meninggalkan Mabit di Muzdalifah adalah orang yang meninggalkannya dengan tidak ada keuzuran. ".

    3. Syarah al-Muhazzab, juz. 8. Hal '105 dan Nail al-Autar, juz Shal. 66, Riwayat Abu Daud, Turmizi, Ibnu Majah clan lain-lainnya.
      Dari Urwah bin Madris bin Aus Atho'ir ashabi berkata : Aku datangi Rasulullah SAW di Muzdalifah ketika beliau keluar sembahyang maha aku berkata : wahai Rasulullah aku datang dari Gunung Tha�yi aku lelah dari perjalanan dan lemah badanku, demi Allah aku tidak meninggalkan dari sebuah gunungkecuali aku berhenti padanya. Apakah sah hajiku? Berr-kata Rasulullah SAW : barang siapa menghadiri shalat kami (Subuh) ini dan Wukuf bersama keluarga kami hingga kami berangkat dari sini, dan ia Sudah wukuf di Arafah sebelum itu malam atau siang maka sempurnalah hajinya dan selesailah ibadahnya.

    Menimbang:

    Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang �perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Mu'zdalifah.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :
    bit di Muzdalifah hukumnya wajib, kecuali orang yang mendapat udzur.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 2 Rabi'ul Awal 1402 H 29
    Desember 1981 M


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � � H.Musytari Yusuf LA


    Mabit di mina

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 2 Rabi'ul Awwal 1402 H yang bertepatan degan tanggal 29 Desember 1981 M, setelah :

    Membaca :

    Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.

    Memperhatikan :
  • Syarah al-Muhazzab, Juz 8 hal. 188 dan Nail al-A utar Juz 5 ha1.91:
    "Dari Ibnu Umar : Bahwa Abbas bin Abdul Muthalih mohon izin dari Rasulullah SAW untuk dapat bermalam di Mekkah pada seluruh malam Mina, karena ia melayani air bagi jemaah haji, maka Nabi SAW memperkenankannya ".


  • Nail al-Autar, juz 5 hal. 92, dan Syarah al-Muhazzab Juz 8 hal. 188.
    "Dari Ashim bin Ady : Bahwasannya Rasulullah SAW memudahkan bagi pengembala unta dapat bermalam di luar Mina, mereka melontar esok harinya dan berikutnya untuk dua hari dan kemudian mereka melontar pada hari Nafar ".

  • Syarah al-Muhazzab, juz 8 hal. 190:
    "Dan termasuk dalam golongan orang-orang yang udzur ialah orang yang takut hilang hartanya kalau ia meningap di Mina, atau ia tahuk bahaya dirinya, atau ia sakit yang sukar baginya menginap di Mina, atau ada orang yang sakit yang harus ia mengurusinya, atau ia mencari budak yang hilang, atau ia sibuk dengan urusan lain yang ia khawatir tidak akan terkejar lagi kalau ia mabit di Mina, maka di sini ada dua pendapat. Yang Sahih diperholehkan bagi mereka tersebut di atas meninggalkan mabit di Mina dan tidakdiwajibkan membayarsesuatu ".


  • Menimbang :
    Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Mina.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :
    Mabit di Mina hukumnya wajib, kecuali orang yang mendapat udzur.


    Jakarta : 2 Rabi'ul Awa11402 H
    29 Desember 1981 M.


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua� � � � �Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � �Musytari Yusuf LA


    Pil Anti Haid

    Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan :
    1. Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
    2. Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan seblum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanit yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
    3. Penggunaan Pil Anti Haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.


    Jakarta, 12 Januari 1979


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � � �� � Sekretaris



    K.H.M. SYUKRI GHOZALI � � � � H. MUSYATARI YUSUF LA


    Qira`at Sab`ah

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta, tanggal 17 : Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 2 Maret 1983, setelah : Membaca :
    Surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tingkat Nasional No.: 53/LPTQ-NAS/IU'83 tanggal 5 Februari 1983 tentang Qira'at Sab'ah.

    Memperhatikan :
    1. Pendapat-pendapat yang berkembang dari peserta sidang :
    2. Keputusan Muktamar Majma'ul Buhus yang berlansung di Kairo (terlampir).
    Menimbang :
    1. Bahwa Qira'at Sab'ah adalah suatu ilmu sebagai halnya Ilmu Tajwid yang boleh karenya perlu dikembangan di Indonesia ini termasuk dalam tujuan dari pengembangan Tilawatil Qur'an yang menjadi tugas LPTQ.
    2. Bahwa LPTQ selaku lembaga pendorong pemuda-pemudi Islam dalam meningkatkan Ilmu pengetahuan tentang pembacaan Al-Qur'an dipandang perlu menyambut dan melaksanakan keputusan Muktamar Majma'ul Buhus tersebut.

    MEMUTUSKAN

    MENETAPKAN

    1. Qira'at Sab'ah adalah sebagian ilmu dari Ulum al-Qur'an yang wajib diperkembangkan clan dipertahankan eksistensinya.
    2. Membaca Qira'at Sab'ah Tujuh dilakukan pada tempat-tempat yang wajar oleh pembaca yang berijazah (yang berlajar dari ahli Qira'at).
    Ditetapkan :
    Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H
    2 Maret 1983 M.


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML � � � � H. Musytari Yusuf LA


    Penulisan Al-Qur`an dengan selain huruf Arab

    Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diadakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni dan hari Senin tanggal 27 Juni 1977 oleh para anggotanya serta beberapa ulama yang sengaja diundang untuk membahas masalah "PENULISAN KITAB SUCI AL-QUR'AN DENGAN HURUF SELAIN ARAB", setelah dibahas dalam dua kali sidang dengan mengemukakan berbagai hujjah dan dalil berkesimpulan dan memberi fatwa mengenai hal tersebut sebagai berikut :
    1. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab ada yang mengharamkan (melarang) dan ada pula yang men-jawz-kan (membolehkan).
    2. Dengan huruf apapun kitab suci Al-Qur'an itu ditulis pembacaannya wajib dengan bacaan Arabiyah Fasihah muj awwadah.
    3. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab berarti membuka jalan ke arah mempelajari bacaan Al-Qur'an melalui jalan yang tidak langsung dan mudah keliru bacaannya.
    4. Penulisan kitan suci Al-Qur'an dengan huruf selain Arab, karena mengikuti pendapat yang membolehkan dan dianggap sangat perlu, harus dibatasi sekedar hajat dan ditulis di samping huruf Arab aslinya.
    Demikian fatwa yang diputuskan dalam sidang tersebut. Ditetapkan :
    Jakarta, 27 Juni 1977


    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H.M. SYUKRI GHOZALI � � � � H.AMIRUDDIN SIREGAR


    Kepeloporan Pejabat dalam Melaksanakan Ibadah

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang bersidang pada tanggal 20 Oktober 1975, 1 Nopember 1975, 4 Nopember 1975, 26 Januari 1976 dan tanggal 26 Februari 1976 membahas pelbagai masalah antara lain mengenai "Anjuran kepada Pejabat-Pejabat Pemerintah agar mempelopori kegiatan peribadatan setelah : Membaca :
    1. Anjuran Presiden dan Menteri Agama supaya pada Pejabat Giat mempelopori kegiatan peribadatan dan sambutan masyarakat.
    2. Berita-berita kegiatan pembesar-pembesar di pusat dan daerah di bidang -tersebut.
    Menelaah dan Membahas :

    Dalil -dalil Al-Qur'an dan Sunnah yang menganjurkan supaya para pembesar (Umara) dan pemimpin masyarakat (ZU'ama) giat menganjurkan dan mempelopori kegiatan peribadatan di kalangan bawahannya khususnya dan rakyat umumnya disertai suri tauladan dari pembesar-pembesar dan pemimpin-pemimpin itu sendiri.

    Menimbang :
    1. Bahwa pembangunan tidak cukup di bidang materil saja tetapi meliputi bahkan didasari oleh pembangunan jiwa, hati nurani dan budi pekerti luhur.
    2. Bahwa pembesar dan pemimpin senantias dijadikan ukuran dan tauladan oleh - bawahannya dan rakyat banyak
    3. Bahwa sukses dan tidaknya pembangunan bergantung pada moral dan akhlaq pejabat dan bawahannya, terutama kesungguhan, kejujuran, dan kedisiplinan
    4. Bahwa moral dan mental yang demikian hanya dapat berbekalkan (stabil dan konstan) bila disamping takut kepada hukum negara, juga berdasarkan takut dan taqwa kepada Allah S WT.
    5. Bahwa jika taqwa dan taat itu tumbuh dengan mendalam seperti di dalam beribadat, terutama sembahyang yang lima waktu, dengan memahami serta meresapkan arti bacaannya.
    6. Segala ibadat yang diajarkan agama Islam adalah membersihkan hati, menenangkan dan menentram jiwa, menghaluskan budi, yang semuanya akan mempunyai efek dalam tingkah dan laku sehari-hari dalam memimpin jawatan, perusahaan rakyat seumumnya.
    7. Bahwa hasil dari ibadat itu adalah memperkuat kepribadian, memperbesar jiwa, memperbesar wibawa, merapatkan clan memesrakan hubungan atasan dan bawahan, memperkokoh disiplin dan menimbulkan lebih besar simpati dan penghargaan terhadap atasan, sehingga kerja lancar, harta umat clan negara terpelihara, pembangunan sukses dan ketahanan nasional makin kokoh.
    Mengingat :
    1. Dalil yang menganjurkan pej abat mempelopori peribadatan.
      1. Firman Allah :
        "Dan hendaklah sebagian kamu menjadi umat yang mengajak kepada kebqjikan dan memerintahkan berbuat baik dan melarang mengerjakan munkar (kejahatan). Dan mereka itulah yang mendapat pahala (kemenangan dunia akhirat). "(QS. Ali Imran [3] : 104
      2. Firman Allah :
        "Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui yang sesat dari jalan-Nya dan sangat mengetahui orang yang mendapat petunjuk ". (QS. An-Nahl [ 16] : 125).
      3. Firman Allah :
        "Maka tatkala mereka lupa yang diperintahkan-Nya, kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat kejahatan dan Kami siksa orangorang yang berbuat zalim dengan siksa yang sangat pedih disebabkan kefasikan (kejahatan) mereka. " (QS. Al-A'raf [7] : 165).
      4. Firman Allah :
        "Dan takutlah kamu akan bahaya fitnah yang tidak menimpa hanya kepada orang-orang yang bersalah saja. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Dahsyat siksa-Nya ". (QS. An-Anfal [8]:25)
      5. Firman Allah :
        "Itu (kepemimpinan, pangkat, kedudukan dan kepandaian) adalah karunia Allah, Ia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan AIlah mempunyai karunia yang besar ". (QS. Al-Jumu'ah [62] : 4)
      6. Firman Allah :
        "(Allah) memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa diberikan hikmah maka kepadanya (pada hakikatnya) diberikan kebajikan yang banyak, dan tidak menyadarinya kecuali orang Yang mempunyai akal ". (QS. Al-Baqarah [2] : 269)
      7. Sabda Rasulullah :
        "Kamu semuanya pemimpin (di tempat dan bidangnya masing-masing) dan semua kamu akan diminta pertanggung jawabannya. Dan Imarn (penguasu) itu pemirnpin dan akan dimirita pertangunggungjawabannya " (Hadistriwayat Bukhari dan Muslim).
      8. Diriwayatkan dari Abu Bakar as-Shiddiq ra. Bahwa la berkata kepada para pembesar sahabat : "Wahai orang orang beriman! Kamu membaca ayat Al-Qur'an ini
        "Wahui orang-orang beriman, peliharalah dirimu! Tidak menyusahkan kamu orang-orang yarig sesat apabila kamu mendapat petunjuk (seakan-ak-an pemimpin tidak menjadi salah apabila ia pasif asal ia sendiri mendapat hidayat/ petunjuk). "
        Selanjutnya Abu Bakar berkata : Bahwa aku telah mendengar langsung Rasulullah bersabda :
        "Bahwa manusia (pernimpin-pernimpin) apabila rnereka melihat seorang zalim (melakukan kejahatan) lalu rnereka tidak mengambil tindakan menghentikannya maka dekatlah Allah meratakan siksa dari sisi- Nya�
        (Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tarmizi dan ia katakan hadist ini Hasan dan Sahih).
      9. Hadist Rasulullah :
        "Kewajiban atas seorang Muslim mendengar dan rnenaati perintah (pemimpin/pernguasanva), yang ia suka dan benci, kecuali perintah berbuat maksiat maka jangan didengardan ditaatinya. " (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
      10. Mempelopori peribadatan termasuk amal saleh. Dalam hal ini Allah berfirman di dalarn A1-Qur'an :
        "Barang siapa berarnal saleh dari lgolongan laki-laki atau perempuan maka Kami berikan kepadanya kemakmuran hidup yang, baik dan sesungguhnya nanti Kami balas dengan balasan yang lebih baik daripada amalnya ". (QS. An-Nahl [ 16] : 97).
    2. Jiwa dan semangat sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menghendaki supaya setiap warga negara ikhlas beribadat kepada-Nya, mematuhi perintah-Nya, menghentikan larangan-Nya, menegakkan hukum-Nya, dan mempedomani segala petunjuk dan ajaran-Nya.
    3. GBHN dan Pelita yang mencakup pembangunan moral, mental dan sprituil disamping pembangunan materiil.

    MEMUTUSKAN

    1. Mensyukuri dan menghargai kegiatan pembesar-pembesar negara yang sudah ada di bidang tersebut.
    2. Menganjurkan kepada para pembesar negara, pejabat Pemerintah, dan pemimpinpemimpin umumnya agar lebih giat mempelopori kegiatan-kegiatan peribadatan dengan cara-cara antara lain:
  • Mengadakan pengajian-pengajian / kursus-kiirsus agama untuk pribadi, dengan kolega di kantor, dengan keluarga di rumah, serta pengajian; cerainah agama buat sehtruh pegawai karyawan di kantor.
  • Dimana mungkin mengadakan sembahyang Jurn'at di kantor dan upacaraupacara Hari Besar Islam, menyembelih kurban, dan mengumpulkan zakat harta/fitrah oleh panitia panitia di bawah bimbingan dan pengawasannya.
  • Menjaga pantangan-pantangan agama dan adat istiadat di kala berkunjung ke daerah.
  • Mengumpulkan buku-buku tentang 1I slam dan Bahasa Indonesia dan asing karangan ulama-ulama dan sarjana-sarjana intelektual Islam, untuk perpustakaan kantor dan perpustakaan rumah
  • Berlangganan secara masa abonnement majalah-majalah Islam buat konsumsi pegawai dan karyawan serta ruangan tamu kantornya
  • Dan lain-lain kegiatan dalam rangka pembangunan rohani yang berdasarkan ajaran Islam bagi sekalian pemeluknya.


  • Walahamdulillahi Rabbil'Alamin.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 10 Safar 1396 H
    10 Februari 1976M





    KOMISI FATWA
    MAJELIS ULAMA INDONESIA


    Ketua � � � � Sekretaris



    K.H.M. SYUKRI GHOZALI � � � � H. AMIRUDDIN SIREGAR


    Do`a Daaful Bala


    Pelaksanaan shalat Jum`at 2 (dua) gelombang


    Haji bagi narapidana


    Wakaf Uang


    Shalat Disertai Terjemah Bacaannya


    Bagian 2 --> FAHAM KEAGAMAAN

    Faham Syiah


    Ahmadiyah Qadiyam

    Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/26 Mei - 1 Juni 1980 M. di Jakarta memfatwakan ten tang jama'al Ahmadiyah sebagai berikut :

      Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalain 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama'ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.

      1. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pernerintah. Kemudian Rapat Kerja Nasional bulan 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H./4 � 7 Maret 1984 M., merekomendasikan tentang jama'ah Ahamdiyah tersebut sebagai : berikut :
      2. Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatur sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tangga131-3-1953 No. 26), bagi ummat Islam menimbulkan :
        1. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam
        2. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudivah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.
        3. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
        4. Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-- - 1953).
      Menyerukan :
      1. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da'i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema'at Ahmadiyah Qadiyah yang berada di luar Islam.
      2. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema'at Ahmadiyah Qadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
      3. Kepala seluruh ummat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu

      4. Islam Jama`ah

        Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah Memperhatikan :
        1. Bahwa faham Islam Jama'ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat clan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, faham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 19771978.

        2. Faham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama'ah adalah termasuk 72 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat "Amirul Mukmini" yang menjadi pusat pimpinan dan harus mentaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibai'at dan setia kepada "Amirul Mukminin" dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari "Amirul Mukminin".

        3. Pengikut aliran ini harus memutuskan hubungan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama'ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama'ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan agar isterinya turut masuk golongan Islam Jama'ah, dan jika tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh �Amirul Mukminin�, dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab
        MEMUTUSKAN

        Menyatakan :
        1. Bahwa ajaran Islam Jama'ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangatbertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara
        2. Menyerukan agar Ummat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni dengan dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesame hamba Allah yang telah memilih Islam sebagai Agamanya dari kemurkaan Allah SWT.
        3. Agar umat Islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islamiah melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-lain, yang sedang haus terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama'ah dalam tahap pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi
        4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau kegiatan Islam Jama'ah (atau apapun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan .keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat

        5. Darul Arqam

          Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga

          Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Figh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Ma'idah ayat 3:

          Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya, keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H./ 16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur'� an Tingkat Nasional.

          Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

          1. Darul Arqam yang inti ajarannya aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
          2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
          3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
          4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasullullah SAW.
          5. Menyerukan kepada para ulama, muhalliq (muballigat, da' i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.

          Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :
          Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi'ul � Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 H. di Jakarta, setelah :

          Menimbang :
          1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang .larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah ", serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadap faham tersebut.
          2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul Arqam
          Memperhatikan :
          1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam
          2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17 Mei 1990 tentang Darul Arqam
          3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
          4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
          5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 199-2 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
          6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.
          Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau Memperhatikan Lagi :
          1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
          2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sej enis yang diterbitkan di tempat tersebut.
          Mengingat :
          1. Pancasila dan UUD 1945
          2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedomkan Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

          Mendengar :
          1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
          2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa 'Majelis Ulama Indonesia
          3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.
          Dengan Bertawakkal kepada Alla SWT :

          MEMUTUSKAN

          Menetapkan :

          1. Mendukung sepenuhnya Keputusan Majelis Ulama Indonesia, Daerah Istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta memperkuat kesepakatan silaturahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat 1, Tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa Ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah Islamiyah.
          2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep. 016 J.A/Ol/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung No : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat.
          3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa.
          4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul Arqam tersebut.
          5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
          6. Menyerukan kepada para ulama, muballiq-muballiqat, da'i, dan ustaz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar makruf nahi munkar.
          7. Ditetapkan :
            Jakarta, 06 Rabi'ul Awwal 1415 H.
            13 Agustus 1994 M.


            DEWAN PIMPINAN
            MAJELIS ULAMA INDONESIA


            Ketua Sekretaris



            KH. Hasan Basri H.S. Prodjokusumo


            Aliran Yang Menolak Sunah/Hadis Rosul

            Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah :Memperhatikan :

            Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).

            Menimbang :
            1. Bahwa Hadis Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari'at Islam ~ ang wajib dipegang oleh Umat Islam, berdasarkan : a. Ayat-ayat al-Qur-' an antara lain :
              1. Surat al-Hasyr : 7
                "apa yang diberikan Rasul kepadarnu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya ".
              2. Surat an-Nisa: 80
                "Barang siapa yarg mentaati Rasul itu, sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka ".
              3. SuratAl-Imran, ayat: 31-32
                "Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. "
              4. Surat An Nisa , ayat : 59
                "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul amri diantara kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (AIQur'an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baikakibatnya. "
              5. Surat An Nisa, ayat : 65
                "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak berimcm hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa diri mereL tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereti, menerima dengan sepenuhnya. "
              6. Surat An Nisa', ayat : 105
                "Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengumembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusi., dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangyang Khianat. "
              7. Surat An Nisa', ayat : 150-151
                "Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan "Kami beriman kepada sebagian dari (Rasulrasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yangmenghinakan.
              8. Surat An Nahi : 44
                "Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. "

              b. Hadits Rasul SAW Antara lain:
              "Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. "(RiwayatAlHakim). "Ikutilah Sunatku dan sunat Khulaf'aur Rasyidin vang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. "(RiwaYat A1-Hakim dalami Mustadrak). "Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi) "Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yarrg tak hadir. Ada kalanva orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang mendengar: "(Riwayat Bukhari).

              c. Ijma' para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.

            2. Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan dikalangan Ummat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.
            Mengingat :
            Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

            MEMUTUSKAN

            1. Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari'at Islam, adalah sesat menyesatkan clan berada di luar agama Islam.
            2. Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut. agar segera bertaubat.
            3. Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
            4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
            5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari'at Islam
            6. Ditetapkan :
              Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H.
              27 Juni 1994 M.


              DEWAN PIMPINAN
              MAJELIS ULAMA INDONESIA


              Ketua Sekretaris



              Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA


              Masalah Jama`ah, Khalifah dan Bai`at

              Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung, sebagai berikut :
              1. Jamaah Muslimin Hizbullah berpendapat bahwa: "Berbai'at kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah adalah wajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama mengenai persoalan tersebut di atas?
              2. Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami dalil-dalil AlQur'an maupun Hadits mengenai persoalan Jama'at Imamah/Khalifah dan Bai' at selain daripada yang dikemukakan oleh Jemaat Muslimin Hizbullah?
              3. Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah dibentuknya Jamaat Muslimin Hizbullah dibawah pimpinan Syeh Wall Al Fatah tahun 1953 yang kemudian sampai kini masih diteruskan dbawah pimpinan/Imam Haj i Muhyiddin Hamdi.
              4. Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia sehubungan dengan telah "ditetapinya" Jamaah Muslimin Hizbullah tersebut.

              Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah mengadakan dua kali sidang terbatas, pada tanggal 12 Juli 1978 dan tanggal 2 Agustus 1978 guna membahas tentang Jama'ah, Khalifah, dan Bai'at berkesimpulan sebagai berikut :

              � a. Jama'ah
              1. Jama' ah menurut logat ialah : lebih dari dua orang.
              2. Menurut istilah, jama'ah berarti : Himpunan paling sedikit dua orang untuk melaksanakan shalat lima waktu. Pada shalat biasa hukumnya sunat mu' akkad. Dalam shalat Jum' at menj adi rukun Jum' at.
              3. Ada pula yang berpendapat bahwa berjamaah dalam shalat lima waktu hukumnya fardhu kifayah. Shalat berjama'ah pahalanya berlipat ganda dari shalat sendirian, berjama'ah dianjurkan oleh agama Islam.
              4. Jama'ah di dalam kemasyarakatan ialah bekerja bersama_sama untuk menegakkan amarma�ruf nahi munkar, tolong menolong dalam bidang sosial dan menghindari perpecahan
              b. Khalifah
              1. Khalifah menurut logat berarti : Wakil
              2. Menurut Istilah, berarti orang yang dipilih oleh jama�ah utnuk menjadi pemimpin mereka
              3. Khalifah menurut sejarah ialah : Kepala Pemerintahan Islam pada Zaman sahabat, yaitu dengan bai�at sebagai pernyataan setia dari penduduknya dengan jalan pilihan. Sesuadah masa sahabat, sebutan khalifah dipergunakan untuk sebutan kepala Pemerintahan tetapi tidak melalui pilihan (kerajaan)
              Sebutan Khalifah menirut sejarah telah berakhir dengan berakhirnya Khalifah Usmaniyah dari Turki Sebuatan Khalifah menurut sejarah ada kalanya dipergunakan kata Imam, Setelah berakhir Khalifah Usmaniyah tersebut sebutan Khalifah dipergunakan oleh kelompok-kelompok Tariqat untuk sebutan ketuanya, seperti tariqat Naqsyabandiyah, Satarijah, Tijaniyah dan lain-lain Demikian pula sebutan Imam dipergunakan oleh golongan madzab-madzab Fiqih seperti Imam hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi�i, Imam Hambali dan lain-lain Jaga pada kegiatan sosial (kemasyarakatan) seperti pemuka-pemuka Islam yang memperbaiki pendidikan Islam seperti Muh. Abduh, Ustadz/Al Imam menjadi sebutannya. Bagi Syeikhul Azhar, Mesir memakai sebutan Al Imam Al Akbar. Bagi tiap-tiap mesjid menyelenggarakan shalat Juma�at juga memakai sebutan Imam Jami�i, Sedang pada shalat lima waktu disebut Imam Rawatib � c. Bai�at
              1. Bai�at menurut logat ialah jabatan tangan sebagai manifestasi Persetujuan.
              2. Menurut istilah, berarti pengakuan setia dri pengikut kepada pemimpin yang diikutinya. Sebagaimana bai'at itu berlaku dalam kemasyarakatan seperti diterangkan di atas, juga dipergunakan di dalam Lingkungan , tariqut. Begitu pula di beberapa golongan pada zaman belanda seperti Serikat Islam mempergunakan kata bai'at,
              nbsp d. Tentang Jama�ah Muslimin Hizbullah
              1. Jama�ah Muslimin Hizbullah adalah suatu kelompok yang mempunyai faham tersendiri tersendiri dalam ummat Islam, statusnya sebagai Ormas Islam
              2. Di kalangan ummat Islam ada keyakinan-keyakinan dan pemahamannya agak menyimpang tentang Al-Qur'an dan hadits. Biasanya kalau ajarannya menyimpang hanya mempunyai pengikut terbatas dan tidak, berkembang. Diperlukan usaha--usaha da'wah terhadap kekeliruan pemahaman kalau terhadap yang berlainan dcngan pemahaman umum, tentang .Al-Qur'an dan Hadist

              Ditetapkan :
              Jakarta, 2 Agustus 1978


              KOMISI FATWA
              MAJELIS ULAMA INDONESIA


              Ketua � � � � Sekretaris



              K.H. M. Syukri Ghozali � � � � H. Musytari Yusuf, LA


              Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil

              Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11 - 17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei - 1 Juni 1980 M.

              MEMUTUSKAN

              Memfatwakan:
              Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.

              Ditetapkan :
              Jakarta, 17 Rajab 1400 H
              1 Juni 1980 M


              DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL II
              MAJELIS ULAMA INDONESIA


              Ketua � � � � Sekretaris



              Prof. DR. HAMKA � � � � Drs.H. KAFRAWI


              Surat Keputusan Fatwa DP Majelis Ulama Indonesia tentang malaikat Jibril mendampingi manusia


              Zakat Penghasilan


              Bunga (Intersat/Fa`idah)

              Bagian 3 --> MASALAH SOSIAL KEMASYARAKATAN


              Nyanyian dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran


              Hidup sederhana

              MEMUTUSKAN
              Menyambut baik dengan penuh penghargaan atas anjuran Presiden Republik Indonesia tentang Hidup Sederhana. Memperkuat anjuran Presiden tersebut degan dalil-dalil agama. Menganjurkan kepada Presiden agar melaksanakan : Mengeluarkan instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana dan pelarangan hidup mewah berlebih-berlebihan. Menegaskan penegakan hukum terhadap semua pelanggar hukum tanpa pandang sebagai mana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung. Memberatkan hukuman atas tindak pidana tersebut dengan Perundang-undangan seperlunya, antara lain dengan usaha memasukkan Hukum Pidana Islam. Perbaikan ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai agar mereka tidak melakukan penyelewengan. Mengawasi dengan keras dan ketat terhadap pelanggar-pelanggar hukum. Menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh-mubaligh, Khatib-khatib dan Mass media untuk lebih menjelaskan ajaran Islam yang menganjurkan hidup sederhana dan melarang hidup mewah dan berlebih-lebihan terutama dari hasil pencaharian yang haram dan tidak sah. Walhamdulillah Rabbil'Alamin

              Jakarta, 10 Shafar 1396 H 10 Februari 1976 M


              DEWAN PIMPINAN
              MAJELIS ULAMA INDONESIA
              K e t u a Sekretaris,

              ttd. ttd.

              K.H. M. SYUKRI GHOZALI H. AMIRUDDIN SIREGAR

              Penyalahgunaan narkotika


              Penyalahgunaan Ecstasy dan zat - zat sejenis lainnya


              Hukum alcohol dalam minuman


              Makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis


              Hukum memerankan nabi/rosul dan orang suci dalam film


              Prosedur pernikahan


              Pengucapan sighat Ta`liq Talaq pada waktu upacara akad nikah


              Perkawinan campuran


              Nikah mut`ah


              Talak tiga sekaligus


              Iddah wafat


              Adopsi (pengangkatan anak)


              Pendayagunaan tanah warisan


              Memindahkan jenazah


              Memusiumkan mayat


              Panti pijat


              Memakan daging kelinci


              Memakan dan membudayakan kodok


              Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) I


              Sumbangan dana social berhadiah (SDSB) II


              Tuntunan Syari`ah Islam dalam bersikap, bergaul dan merawat penderita HIV/AIDS


              Kedudukan waria


              Perayaan Natal bersama


              Reksadana syari`ah


              Makan dan budidaya cacing dan jangkrik


              Aborsi


              Penggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni manusia bagi Kepentingan obat-obatan dan kosmetika


              Risywah (suap), ghulul (Korupsi) clan hadiah kepada pejabat


              Hak-hak asasi manusia (HAM)


              Pengiriman tenaga kerj a wanita (TKW) ke luar negeri


              Bias jender


              Penetapan produk hala

              l

              Pornografi dan pornoaksi


              Kepiting


              Hak cipta


              Penyerangan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak


              Kependudukan, kesehatan dan pembangunan

              A. Mukaddimah
              B. Masalah kependudukan
              C. Masalah kesehatan
              D. Masalah lingkungan hidup
              E. Masalah keluarga berencana
              F. Himbauan
              G. Harapan


              Penanggulangan penularan HIV/AIDS

              A. Tadzikrah Bandung tentang penanggulangan HIV/AIDS
              B. Sistem penyebarluasan pengetahuan/Informasi tentang HIV/AIDS
              C. Peranan ulama dalam pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS

              Bagian 4 --> ILMU PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI


              Penyembelihan Hewan secara Mekanis


              Vasectomi dan tubectomi


              Wasiat menghibahkan kornea mata


              Operasi perubahan/penyempurnaan kelamin


              Pengambilan dan penggunaan katup jantung


              Bayi tabung/inseminasi buatan


              Penyakit kusta


              Kloning


              Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan Bacto Soytone


              Produk penyedap rasa (monosodium glutamate, MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan mameno


              Penggunaan vaksin polio khusus (IPV)

              HASIL MUNAS MUI VII TAHUN 2005


              Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual


              Wanita Menjadi Imam Shalat


              Doa Bersama


              Perkawinan Beda Agama


              Aliran Ahmadiyah


              Kewarisan Beda Agama


              Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme Agama


              Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu


              Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (`Irafah)


              Kriteria Maslahat


              Pencabutan Hak Milik Pribadi untuk Kepentingan Umum

    Perlu Akuntabilitas MLM Syariah

    HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
    ===

    Tak bisa dipungkiri, MLM telah menjadi fenomena baru dalam dunia bisnis. Akan tetapi, oleh sejumlah kalangan, konsep MLM konvensional belumlah mencerminkan semangat syariah dalam usahanya. Sehingga kemudian lahirlah MLM syariah. Dewan Syariah Partai Keadilan pernah mengeluarkan fatwa tentang syubhatnya salah satu jaringan perusahaan Amerika yang menggunakan model MLM mengingat sistem dan praktiknya tidak sesuai syariah.

    Lantas bagaimana dengan belasan MLM lain, yang mengklaim sesuai syariah? Dari pendapat peneliti pada Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Setiawan Budi Utomo, pemakaian label syariah dalam bisnis MLM hendaknya merupakan upaya untuk menciptakan sistem yang benar-benar sesuai dengan syariah. "Sehingga harus ada akuntabilitas dari pengelolaan MLM syariah ini," ujar Setiawan yang juga aktif mengamati perkembangan ekonomi syariah ini. Berikut petikan wawancaranya :

    Bisnis Multilevel Marketing (MLM) Syariah agaknya ikut bertumbuh kembang seperti halnya bank dan asuransi syariah. Bagaimana amatan Anda?
    Multilevel Marketing (MLM) ini bisa dikatakan sebagai alternatif bisnis direct selling (penjualan langsung). Memang secara umum MLM ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun belakangan. Kemudian muncul alternatif syariah, di mana sistem MLM tadi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Banyak pihak menyadari bahwa itu merupakan pangsa pasar baru dan sudah dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis.

    Sehingga by nature, bisnis itu juga akan berkembang. Dan secara realitas kini sudah banyak tumbuh perusahaan MLM syariah, tak hanya di dalam negeri juga luar negeri. Bahkan ada yang lantas terang-terangan menyatakan bahwa usahanya adalah MLM syariah dengan label syariah. Sampai saat ini, yang telah mendapat sertifikat dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI adalah MLM Ahad-Net.

    Tapi banyak juga yang menasbihkan dirinya MLM syariah namun belum mengajukan permohonan sertifikat ke DSN. Permasalahannya, bagaimana komitmen para pengelola MLM syariah menerapkan prinsip syariah dalam praktik usahanya? Hingga sejauh ini memang perlu ada akuntabilitas dari MLM syariah. Ada dua aspek untuk menilai apakah bisnis itu syariah atau belum. Pertama aspek produk atau jasa yang dijual, dan kedua, sistemnya.

    Nah karena dia adalah sistem marketing, maka marketing-nya sudah sesuai syariah tidak. Juga penjenjangan (level) dan sistem bonus. Itu tentu ada parameter tersendiri untuk mengukurnya dalam kaidah-kaidah syariah. Seperti berbentuk piramida terbalik atau tidak. Misalnya saja piramida dari sisi levelnya, tapi dari sisi distribusi pendapatannya justru terbalik, terpusat ke atas dan sebagainya. Itu barangkali yang bisa dilihat dan diperhatikan.

    Apakah akan lebih rumit menetapkan parameter kesyariahan bisnis MLM tersebut?
    Bukan lebih rumit sebenarnya, tapi wewenang penertibannya yang perlu satu sistem, demikian juga pengawasannya. Ini 'kan berada di bawah otoritas Departemen Perdagangan dan Perindustrian (Deperindag). Sehingga ini terkait ke sana, apakah kemudian perdagangan kita perlu disyariahkan. Itu nanti saya kira akan memerlukan payung hukum sebagaimana perbankan dan asuransi syariah yang memerlukan payung hukum pula.

    Di samping kepastian hukum, perlu pula konfirmasi syariah compliance-nya, apakah pada praktiknya benar-benar terjamin nilai syariah-nya. Meski masing-masing pengelola sudah punya Dewan Pengawas Syariah, namun perlu ada akuntabilitas anggota-anggoata DPS tadi, mereka diangkat dan bertanggungjawab kepada siapa. Ini juga perlu mekanisme tersendiri.

    Karena sudah membawa-bawa label syariah, seperti apa idealnya bentuk pengawasan terhadap MLM syariah nantinya?
    Seperti kita tahu, sekarang Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI juga membawahi Lembaga Bisnis Syariah. Maka pengelola MLM syariah wajib presentasi untuk menjelaskan seluk beluk bisnis mereka tersebut dan selanjutnya akan dievaluasi DPS-nya. Oleh karenanya, dengan semakin berkembang bisnis MLM syariah, otomatis memerlukan satu otoritas untuk melindungi konsumen supaya tidak terjebak.

    Sebagai perbandingan, MLM syariah juga berkembang di Amerika Serikat. Di sana sudah ada badan pengawasnya, semacam MUI di sini. Mereka berwenang memberikan rambu-rambu produk mana yang bisa diperdagangkan di MLM syariah. Dengan demikian, saya kira MLM yang mengaku syariah harus bertanggung jawab kepada publik melalui lisensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sekarang di Indonesia otoritasnya adalah MUI. Itulah yang harus segera diakomodir oleh para pengelola MLM syariah.

    Dua hal yang paling disorot di bisnis semacam ini adalah harga jual produk dan margin ke distributor. Sejauhmana MLM syariah menerapkan dua hal ini sesuai kaidah syariah?
    Harus dilihat apakah margin dari produk yang dijual itu eksesif atau tidak. Apakah wajar atau tidak harganya. Pada sistem direct selling ini biaya promosi dialokasikan kepada bonus untuk para distributor. Tapi ketika itu menjadi lebih mahal bila dibandingkan dengan memakai sistem marketing konvensional dengan promosi, saya kira ada sesuatu yang ganjil di situ.

    Dampaknya konsumen akan menjadi korban. Kalau kita lihat pricing-nya, itu merupakan cost untuk menentukan margin. Bagaimana cost benefit ratio dari produk itu dihitung berdasarkan biaya operasional, termasuk juga bagian distributor, dan lantas berapa keuntungan perusahaan. Nah kalau terlalu eksesif menentukan itu, tentu tidak sesuai dengan semangat syariah yang mengharuskan ada keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Nanti bisa menimbulkan monopoli distribusi.

    Bagaimana perkembangan MLM syariah ke depan? Selama retail ini dibutuhkan di masyarakat saya rasa akan terus meningkat, baik dari segi jumlah perusahaan dan masyarakat yang terlibat dalam bisnis MLM syariah. Namun ada faktor lain yang ikut menentukan yakni tingkat konsumsi masyarakat dan pendapatan.

    Namun lagi-lagi, kalau MLM syariah bisa membuktikan aspek kepatuhan syariahnya, di samping memberikan lahan pekerjaan bagi distributor, dan masyarakat pengguna mendapat kemudahan akses, tidak menutup kemungkinan akan bisa bersaing dengan MLM konvensional. Pangsa pasarnya begitu besar yang perlu disyariahkan.

    Dampaknya terhadap peningkatan ekonomi kecil dan menengah?
    Pada prinsipnya semua produk bisa dimultilevel marketing-kan. Artinya kalau berorientasi pada produk domestik, mengangkat industri kecil dan menengah, MLM itu bisa digunakan sebagai sarana pemasaran. Sejatinya MLM merupakan salah satu sistem pemasaran, ada yang konvensional dan direct selling.

    Jika sekarang ekspor agak tersendat, maka bisa saja menggunakan sistem ini untuk pasar domestik. Bagaimana menghidupkan industri domestik untuk diserap pasar domestik. Misalnya untuk memasarkan produk industri sepatu Cibaduyut dan lain-lain. Saya lihat sudah banyak MLM syariah yang memasarkan produk-produk lokal seperti kosmetika dan jamu. Saya rasa imbasnya ekonomi UKM juga akan terangkat.

    ( yus )
    SUMBER:
    http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=153210&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=269

    HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
    ===

    Halal dan tidaknya MLM hingga kini masih terus diperdebatkan. Padahal sudah jelas, MLM adalah bisnis perdagangan biasa. Dan bisnis dagang itu hukumnya HALAL. Masalahnya mungkin adalah karena kebanyakan member REVELL tidak tahu cara menjelaskan tentang kehalalan bisnis REVELL ini.

    .

    Seorang downline saya yang tinggal di lingkungan islam, bahkan susah sekali mencari downline karena setiap menawarkan bisnis MLM ini, teman-teman dan lingkungannya selalu bilang, "Kamu koq ikut-ikutan MLM sih, … MLM itu kan judi?"

    .

    Demikianlah, …. betapa mudah orang mengeluarkan pendapat naif seperti itu. Betapa sok tahunya mereka, atau mungkin saking antinya dengan istilah MLM?

    .

    .

    > -----Original Message-----
    > From: Imam Suhadi
    > Sent: Friday, June 14, 2002 11:25 AM
    > To: HGR
    > Subject: RE: Peluang Usaha
    >
    > Selamat siang.
    > Ma'af sebelum saya bergabung dengan anda, anda
    > mengatakan bahwa usaha ini halal dan tidak melanggar hukum.
    > Apa buktinya halal? Siapa yang menjamin halal?
    > Apa dasarnya halal? Buktikan bahwa usaha anda halal.
    > Apa sudah ada sertifikat dari MUI (Majlis Ulama Indonesia)
    > tentang kehalalan usaha anda?
    > Mohon penjelasan.
    >
    > Salam
    > is

    .

    Bismilahirrohmanirrohim...

    Assalamu'alaikum Wr. Wb.

    .

    Pak Imam Suhadi, sebelum saya menjelaskan pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya hendak mengutip pendapat Ibnu Taimiyah:

    .

    "Tuhan menegakkan negeri yang adil meski kafir, tetapi tidak menegakkan negeri yang tidak adil sekalipun beriman".

    .

    Dalam kaitannya dengan hukum Islam, yang perlu saya garis-bawahi tentang REVELL adalah prinsip keadilan. Seperti kita ketahui, Adil merupakan salah satu dari prinsip pokok Islam selain Tauhid dan Khilafah.

    .

    Para fuqoha sepakat bahwa sangat sulit untuk memahami masyarakat Muslim yang ideal tanpa adanya keadilan didalamnya, karena dalam Al Qur'an disebutkan bahwa keadilan itu lebih dekat pada takwa (QS 5:8). Jadi tidak mungkin kita bisa menjadi insan yang bertakwa jika tidak bisa bersikap adil. Keadilan dalam Islam, seperti yang diutarakan oleh Umar M Chapra penasihat ekonomi Kerajaan Arab Saudi dalam bukunya "Islam dan Tantangan Ekonomi", musti terwujud dalam hal-hal berikut:

    .

    1.

    Keadilan dalam pemenuhan kebutuhan

    2.

    Penghasilan yang diperoleh dari sumber yang baik

    3.

    Distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil

    4.

    Pertumbuhan dan stabilitas

    .

    1. KEADILAN DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN

    Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia harus bisa bertindak adil terhadap dirinya, lingkungan serta dalam penggunaan sumberdaya alam. Banyak sekali dalil-dalil yang mendukung pendapat ini. Misalkan untuk bertindak adil terhadap dirinya, manusia harus memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Termasuk dalam kebutuhan jasmani adalah kebutuhan akan kesehatan. Produk REVELL adalah produk kesehatan yang jika dikonsumsi bukan hanya mencegah penyakit tetapi juga bisa membantu kesembuhan suatu penyakit.

    .

    Dalam hal ini, jika seorang muslim mengkonsumsi produk REVELL berarti dia sudah memenuhi sabda Rasulullah bahwa "Mencegah penyakit itu lebih baik dari pada mengobati" dan juga karena kita memenuhi kewajiban kita pada tubuh agar tetap sehat berarti kita juga memenuhi hadits "Tubuhmu memiliki hak atas dirimu".

    .

    Dari sini kita bisa melihat bahwa dengan mengkonsumsi produk REVELL berarti seseorang selain dapat memenuhi kebutuhannya juga dapat bertindak adil terhadap dirinya serta lingkungan sekitarnya. Dan, bukankan mengkonsumsi barang yang merusak diri sendiri itu tindakan yang diharamkan?

    .

    2. PENGHASILAN DIPEROLEH DARI SUMBER YANG BAIK.

    .

    Seorang muslim sangat memperhatikan dari sumber mana dia memperoleh penghasilan. Karena dari penghasilan yang diperolehnya itulah nanti akan menjadi daging dan akan turut menentukan kualitas ibadah yang dilakukannya.

    .

    LANTAS, HALALKAH PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI REVELL?

    .

    Pada prinsipnya, penghasilan yang kita peroleh dari REVELL dapat dibedakan menjadi dua yaitu penghasilan dari retailing profit dan dari bonus. Seorang distributor jika berhasil melakukan penjualan, maka dia akan memperoleh retailing profit. Ini kalau dalam perdagangan biasa disebut keuntungan penjualan. Hal ini jamak dilakukan didunia perdagangan dan sama sekali tidak diharamkan. Bagaimana mungkin perdagangan diharamkan jika Rasulullah sendiri adalah seorang pedagang, dan salah seorang dari sahabat Nabi yang dijamin masuk surga yaitu Abdurrahman bin Auf juga seorang pedagang besar? Bahkan dengan tegas Allah menggariskan bahwa :

    .

    "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS 2:275).

    .

    Dengan dihalalkannya jual beli maka penghasilan yang diperoleh dari retailing profit secara otomatis juga HALAL hukumnya.

    .

    Penghasilan kedua yang dapat diperoleh dari seorang distributor REVELL adalah bonus. Tidak semua distributor mendapatkan bonus dan tidak semua tingkatan mendapatkan bonus yang sama. Besar kecil bonus yang diterima tergantung pada usaha distributor yang bersangkutan. Makin keras berusaha, berarti makin besar pula bonus yang diterimanya. Saya belum pernah menemukan dalil yang melarang seorang majikan memberikan upah tambahan kepada pegawainya hanya karena pegawai tersebut bekerja giat dan berhasil memberikan keuntungan pada si majikan. Bahkan, kalau si majikan membuta tuli terhadap pegawainya dan tidak mau memberikan bonus, padahal pegawainya sudah memberikan keuntungan besar, bisa dikatakan bahwa si majikan telah mendholimi pegawainya. Jadi saya mengambil kesimpulan bahwa bonus ini sama sekali tidak diharamkan dalam Islam. Yang dilarang adalah jika kita membeda-bedakan pegawai dan hanya memberikan perhatian kepada pegawai tertentu saja. Model seperti ini tidak akan kita dapatkan di REVELL karena semua distributor berhak mendapat bonus sesuai dengan prestasinya.

    .

    3. DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN YANG ADIL

    .

    Setiap distributor REVELL, umumnya memiliki tujuan untuk memperoleh penghasilan sebesar-besarnya dengan mengikuti rule yang ditetapkan oleh REVELL. Dalam hal ini, REVELL tidak pernah membatasi pendapatan seorang distributor. Semua distributor memiliki kesempatan dan peluang yang sama dan diberikan kesempatan yang sama. Entah dia seorang pemulung, seorang dokter, seorang karyawan, seorang tukang bakso, pada awal bergabung diberikan kesempatan yang sama. Lantas mengapa hasilnya berbeda? Ada yang berhasil memperoleh pendapatan jutaan rupiah dan ada yang hanya ratusan ribu rupiah saja perbulannya? Ini karena potensi yang dimiliki seseorang berbeda-beda. Allah sendiri mengakui perbedaan potensi setiap orang seperti yang difirmankan dalam QS 4:95:

    .

    "Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (tidak berjuang) kecuali yang uzur dengan orang yang berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka...."

    .

    Di REVELL, untuk menjamin terjadinya distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dipergunakan mekanisme berikut:

    .

    TUPO, untuk memastikan bahwa hanya mereka yang bekerja dan memenuhi target yang berhak atas bonus.

    Untuk yang tidak berhasil TUPO dalam bulan berjalan pointnya tidak akan hilang tetapi akan diakumulasikan sehingga jika suatu saat berhasil TUPO, bonusnya tetap akan dibayarkan sesuai prosentasi point.

    Mekanisme less and refund menunjukkan bagaimana seorang upline tidak bisa begitu saja mengambil keuntungan dari downline-nya. Karena meski sampai jenjang NM point Downline terakumulasi ke Upline, bonus tetap menjadi hak Downline dan kemudian dibayarkan kepada ybs melalui mekanisme less and refund ini.

    .


    Dari metode di atas kita bisa tahu bahwa di REVELL benar-benar telah diterapkan apa yang disebut distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil. Tidak ada yang dirugikan disini. Yang dirugikan hanyalah mereka yang berputus asa dan berhenti berusaha sebelum berhasil. Kita semua tahu, berputus asa terhadap rahmat Allah adalah dosa hukumnya. Dan kita sependapat bahwa "Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum jika mereka sendiri tidak memiliki kemauan untuk merubahnya".

    .

    4. PERTUMBUHAN DAN STABILITAS

    Point keempat ini adalah muara dari ketiga hal tersebut diatas. Jika terbentuk suatu pola pemenuhan kebutuhan yang adil, berarti akan terjadi repeat order. Dan jika terjadi repeat order, berarti kelangsungan hidup perusahaan akan terjamin, dan jika kelangsungan hidup perusahaan terjamin, berarti perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk membagi keuntungan kepada para distributornya. Dan jika distributor memperoleh bonus berarti telah terpenuhi distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil. Dan jika hal tersebut terjadi secara terus menerus, maka akan terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang stabil dan bisa menopang kehidupan sekian juta jiwa manusia. Dalam bukunya Umar M Chapra menyatakan bahwa suatu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dikatakan adil jika orang-orang miskin bisa memperoleh bagian terbesar dari pertumbuhan tersebut.

    .

    Dari uraian keempat hal tersebut kita bisa tahu bahwa REVELL sudah memenuhi syarat prinsip keadilan yang dibutuhkan. Dan dengan demikian saya bisa menyimpulkan bahwa bisnis ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mungkin saya terlalu awam untuk sampai kepada kesimpulan demikian. Tapi jika ketua MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa MLM itu halal, maka berarti kesimpulan saya tersebut bisa menjadi penguat dari fatwa tersebut. Bukanlah kelas saya untuk mengeluarkan fatwa. Jika kesimpulan saya ini benar, hal itu semata-mata hidayah Allah dan jika kesimpulan saya ini salah hal itu lebih dikarenakan kurangnya pemahaman saya tentang hukum Islam. Semoga Allah bersedia mengampuni saya...

    .

    Demikian Pak Imam Suhadi. Maaf, saya memang kurang menguasai dalil-dalil yang mungkin Anda butuhkan untuk meyakinkan Anda. Mungkin jika Anda bisa menjelaskan secara lebih spesifik tentang kendala Anda, barangkali saya bisa lebih banyak membantu. Baiklah, saya kira demikian. Semoga kesuksesan selalu menyertai Anda......


    Rambu-rambu Bisnis MLM Syariah

    HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
    ===

    Gaung ekonomi syariah di Tanah Air tak cukup hanya dilihat dari tumbuhnya lembaga keuangan syariah. Di luar itu, bisnis syariah di berbagai bidang terus berkembang. Tak terkecuali salah satunya, bisnis MLM syariah. Di tengah kontroversi hukum dari berbagai pihak dari sisi pandangan Islam tentang bisnis ini, MLM syariah terus menunjukkan perkembangan.

    MLM sebagai penjualan langsung menggunakan sistem network marketing semakin banyak dipilih perusahaan dalam memasarkan produk dan atau jasa. Bagaimana tidak, skema piramid yang dihasilkan melalui jaringan sangat membantu perusahaan memasarkan produk/jasa yang tadinya belum terkenal untuk meraih pasar dalam waktu singkat, tanpa harus mengeluarkan biaya iklan besar di media massa. Sementara bagi anggota (member), tawaran bonus diberikan dalam bentuk potongan harga, bonus pembelian langsung, atau bonus jaringan.

    Bicara tentang MLM dari sisi sudut pandang syariah, beberapa pakar dan pengamat menyatakan praktik tersebut haram karena mengandung unsur perjudian dan ketidakpastian. Sebagian lagi memandang dengan hukum syubhat, sementara bagi sebagian lain, praktik ini dipandang boleh, dengan beberapa catatan terkait produk yang dijual dan juga kejelasan akad yang digunakan.

    Standar baku baik tidaknya MLM secara syariah di Tanah Air memang belum ada. Namun setidaknya pihak Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) siap memberikan sertifikat bagi MLM yang ingin dan ternyata memenuhi kriteria MLM secara syariah. Sementara MLM syariah yang ada di Indonesia diantaranya Ahadnet, MQNet, MS-Net, dan UFO. Namun hingga saat ini, menurut Sekretaris DSN Irfan Helmi, baru dua perusahaan MLM syariah yang telah mendapatkan sertifikat dari DSN MUI. Dua MLM tersebut adalah UFO (PT Usahajaya Ficooprasional) dan Ahad-net (PT Ahad Net Internasional).


    Ketentuan Akad dan Produk

    Bagi pebisnis MLM yang mengajukan permohonan sertifikat ke DSN-MUI, lanjut Irfan, MUI akan melakukan audit terhadap perusahaan dalam bidang manajemen, sistem operasional dan suasana keislamian di perusahaan. Dalam bidang manajemen aspek yang diperhatikan terutama adalah kejujuran. Sementara dalam sistem operasional, dalam bisnis tidak boleh ada riba dan gharar (ketidakpastian), serta tidak terdapat kezaliman antara up line (anggota yang di atas) dengan down line (anggota yang di bawah). Begitu juga dalam hal ciri utama bisnis syariah, akad yang digunakan haruslah jelas. “Akad harus jelas di depan, nisbah yang diterima juga jelas,” ujar Irfan. Suasana islami dapat dilihat lebih teknis, seperti tersedianya tempat shalat bagi karyawan.

    Dalam hal produk, tentu saja produk yang diperjualbelikan haruslah halal. “Produk harus halal dan mendapat keterangan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI,” kata Irfan.

    Dengan diberikannya sertifikat kepada dua MLM tersebut menurut Irfan bukan berarti MLM yang lain sudah pasti tidak sesuai prinsip syariah. “Bisa saja mereka yang lain sebenarnya juga sesuai prinsip syariah tapi belum mengajukan untuk mendapat sertifikat. Sementara di sisi lain juga ada MLM yang telah mengajukan tapi belum mendapat sertifikat karena belum mampu membenahi sistem yang ada pada MLM-nya,” ujar Irfan. (SH)

    SUMBER:

    http://www.wirausaha.com/bisnis/syariah/rambu_rambu_bisnis_mlm_syariah.html

    HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
    ===

    Assalamualaikum wr wb.

    Pak ustadz yang dirahmati Allah swt,

    Saya ingin bertanya mengenai penjualan barang dengan sistim multilevel apakah dibolehkan dalam agama Islam?

    Mengingat cara penjualannya yaitu kita mendapat laba dari posisi kita. Misalnya pertama kita jadi dealer dapat untung/ komisi 25%, dalam waktu misalnya 1 bulan, penjualan kita mencapai target dan merekrut anggota baru berart kita naik tingkat dan mendapat komisi 40%. Begitu seterusnya, sampai-2 bisa mendapat komisi lebih dari 50%. Berarti harga barang itu sebetulnya murah. Karena untuk komisi itulah jadi mahal.

    Nah yang seperti itu boleh tidak, Pak

    Wassalam,

    Wida
    ummuananda

    Jawaban

    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Secara umum, mengambil keuntungan dalam sebuah mata rantai pemasaran tidak terlarang. Bahkan komisi itulah yang selama ini mendasari setiap bentuk pemasaran produk, mulai dari pabrik ke distributor, agen hingga ke tingkat pengecer.

    Bedanya nyaris tidak ada, kecuali di dalam sistem MLM, semua pengecer, bahkan sampai tingkat konsumenselalu diiming-imingi untuk jadi stokis, agen, distributor atau lainnya.

    Iming-iming?

    Ya, kami lebih cenderung menyebutnya sebagai iming-iming, karena bentuknya memang rayuan. Kalau bisa menjual sekian dan sekian, maka anda akan naik levelnya menjadi level SIlver, Gold, Emeraldatau apalah istilahnya. Dan anda bisa segera pensiun dini, resain dari kantor dan menerima pasive income 100 juta tiap bulan.

    Apa ini bukan iming-iming? Coba perhatikan lagi, kalau dapat sekian dan sekian, anda bisa tour keliling Eropa bahkan bisa punya kapal pesiar. Wow, tentu sangat menggiurkan sekaligus menyesatkan.

    Karena seolah-olah, cukup dengan membeli lalu menjual benda-bendaitu, seseorang bisa begitu saja bisa tour keliling Eropa atau punya kapal pesiar. Padahal belum tentu yang punya produk sendiri belum tentu punya kapal pesiar.

    Satu hal yang paling fatal dan seringkali kita kecolongan di dalam sistem MLM ini, bahkan yang mengaku paling syar'i sekalipun adalah masalah bohongnya.

    Bohong?

    Ya, bohong. Sebab para konsumen, bahkan yang paling cerdas sekalipun, seringkali harus kecele, mengira akan dapat komisi sekian dan sekian, eh tidak tahunya, cuma dapat secuil. Kecewa dan memalukan.

    Maka perhatikanlah, berapa banyak jenis usaha pemasaran yang menggunakan sistem MLM yang bubar jalan, gulung tikar dan wassalam. Termasuk yang pakai embel-embel syariah.

    Hukum Dasar MLM

    Sebenarnya tidak ada yang salah dalam urusan transaksi, selamaMLM itubersih dari unsur terlarang sepertiriba, gharar, dharar dan jahalah.

    MLM sendiri masuk dalam bab Muamalat, yangpada dasarnya mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.

    Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada down line ataupun kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.

    Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`.

    Teliti Dan Ketahui Dengan Pasti Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 hal tersebut, yang akan membuat anda jauth ke dalam hal yang diharamkan Allah SWT. Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran ikut dalam MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.

    Sebaiknya anda harus yakin terlebih dahulu bahwa produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

    Legalisasi Syariah Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

    Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar pandangan kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM. Jadi jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.

    Hindari Produk Musuh Islam Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Bukna tidak mungkin ternyata perusahaan induknya malah menjadi donatur musuh Islam dan keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya.

    Meski pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk musuh Islam di masa kini sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.

    Jangan Sampai Berdusta Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.

    Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah `pensiun dini`. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.

    Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal -misalnya- ujung-ujungnya hanya jualan obat.

    Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.

    Hati-hati Dengan Mengeksploitir Dalil Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.

    Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.

    Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.

    Jadi jangan mentang-mentang yang diprospek itu umat Islam, atau ustaz yang punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan enak kita tancap gas tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan.

    Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi. Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/ berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.

    Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberi barang/jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.

    Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas Dan Produktifitas MLM itu memang sering menjanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bisa menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu singkat bisa terkumpul sejumlah orang yang siap menjual rupa-rupa produk.

    Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.

    Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu: B E R J U A L A N produk sebuah industri.

    Etika Penawaran Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.

    Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan.

    Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.

    Atau suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM. Sehingga pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas, perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi `pasar`. Tentu ini akan terasa mengganggu.

    Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc

    SUMBER:

    http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/7510171530-multi-level-marketing-antara-halal-dan-haram.htm?other

    HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id
    ===

    MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI DENGAN SISTEM PIRAMIDA

    Sistem Piramida perlu diwaspadai

    Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.

    Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.

    Aturan Sistem Piramida

    • Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
    • Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
    • Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
      Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
    • Satu orang anggota boleh ?membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
    • Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
    • Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
    • Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.

    Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?

    Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.

    • Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
    • Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
    • Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
    • Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
    • Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
    • Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.

    Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :

    1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :
      • Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
      • Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
      • Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
    2. Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
      • Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
      • Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
        1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
        2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.

    Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).


    Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang ? Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan

    Jangan membuat kesalahan yang mahal

    Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.

    Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.

    Apakah Skema Piramida itu?

    Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.

    Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.

    Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :

    1. Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
    2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
    3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.

    Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?

    Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.

    Skema Piramida yang tersamar ? seperti serigala berbulu domba

    Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.

    Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.

    Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi ?mitra usaha?. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.

    Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat ? peluang berpenghasilan yang legal

    Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.

    Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :

    1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
    2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
    3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?
    • Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah
      Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali. HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk ?memanfaatkan peluang secara maksimal?
    • Bagaimana dengan pengembalian produk?JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH!
      Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia ?membeli kembali? produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.
    • Apakah produk dijual kepada konsumen?JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!
      Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.

    Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?

    1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga? memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
    2. Tanyakan hal-hal berikut:
      • Tentang perusahaan dan manajemennya
      • Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.
      • Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
      • Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.
      • Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif
    3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia
    4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.
    5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.

    Kemana harus mencari bantuan?

    Untuk bantuan mengecek sebuah perusahaan, hubungi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, atau Pejabat setempat. Bilamana Anda mencurigai sebuah perusahaan dijalankan dengan skema piramida yang tidak sesuai hukum. Janganlah ikut terlibat, laporlah pada instansi terkait.

    Bantuan yang lebih banyak lagi

    Bilamana Anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengawali usaha Anda sendiri, Skema Piramida yang tersamar bukan satu-satunya ancaman. Untuk bantuan menyelidiki dan menghindari peluang bisnis yang curang, kirimkan pertanyaan Anda ke Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan alamat Sekretariat :

    Jl. Alam Segar VII/21 Pondok Indah Jakarta 12310

    Telp: (021) 751 3704 Fax : (021) 759 14049

    E-mail : apli@cbn.net.id

    SUMBER:

    http://www.apli.or.id/this_page.php?id=7&hal=3&menu=Skema%20Piramida

    Oleh: *Irfan Syauqi Beik

    Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka. Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi.

    Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan ini lah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

    Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Pada dasarnya, berbisnis dengan metode ini boleh-boleh saja, karena hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Penulis melihat bahwa pada prakteknya masih sering terdapat berbagai penyimpangan dari aturan syariah, sehingga adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya.

    Kejelasan Akad

    Berbicara mengenai masalah mu’amalah, maka ajaran Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp1.000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan margin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp1.100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.

    Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad. Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Jika akadnya mudharabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudharib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya.

    Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.

    Logika Bisnis Riil

    Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.

    Menjanjikan keuntungan berlipat-lipat di awal sesungguhnya merupakan penyebab hilangnya etos kerja. Hal ini akibat adanya mimpi untuk menjadi kaya dalam waktu yang sangat singkat. Tentu saja, hal tersebut bertentangan dengan sunnatullah dan ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha yang sungguh-sungguh dan maksimal di dalam mencari rezeki. Karena itulah, penulis mengajak semua untuk bersama-sama meluruskan kembali aktivitas bisnis kita agar senantiasa selaras dengan tuntunan ajaran Islam, sehingga hidup kita pun menjadi semakin berkah.

    *Dosen IE FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia, pada www.pesantrenvirtual.co.id


    HABBATUSSAUDA OBAT SEGALA MACAM PENYAKIT KECUALI KEMATIAN (HR. BUKHARI - MUSLIM) MADU OBAT YANG MENYEMBUHKAN BAGI MANUSIA (QS: AN-NAHL: 69)UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BIN MUHSIN DI HP: 085227044550 / 021-91913103 email/YM: binmuhsin_group@yahoo.co.id

    SEMUA MLM HARAM

    semua MLM haram

    Pertanyaan:

    assalamualikum,

    baik dmsia mahupun di INA, tiada yg hukum yg konsisten mengenai MLM.

    isunya, bagaimana orang awam mampu mengesan dhoror, zulm, gharar, jahalah dlm MLM?

    jawapan dr pihak tuan mengenai MLM tidak jelas..

    secara ethic,

    pembeli buka mahukan barang tapi mahu menjadi sebahagian jaringan dengan mimpi untuk kaya cepat...

    apakah hukumnya secara moral dlm transaksi ini..

    bagaimana hukum akad dlm MLM? akad jadi ahli atau beli barang, atau terpaksa beli barang untk jadi ahli...

    apa hukumnya upline yg dapat hasil dari downline lapis yg kesepuluh..?

    berapa ramai yg pasti gagal dlm MLM di bandingkan dengan yg berjaya..nisbah kegalan tinggi..adakah ini mubah dlm islam..

    harga produk yg over price dlm MLM adakah jaiz dalam islam...tidak zalimkah?

    MLM sentiasa mempralatkan, eksploitasi hubungan persahabatan, saudara...adakah ini digallakan dlm islam...
    majoritinya membeli kerana simpati, terpedaya..adakah nature bisnes seperti ini mubah dalam islam?


    harap diberi jawapan segera ..menerusi emel saya sekali..

    terima kasih..

    hj hairull



    hj hairull Mohammad

    Jawaban:

    waalaikumsalam


    bismillahirrahmanirrahim


    segala puja dan syukur hanya kepada Allah Swt, dan salawat salam untuk Rasul-Nya dan para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman. waba'du:


    dalam kaidah umum syariah Islam bahwa segala sesuatu (muamalah) hukum asalnya adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. termasuk MLM adalah salah satu bentuk muamalah yang ada saat ini. oleh karenanya, pada dasarnya jenis jual beli yang menggunakan sistem MLM tidak menjadi masalah. selama tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah dalam praktik MLM tersebut. hal-hal yang dilarang dalam muamalah jual beli adalah apabila ada unsur riba, gharar (penipuan), jahalah (sesuatu yang tidak pasti), dzulm (ada unsur menyakiti/aniaya kepada pihak yang terkait dengan muamalah jual beli tersebut).


    sebagaimana yang diketahui, bahwa MLM sendiri mempunyai berbagai macam bentuk. ada yang menjadikan barang keperluan sehar--hari sebagai komoditi dalam MLM itu, ada yang jual beli jasa. mengenai alat komoditi ini, selama barang atau jasa yang dijadikan komoditi dalam MLM itu bukan merupakan suatu yang haram atau diharamkan, maka tidak menjadi masalah.


    mengenai transaksi dalam MLM, seperti yang ada dalam kaidah umum syariah di atas, bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah boleh, selama tidak dalil yang melarangnya. masuk dalam katagori muamalah adalah transaksi. termasuk transaksi dalam MLM selama ia terpenuhi rukun dan syaratnya, dan tidak ada unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah, maka pada dasarnya adalah boleh. yaitu tidak ada riba, gharar, dhulm, jahalah. jika dalam transaksi dalam suatu muamalah terdapat hal-hal yang dilarang oleh syariah, maka transaksi itu batal atau haram hukumnya. dan itu tidak hanya pada MLM saja, melain semua jenis transaksi, baik transaksi jualbeli yang tidak menggunakan sistem MLM sekalipun.


    memahami hukum syariahnya


    sebelum seseorang (sama ada orang awam, orang terpelajar/ perpengetahuan, sampai ustadz sekalipun) apabila hendak mengikuti atau gabung dalam bisnis MLM, seharusnya lah ia memahami secara betul tentang masalah itu. oleh karenanya, Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan fungsi dewan syariah itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan hanya sekedar label dan nama. maknanya, kalau kita datangi office-nya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

    Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar hukum kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM. Jadi seseorang tidak terlalu mudah untuk mengatakan bahwa suatu MLM adalah halal/sesuai syariah, atau seseorang tidak terlalu mudah mengatakan bahwa MLM itu haram, sebelum yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.

    keuntungan upline dari downline


    Secara umum, mengambil keuntungan dalam sebuah mata rantai pemasaran tidak terlarang. Bahkan komisi itulah yang selama ini mendasari setiap bentuk pemasaran produk, mulai dari pabrik ke distributor, agen hingga ke tingkat pengecer. Ketika seseorang yang ada di upline, mendapat keuntungan dari downline, sebenarnya keuntungan itu tidak didapat begitu saja tanpa usaha, yang mungkin secara kasat mata seolah-olah mengambil keuntungan dari usaha orang lain, tapi sebenarnya masih ada mata rantai dari usaha yang dilakukan oleh upline. Dia mendapatkan keuntungan dari para downline nya, sebenarnya tidak lepas dari usaha dia (upline), dimana ia mencari orang-orang untuk menjadi member untuk ikut membeli dan menjual produk-produk itu. Artinya Bedanya antara jual beli biasa dengan sistem MLM nyaris tidak ada, kecuali di dalam sistem MLM, semua pengecer, bahkan sampai tingkat konsumen selalu diiming-imingi untuk jadi stokis, agen, distributor atau lainnya, dengan diberi impian-impian yang muluk-muluk, terkadang sampai tidak masuk akal. Nah, trik dalam penawaran ini mungkin yang perlu diperhatikan, jangan sampai terjebak pada penipuan yang diharamkan.


    Over price
    harga ada dua macam, harga yang adil dan hal itu adalah boleh/jaiz, dan harga yang dhalim, dan itu dilarang. Harga yang adil adalah harga yang sebagaimana ada dipasaran, yang dikenal oleh masyarakat secara umum. Dimana semua lapisan masyarakat membeli barang dengan harta itu. Adapun harga yang dhalim adalah harga di atas rata-rata yang ada dipasar atau masyarakat, sehingga masyarakat merasa terpaksa dan terdhalimi jika membeli barang dengan harga tersebut. Akan tetapi jika harga barang dalam satu tempat menjadi tinggi disebabkan karena pasar, mungkin karena jumlah barang sedikit atau langka, maka hal itu tidak menjadi masalah. akan tetapi jika naiknya suatu harga karena ada unsur monpoli, penimbun, maka itu diharamkan. Termasuk dalam MLM juga seperti itu, ada MLM dimana produk yang dipasarkan dengan harga yang di luar harga pasar, dan para member yang menjadi pengikut MLM itu terpaksa harus membeli produk itu karena adanya iming-iming yang menggiurkan. Mungkin inilah salah satu unsur kedhaliman yang ada dalam sebagian MLM.

    Kesimpulannya bahwa, dalam mensikapi bisnis ala MLM, perlu adanya pemahaman secara baik,benar dan utuh, karena tidak semua MLM sama dalam menjalankan bisnisnya, jika ditinjau dari segi barang yang dijual, bentuk transaksi yang dijalankan. sehingga dalam menetapkan hukum pun juga berbeda antara satu MLM dengan MLM yang lain dikarenakan ada perbedaan dalam hal produk yang dijadikan komuditi, dan bentuk transaksi yang diterapkan. jika terbukti bahwa dalam suatu bisnis, apapun bentuknya, termasuk MLM, jika terdapat unsur-unsur yang diharamkan syariat, maka bisnis tersebut haram hukumnya. namun jika tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah, maka pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang menerangkan atas keharamannya.


    yang perlu diperhatikan juga adalah jangan memaksakan dalil. menggunakan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.
    Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
    Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.


    Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah masalah etika dalam penawaran, Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.
    Biasanya para distibutor selalu diberikan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana, misalnya kepada teman akrab, atau orang yang baru kenal, sehingga karena cara yang digunakan kurang tetap, atau tidak mengindahkan etika, justru berdampak pada buruknya hubungan antara teman. Wallahu a’lam.

    wassalam

    SUMBER:

    http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/28390

    Multi Level Marketing

    Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.

    Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

    Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.

    Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

    Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

    Wallahul Muwaffiq

    Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

    Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

    Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :

    “Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

    Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:

    Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)

    (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)

    Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

    Juga firman-Nya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

    Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

    1. Riba

    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

    1. Ghoror

    (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).

    “Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

    1. Penipuan

    Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

    1. Perjudian atau adu nasib

    Firman Allah Ta’ala:

    “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

    1. Kedhaliman

    Sebagaimana firman Allah:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

    6. Yang dijual adalah barang haram

    Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

    (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

    Sekilas Tentang MLM

    Pengertian MLM

    Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

    Kilas Balik Sejarah MLM

    Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

    Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.

    Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

    Sistem Kerja MLM

    Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
    2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
    3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
    4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
    5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
    6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

    Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

    Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

    Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

    Hukum Syar’i Bisnis MLM

    Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :

    1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
    2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
    3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
    4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
    5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

    Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.

    Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

    Ø Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

    Ø Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

    Ø Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.

    Ø Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

    Ø Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

    Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

    1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
    2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
    3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)

    Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

    Fatwa Tentang MLM

    Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

    Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

    Jawab:

    Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq

    Amman al-Balqo’ Yordania

    26 Sya’ban 1424H

    Penutup

    Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab

    Fotenote:

    1. Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :

    Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.

    Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

    1. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

    Level

    Jumlah Orang Perlevel

    Total Org Yang dibutuhkan

    1

    1

    1

    2

    5

    6

    3

    25

    31

    4

    125

    176

    5

    625

    801

    6

    3.125

    3.926

    7

    15.625

    19.551

    8

    78.125

    97.676

    9

    390.625

    488.301

    10

    1.953.125

    2.441.426

    11

    9.765.625

    12.207.051

    1. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :

    Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

    Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35

    SUMBER:

    http://www.geocities.com/mega_saputra/MLM.htm

    Bisnis MLM Kembali Disoal

    Warga pesantren kembali mempersoalkan kelegalan bisnis Multi Level Marketing (MLM) menurut perspektif syariat Islam (fiqh). Bisnis di abad 21 ini dinilai tidak memenuhi azas kaflah, yakni perimbangan yang adil antara ”keringat” (usaha) dengan keuntungan yang diperoleh.

    Persoalan MLM itu menjadi isu terpenting dalam acara bahtsul masa’il (pembahasan masalah penting) di Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet, Cirebon, Jawa Barat, yang diikuti oleh para kiai dan santri senior dari Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, Jum’at (10/3)

    Acara itu merupakan salah satu dari rangkaian acara peringatan Haul para pendiri, pengasuh dan warga Ponpes Buntet, Cirebon, yang diselenggarakan pada 9-11 Maret 2006 lalu.

    Selain soal keuntungan yang tidak adil antar-beberapa pihak yang terlibat di dalam bisnis MLM, sumber keuntungan dari bisnis ini tidak jelas atau majhul. Jika mengacu pada konsep ji’alah (sayembara), mestinya pemberi keuntungan adalah pihak penyelenggara, bukan pihak peserta atau pekerja, sebagaimana yang terjadi praktik MLM.

    ”Karena sekarang banyak model bisnis MLM, maka kesimpulannya masih maukuf (ditangguhkan, red),” kata Ketua Tim Perumus Bahtsul Masa’il KH Ahmad Tubagus Rifki.

    Namun demikian, menurut kang Entus—panggilan akrab KH Tubagus Rifki—forum bahtsul masa’il telah mengarahkan agar warga nahdliyyin (sebutan untuk warga NU, red) tidak mengikuti bisnis MLM, karena berdasarkan kaidah dari madzhab Hanafi bahwa ”Yang dijadikan dalil adalah sesuatu yang kuat. Sementara amaliah (pengamalan) itu didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” katanya.

    Lebih lanjut, Kang Entus menjelaskan, masalah MLM sebenarnya sudah dibahas dalam pada bahtsul masa’il di Jawa Timur. Tetapi sampai saat ini masalah tersebut belum tuntas.

    Bahtsul masa’il juga membahas masalah-masalah penting lain, seperti masalah percaloan. Percaloan dalam perdagangan bisa dibenarkan dengan mengacu pada prinsip wakalah (perwakilan) atau ijaroh (upah). Hanya keuntungan yang didapat para calo harus jelas atau transparan.

    Adapun percaloan yang terjadi selama ini, seperti percaloan tiket kereta api sudah jelas-jelas masalah kriminal dan tidak masuk dalam pembahasan ini,” terang Kang Entus.

    Ada yang ger-geran dalam bahtsul masa’il itu ketika membahas sah atau tidaknya jual-beli pulsa elektrik. Pulsa elektrik bisa dibenarkan jika mengacu pada konsep salam (pesanan) atau juga konsep bai’ul manafi’ (jasa). ”Ini kiai yang nanya ternyata tidak punya HP (hand phone, red),” para peserta tertawa.

    Hal penting lain yang dikaji dalam bahtsul masa’il itu adalah soal penetapan harga. Bahtsul masa’il memutuskan bahwa menurut madzhab Syafi’i, masalah penentuan harga diserahkan pada mekanisme pasar.

    ”Memang dalam kenyataannya, harga tidak dapat dikontrol oleh pemerintah, tetapi mengikuti mekanisme pasar. Jika hal demikian memang terjadi, maka semua ’madzhab empat’ sepakat bahwa pemerintah harus turun tangan dengan segala cara apabila hal tersebut memberatkan masyarakat,” kata Kang Entus. (nam)

    Transaksi Dua Aqad dalam Praktik MLM

    Dalam kajian fikih ada istilah al-‘aqdain fil ‘aqd atau al-bai’ain fi al-bai’ah yang berarti dua aqad yang terkumpul dalam sesuatu transaksi. Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad Bin Hanbal dari Sahabat Abdullah bin Mas’ud RA telah melarang model transaksi seperti ini.

    Para fuqaha merinci penjelasan mengenai al-‘aqdain fil ‘aqd ini ke dalam tiga model. Pertama, adanya dua harga dalam sebuah jual beli. Misalnya, jika seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku jual baju ini kepadamu dengan harga sepuluh dirham jika tunai, dan dua puluh dirham jika hutang.” Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada kesepakatan tentang salah satu model jual beli tersebut.

    Dikatakan bahwa jual beli semacam ini telah rusak (fasid), karena kedua pihak yang bertransaksi tidak mengetahui harga mana yang dipastikan. Asy-Syaukani menyatakan, sebab diharamkannya jual beli semacam itu adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut. Akan tetapi, jika kedua orang tersebut bersepakat tentang salah satu aqad (harga) dari dua aqad (harga) jual beli tersebut; misalnya pembeli menerima harga baju tersebut 20 dirham secara kredit sebelum keduanya berpisah, maka sahlah jual beli tersebut. Sebab, harga baju itu telah ditetapkan, dan kedua belah pihak mengetahui dengan jelas harga dari baju tersebut serta bentuk transaksinya.

    Kedua, Imam Syafi’i, menafsirkan al-‘aqdain fil ‘aqd sebagai jual beli bersyarat. Misalnya, jika seseorang berkata kepada orang lain, “Saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, akan tetapi engkau harus menikahkan putramu dengan putriku.” Muamalat semacam ini menyebabkan tidak jelasnya harga.

    Ketiga, al-‘aqdain fil ‘aqd adalah memasukkan transaksi kedua ke dalam transaksi pertama yang belum selesai. Misalnya, jika seseorang memesan barang dalam jangka waktu satu bulan, dengan harga yang telah ditentukan. Ketika tempo masa telah tiba, pihak yang dipesan meminta kembali barangnya dengan berkata kepada pemesan, “Juallah barang yang seharusnya saya berikan kepada anda dengan harga sekian, tapi jangkanya ditambah dua bulan.” Jual beli semacam ini adalah fasid, sebab aqad yang kedua telah masuk pada aqad yang pertama. Demikianlah.

    Para ahli fikih sering mengkaji transaksi multi level marketing (MLM) yang saat ini semakin beragam model melalui perspektif al-‘aqdain fil ‘aqd ini, yakni adanya dua akad dalam satu transaksi.

    Paling tidak MLM bisa diklasifikasikan kedalam tiga model: Pertama, MLM yang membuka pendaftaran member (posisi) dimana member tersebut harus membayar sejumlah uang sembari membeli produk. Pada waktu yang sama juga, dia menjadi referee atau makelar bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, karena ia akan mendapatkan "nilai lebih" jika berhasil merekrut orang lain menjadi member dan membeli produk. Maka praktek MLM seperti ini jelas termasuk dalam kategori al-‘aqdain fil ‘aqd. Sebab, dalam hal ini orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran (samsarah) secara bersama-sama dalam satu akad.

    Kedua, ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk meski untuk keperluan itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (poin), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya. Maka praktek ini juga termasuk dalam kategori al-‘aqdain fil ‘aqd, yakni akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

    Membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu, yakni ketika pada suatu hari dia membeli produk dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat poin karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member.

    Ketiga, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang.

    Ini sangat berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dalam MLM model ketiga ini pihak-pihak terkait sebenarnya tidak melakukan transaksi apa-apa, hanya melakukan semacam permainan bisnis yang mirip sekali dengan perjudian.(A Khoirul Anam)

    « Kembali ke arsip Syariah | Print


    Komentar:


    Farikhul Mujib menulis:
    Dewasa ini gencar sekali dengan adanya kunjungan Mr Lee Jin Yuan ke PBNU. Apakan sistem yang ada pada Tianshi sesuai dengan MLM Syariah seperti milik MQ Net, Ahad Net atau yang lainnya?
    Hal ini penting ditegaskan, sebab dari malajalh yang ada, PBNU akan menjalin kerjasama dengan Tiamshi dalam pelatihan - pelatihan manajemen ekonomi dan lainnya. Disamping itu, MLM yang tidak sesuai dengan syariah itu karena : Sistem piramid, binari, money game, produk tipuan, harga mahal. Sedangkan yang ada di Tianshi tidak demikian. Mohon penjelasan, terima kasih.
    endah menulis:
    Untuk melihat apakah MLM itu baik atau tidak, sebaiknya dilihat juga support system nya..selain akad transaksinya...
    Karena jika dlm support systemnya melalaikan dari Allah..waktu solat...dan cenderung ambisi dlm mengejar target...saya rasa jd tdk baik ya. Saya ikut MLM, ketika ada seminar, waktu solat sudah masuk..tp acara blm berhenti dan org2 yg muslim cenderung tetap bertahan di tempat, krn acara nya lagi seru..akhirnya solatnya jd di akhir waktu ...Hal yg seperti ini perlu di kaji ulang lg ttg support systemnya. Krn solat ad tiang agama...Terimakasih
    Hamza menulis:
    Ada banyak MLM atau Mitra Usaha atau apalah istilahnya, yang bertebaran dinegri kita ini. Harapan saya, PBNU atau MUI dapatnya memberikan daftar, MLM mana saja yang diharamkan oleh agama. Karena saya sebagai orang awam tidak bisa mengkiaskan pada keterangan PBNU diatas, mana yang Haram dan mana yang tidak diantara MLM yang ada di Indonesia ini. Terima kasih atas perhatiannya.
    Muhammad Thahir menulis:
    Untuk meneliti apakah MLM itu haram/tidak, perlu juga dipelajari Marketing Plan (Sistem Pemasarannya), karena banyak bisnis yang mirip MLM, tetapi sebenarnya hanya bisnis tipuan seperti arisan berantai dan bentuk money game lainnya seperti Goldquest, dll.
    abdul aziz menulis:
    apakah bisnis mlm tianshi &dt-88 haram secara agama mohon pnjelasannya, jazakallahu khairan
    alisyukron menulis:
    assalamu'alaikum
    saya ingin bertanya bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada faqir miskin tidak berupa beras melainkan dengan berupa barang / uang agar mereka gunakan untuk mencari pekerjaan atau membuat toko, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. trims
    ahmad menulis:
    assalamu'laikum
    NU sebagai basic kekuatan di Indonesia hendaknya menggiatkan lagi dakwah yang mempersatukan ummat sesuai khitoh awal NU. semoga! wassalamu'laikum
    jto menulis:
    apakah HPA ( Herbal Penawar Alwahida) juga diharamkan menurut PBNU atau MUI ?, karena jika ada pelatihan diawali dengan pembacaraan AL QUR'AN, jika waktu sholat berhenti total untuk sholat. Jika dilingkungan gedung adzan saya pernah tahu pembicara berhenti bicara dulu menunggu adzan selesai.
    risda_fara menulis:
    as. kami ingin tanya dalil quran & hadisnya ttg MLM beserta qoul 4 madzhab! tanks
    Imron Rais menulis:
    kami telah gabung dengan tianshi,jadi bagaimana hukum sesungguhnya?untuk kami ke depan melangkah!agar usaha yang kami tempuh ini halal,thoibandan mubarokan.terima kasih.